Suara.com - Calon Wakil Presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno mengatakan, pihaknya akan melengkapi bukti-bukti terkait permohonan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satunya bukti link berita yang turut disertakan tim kuasa hukum Prabowo - Sandiaga ke MK pada, Jumat (23/5/2019) lalu.
Menurut Sandiaga, bukti-bukti berupa link berita yang disertakan pihaknya hanya sebagai bukti pembuka.
"Ini akan dilengkapi. Link berita itu kan memang adalah bukti yang diajukan sebagai bukti pembuka awal dan link berita itu sangat relevan dalam konstruksinya," ujar Sandiaga di Mal Pelayanan Publik, Kuningan, Jakarta, Kamis (30/5/2019).
Sandiaga menuturkan, bukti-bukti link berita yang disertakan merupakan temuan masyarakat.
Bukti tersebut, lanjut Sandiaga, akan dilengkapi sebelum dimulainya persidangan MK pada 14 Juni mendatang.
"Kita serahkan ini kepada proses dan nanti tim hukum yang akan melengkapi tambahannya, sebelum acara persidangannya di mulai tanggal 14 Juni," tandas Sandiaga.
Sebelumnya, Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mengajukan alat bukti berupa tautan pemberitaan dalam gugatan sengketa Pilpres 2019 ke MK.
Baca Juga: Soal Istilah 'Iktikaf Run', Ini Penjelasan Sandiaga
Padahal selama ini, Prabowo kerap menunjukan ketidakpercayaannya dengan media nasional.
Setidaknya ada 34 link berita yang tersusun rapi dalam berkas gugatannya.
Lantas mengapa Prabowo kemudian mengandalkan link berita padahal pernah mengutarakan kekecewaannya dengan media nasional?
"Ini kan bukti permulaan saja. Pas sidang bukti-bukti lain akan bermunculan," kata Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Andre Rosiade kepada Suara.com, Selasa (28/5/2019).
Berita Terkait
-
Penjelasan Mengapa Larangan Kuota Hangus Bisa Bikin Harga Internet Makin Mahal
-
Kabinet Bayangan: Dana MBG di Pos Pendidikan Korbankan Nasib Guru dan Sekolah
-
'Kalau Diubah Kusut'! Menkeu Purbaya Ikut Putusan MK Pisahkan Anggaran MBG di 2028
-
MK Larang Anggaran Pendidikan untuk Makan Gratis, Rieke Diah Pitaloka: Itu Koreksi Konstitusional
-
DPR dan Pemerintah Jangan Akali Konstitusi: Pisahkan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan Mulai 2027!
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Ratusan Ruko STC Pekanbaru Resmi Jadi Aset Pemkot, HGB Tak Bisa Diperpanjang
-
Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau Lolos Pengawasan, Dedi Mulyadi Minta Camat Hingga Lurah Disanksi
-
Rojali, Mantap, hingga Lipstick Effect, Tiga Fenomena yang Menggambarkan Wajah Baru Konsumsi RI
-
Dosen Dipecat Karena Tegur Mahasiswa Berpakaian Ketat? Pimpinan Muhammadiyah Investigasi
-
Bawa Keranda 'RIP Hukum', Mahasiswa Geruduk Kejagung Tuntut Febrie Adriansyah Dihukum Mati
-
3 Kontroversi YouTuber Bigmo, Terbaru Libatkan Anak Kecil Promosi Liquid Vape
-
Pramono Buka Peluang Modifikasi Cuaca di Jakarta, Antisipasi El Nino dan Ancaman Kebakaran
-
Sudah Lebih 30 Provinsi Dikunjungi, Pengamat Bongkar Alasan Gibran Sering Turun ke Daerah
-
Perluas Cara Berinvestasi, BNI Tawarkan 2.600 Aset melalui Gelegar Lelang 2026
-
Febrie Adriansyah Lawan Status Tersangka, Kuasa Hukum Soroti 9 Kejanggalan Penanganan Kasus