Suara.com - Calon anggota legislatif (Caleg) tingkat DPR RI harus menunggu penetapan resmi dari Komisi Pemilihan Umum setelah Mahkamah Konstitusi selesai melakukan seluruh sidang sengketa pemilu. Aturan tersebut hanya berlaku untuk DPR RI saja.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mengatakan bahwa jumlah daerah pemilihan untuk tingkat DPR RI pada Pemilu 2019 ialah 80 dapil. Apabila ada sengketa ada yang diajukan dari satu dapil, maka nantinya hasil keputusan dari MK akan berpengaruh kepada kursi parlemen yang telah diperoleh.
"Kenapa? Sebab itu kan mempengaruhi secara nasional," kata Arief di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (31/5/2019).
Sedangkan untuk pemilu tingkat DPRD Provinsi, DPD RI, dan DPD Provinsi tidak perlu menunggu hasil putusan sidang gugatan MK untuk penetapannya. Akan tetapi nantinya MK akan mengirimkan kepada KPU sebuah surat yang berisikan daftar sidang sengketa pemilihan legislatif 2019.
"DPRD Provinsi misalnya, sebuah dapil dipersoalkan sementara yang lain tidak, nah itu sebetulnya sudah selesai. Sebab hanya dapil itu yang nantinya akan terpengaruh," ujarnya.
Peraturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU sedianya memberikan kesempatan kepada peserta Pemilu untuk mengajukan gugatan sengketa. Waktu yang diberikan ialah 3 hari sejak penetapan hasil dibacakan.
Apabila dalam 3 hari tersebut tidak ada gugatan yang diajukan, maka KPU bisa menetapkan kandidat terpilih maksimal tiga hari setelahnya.
"Itu kan nanti sudah bisa dipastikan mana yang disengketakan mana yang nggak. Nah dalam penetapan calon terpilih, tidak terpengaruh oleh tidak adanya sengketa ya dia bisa langsung menetapkan," tandasnya.
Untuk diketahui, MK telah mencatat gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (Pemilu) 2019 sebanyak 340 permohonan. Jumlah tersebut terdiri dari 329 yang diajukan oleh partai politik atau caleg dan 10 diajykan oleh anggota DPD. Dari jumlah tersebut, setidaknya 32 berkas permohonan sudah lengkap.
Baca Juga: KPU Terima Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu 2019
"Masih ada 307 permohonan yang belum lengkap," kata juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono, Jumat (31/5/2019).
Berita Terkait
-
Sertakan Link Berita Dalam Gugatan ke MK, Sandiaga: Sangat Relevan
-
Hadapi Gugatan MK, KPU Adakan Kumpulkan Seluruh Komisioner Besok
-
Teddy Gusnaidi: Gugat ke MK, Prabowo Akui KPU Belum Terbukti Curang
-
Prabowo Minta Jadi Presiden ke MK, Budiman: Jangan Manjakan Anak, Tuips
-
Tak Percaya Media Tapi Prabowo ke MK Bawa Link Berita, Ini Kata BPN
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Besok Diprediksi Jadi Puncak Arus Mudik Nataru ke Jogja, Exit Prambanan Jadi Perhatian
-
Mendagri: Pemerintah Hadir Penuh Tangani Bencana di Sumatera
-
Ancaman Bencana Kedua Sumatra: Saat Wabah Penyakit Mengintai di Tenda Pengungsian
-
METI: Transisi Energi Berkeadilan Tak Cukup dengan Target, Perlu Aksi Nyata
-
Kejagung Buka Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Pemerasan Jaksa, Pimpinan Juga Bisa Terseret
-
Cuan dari Gang Sempit: Kisah PKL Malioboro yang Sukses Ternak Ratusan Tikus Mencit
-
MPR Dukung Kampung Haji, Dinilai Bikin Jemaah Lebih Tenang dan Aman Beribadah
-
KSAD Minta Media Ekspos Kerja Pemerintah Tangani Bencana Sumatra
-
Kejagung Tetapkan 3 Orang Jaksa jadi Tersangka Perkara Pemerasan Penanganan Kasus ITE
-
OTT KPK di Banten: Jaksa Diduga Peras Animator Korsel Rp2,4 M, Ancam Hukuman Berat Jika Tak Bayar