Suara.com - Calon Wakil Presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno mengatakan, pihaknya akan melengkapi bukti-bukti terkait permohonan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satunya bukti link berita yang turut disertakan tim kuasa hukum Prabowo - Sandiaga ke MK pada, Jumat (23/5/2019) lalu.
Menurut Sandiaga, bukti-bukti berupa link berita yang disertakan pihaknya hanya sebagai bukti pembuka.
"Ini akan dilengkapi. Link berita itu kan memang adalah bukti yang diajukan sebagai bukti pembuka awal dan link berita itu sangat relevan dalam konstruksinya," ujar Sandiaga di Mal Pelayanan Publik, Kuningan, Jakarta, Kamis (30/5/2019).
Sandiaga menuturkan, bukti-bukti link berita yang disertakan merupakan temuan masyarakat.
Bukti tersebut, lanjut Sandiaga, akan dilengkapi sebelum dimulainya persidangan MK pada 14 Juni mendatang.
"Kita serahkan ini kepada proses dan nanti tim hukum yang akan melengkapi tambahannya, sebelum acara persidangannya di mulai tanggal 14 Juni," tandas Sandiaga.
Sebelumnya, Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mengajukan alat bukti berupa tautan pemberitaan dalam gugatan sengketa Pilpres 2019 ke MK.
Baca Juga: Soal Istilah 'Iktikaf Run', Ini Penjelasan Sandiaga
Padahal selama ini, Prabowo kerap menunjukan ketidakpercayaannya dengan media nasional.
Setidaknya ada 34 link berita yang tersusun rapi dalam berkas gugatannya.
Lantas mengapa Prabowo kemudian mengandalkan link berita padahal pernah mengutarakan kekecewaannya dengan media nasional?
"Ini kan bukti permulaan saja. Pas sidang bukti-bukti lain akan bermunculan," kata Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Andre Rosiade kepada Suara.com, Selasa (28/5/2019).
Berita Terkait
-
Arief Hidayat Pamit dari MK: Bongkar Rahasia 'Dissenting Opinion' hingga Kelakar Kekalahan Ganjar
-
Gugatan Nikah Beda Agama Ditolak MK, Pencatatan Perkawinan Tetap Ikuti Hukum Nasional
-
Akar Masalah Seleksi Hakim MK: Konfigurasi Kekuasaan dan Upaya Melahirkan 'Hakim Boneka'
-
Adies Kadir Jadi Hakim MK, Benteng Konstitusi Dikepung Kepentingan Politik?
-
Adies Kadir Bukan lagi Kader, Bahlil: Golkar Sudah Wakafkan untuk Jadi Hakim MK
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
-
MSCI Buka Suara Usai Diskusi dengan BEI, OJK dan KSEI Perihal IHSG
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
Terkini
-
Hubungan Putri Kerajaan Norwegia dengan Epstein, Sebut 'Predator Seks' Sosok Menawan
-
Arief Hidayat Pamit dari MK: Bongkar Rahasia 'Dissenting Opinion' hingga Kelakar Kekalahan Ganjar
-
Polemik Yayasan Unsultra: Pemprov Sultra Sesalkan Nur Alam Tak Hadir Mediasi, Sebut Tak Kooperatif
-
Rencana Prabowo Bertemu Trump, Seskab Teddy Sebut Masih dalam Pembahasan
-
Seskab Teddy Tegaskan Prabowo TIDAK Pakai Dua Pesawat Kepresidenan Saat ke Luar Negeri
-
Jadwal TKA SD dan SMP 2026 Berubah! Catat Tanggal Penting dan Strategi Agar Nilai Tinggi
-
Video Anies Ajak Intel Foto Bareng Usai Kepergok Viral, Ini Respons Kodam Diponegoro
-
PPATK Klaim Transaksi Judol Turun Drastis di 2025, DPR: Hasil Kerja Nyata atau Karena Sulit Dilacak?
-
Gegara Investasi Travel Haji Rp1,2 Miliar, Eks Sekjen Pordasi DKI Dihabisi Rekan Bisnis di Bantul
-
Gugatan Nikah Beda Agama Ditolak MK, Pencatatan Perkawinan Tetap Ikuti Hukum Nasional