- Menteri HAM Natalius Pigai menyatakan anggaran terbatas menghambat penyaluran bansos saat bencana alam atau konflik sosial.
- Keterbatasan ini memaksa Menteri Pigai menggunakan dana pribadi untuk membantu masyarakat terdampak di lapangan.
- Anggaran Kementerian HAM mencukupi untuk penanganan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia, bukan bantuan sosial.
Suara.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengungkap keterbatasan anggaran di Kementerian HAM yang membuat institusinya tidak bisa menyalurkan bantuan sosial saat terjadi bencana alam maupun konflik sosial di daerah. Kondisi tersebut, kata Pigai, bahkan memaksanya menggunakan uang pribadi untuk membantu masyarakat.
“Kementerian HAM ketika terjadi gempa atau ketika terjadi konflik sosial di sebuah wilayah, kami enggak bisa. Sistem penganggaran di Republik Indonesia yang mengandalkan SPPD itu tidak bisa,” kata Pigai dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/2/2026).
Pigai menjelaskan, skema penganggaran yang berlaku membuat Kementerian HAM tidak memiliki ruang untuk menyalurkan bantuan langsung kepada masyarakat terdampak bencana atau konflik. Bantuan sosial, kata dia, selama ini lebih banyak melekat pada kementerian dan lembaga lain.
Akibat kondisi tersebut, Pigai mengaku terpaksa merogoh kocek pribadi setiap kali turun ke lapangan dan melihat langsung kebutuhan masyarakat.
“Saya sendiri uang pribadi saya habis juga gara-gara tidak ada bantuan-bantuan sosial yang disediakan negara,” ujarnya.
Ia menuturkan, setiap kali Kementerian HAM mengusulkan bantuan sosial, usulan tersebut kerap dialihkan ke kementerian atau lembaga lain yang memiliki mandat bansos.
“Ketika kita urus bantuan sosial dibilang nanti kasih ke Kementerian Sosial atau Badan Penanggulangan Bencana Nasional. Kita enggak bisa,” kata Pigai.
Meski demikian, Pigai menegaskan bahwa keterbatasan anggaran tersebut tidak berlaku untuk penanganan kasus pelanggaran HAM. Ia memastikan anggaran penanganan perkara HAM masih mencukupi.
“Kalau penanganan kasus sudahlah, kami sudah punya anggaran cukup. Kapan saja, kecuali kalau Kementerian HAM tidak menangani kasus, boleh dimaki-maki,” ucapnya.
Baca Juga: Sri Raja Sacandra: UU Polri 2002 Lahir dari Konflik Kekuasaan, Bukan Amanah Reformasi
Pigai juga menyinggung sorotan media terhadap Kementerian HAM sejak lembaga tersebut berdiri. Ia menyebut Kementerian HAM menjadi salah satu kementerian yang paling sering diberitakan media massa.
“Kementerian HAM adalah kementerian yang paling banyak diberitakan di media massa,” kata Pigai.
Meski demikian, Pigai mengklaim intensitas pemberitaan tersebut tidak sebanding dengan kemunculan dirinya di media elektronik. Ia menyebut hanya beberapa kali diwawancarai secara langsung di televisi maupun kanal digital.
“Di mana Menteri HAM cuma tiga kali diwawancara di TV. Dua kali di Kompas, dua kali di TV One, satu kali di podcast Akbar Faisal,” ujarnya.
Menurut Pigai, masifnya pemberitaan tentang Kementerian HAM menunjukkan aktivitas lembaga tersebut terus dipantau dan dilaporkan oleh jurnalis di berbagai daerah. Ia menilai kondisi itu menandakan Kementerian HAM bekerja dan mulai dikenal publik meski tergolong kementerian baru.
“Tapi berita demi berita setiap hari menghiasi hingga hampir nyaris seluruh Indonesia mengetahui Kementerian HAM. Itu artinya kementerian ini bekerja, dan pekerja media melaporkan serta mereportase kegiatan-kegiatan yang dilakukan Kementerian HAM,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Sri Raja Sacandra: UU Polri 2002 Lahir dari Konflik Kekuasaan, Bukan Amanah Reformasi
-
Natalius Pigai Bangga Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB: Sebut Prestasi Langka di Level Dunia
-
Guru Honorer Digaji Rp 300 Ribu, Kalah dari Petugas Partai: DPR Usul Pembayaran dari APBN Saja
-
Guru Honorer Ngadu ke DPR: Sulit Masuk Dapodik hingga Jadi Kurir Laundry Demi Tambah Penghasilan
-
Dugaan Kebocoran Gas di Vopak Merak, DPR Minta Investigasi Menyeluruh
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Kader PSI Kalsel Desak Jokowi Segera Dilantik Jadi Ketua Dewan Pembina, Begini Respons Kaesang
-
Duet 'Indonesia Emas 2045' dan 'India Maju 2047', PM Narendra Modi: Kita Mitra Alami
-
Dikritik Bambang Pacul, Ahmad Muzani Tegaskan Berangkat ke Iran sebagai Utusan Khusus Presiden
-
Tarif TransJakarta Mau Naik, Akankah Warga Kembali Memilih Kendaraan Pribadi?
-
Roy Suryo Siapkan Praperadilan Kedua Usai Menang Sebagian di PN Jaksel, Kini Gugat Status Tersangka
-
Update 14 Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha: 1 Tersangka Mangkir dari Pemeriksaan Polisi
-
Menang Sebagian, Roy Suryo Kini Incar Pembatalan Status Tersangka di Praperadilan Kedua
-
API Sebut Rezim Hari Ini Tak Prioritaskan Agenda Perlindungan Perempuan
-
Tak Semua Dikabulkan, Ini 3 Poin Gugatan Praperadilan Roy Suryo yang Ditolak Hakim
-
Kisah Ramayana Satukan RI-India, Puan Ajak PM Modi Jaga Dunia Melintasi Lautan