Suara.com - Calon anggota legislatif (Caleg) tingkat DPR RI harus menunggu penetapan resmi dari Komisi Pemilihan Umum setelah Mahkamah Konstitusi selesai melakukan seluruh sidang sengketa pemilu. Aturan tersebut hanya berlaku untuk DPR RI saja.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mengatakan bahwa jumlah daerah pemilihan untuk tingkat DPR RI pada Pemilu 2019 ialah 80 dapil. Apabila ada sengketa ada yang diajukan dari satu dapil, maka nantinya hasil keputusan dari MK akan berpengaruh kepada kursi parlemen yang telah diperoleh.
"Kenapa? Sebab itu kan mempengaruhi secara nasional," kata Arief di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (31/5/2019).
Sedangkan untuk pemilu tingkat DPRD Provinsi, DPD RI, dan DPD Provinsi tidak perlu menunggu hasil putusan sidang gugatan MK untuk penetapannya. Akan tetapi nantinya MK akan mengirimkan kepada KPU sebuah surat yang berisikan daftar sidang sengketa pemilihan legislatif 2019.
"DPRD Provinsi misalnya, sebuah dapil dipersoalkan sementara yang lain tidak, nah itu sebetulnya sudah selesai. Sebab hanya dapil itu yang nantinya akan terpengaruh," ujarnya.
Peraturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU sedianya memberikan kesempatan kepada peserta Pemilu untuk mengajukan gugatan sengketa. Waktu yang diberikan ialah 3 hari sejak penetapan hasil dibacakan.
Apabila dalam 3 hari tersebut tidak ada gugatan yang diajukan, maka KPU bisa menetapkan kandidat terpilih maksimal tiga hari setelahnya.
"Itu kan nanti sudah bisa dipastikan mana yang disengketakan mana yang nggak. Nah dalam penetapan calon terpilih, tidak terpengaruh oleh tidak adanya sengketa ya dia bisa langsung menetapkan," tandasnya.
Untuk diketahui, MK telah mencatat gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (Pemilu) 2019 sebanyak 340 permohonan. Jumlah tersebut terdiri dari 329 yang diajukan oleh partai politik atau caleg dan 10 diajykan oleh anggota DPD. Dari jumlah tersebut, setidaknya 32 berkas permohonan sudah lengkap.
Baca Juga: KPU Terima Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu 2019
"Masih ada 307 permohonan yang belum lengkap," kata juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono, Jumat (31/5/2019).
Berita Terkait
-
Sertakan Link Berita Dalam Gugatan ke MK, Sandiaga: Sangat Relevan
-
Hadapi Gugatan MK, KPU Adakan Kumpulkan Seluruh Komisioner Besok
-
Teddy Gusnaidi: Gugat ke MK, Prabowo Akui KPU Belum Terbukti Curang
-
Prabowo Minta Jadi Presiden ke MK, Budiman: Jangan Manjakan Anak, Tuips
-
Tak Percaya Media Tapi Prabowo ke MK Bawa Link Berita, Ini Kata BPN
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
TKA 2025 Hari Pertama Berjalan Lancar, Sinyal Positif dari Sekolah dan Siswa di Seluruh Indonesia
-
Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik