Suara.com - Kuasa Hukum Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Ferry Firman Nurwahyu, menyebut kliennya itu tidak mengetahui ihwal pengiriman senjata dari Aceh ke Jakarta untuk Museum Kopassus.
Soenarko kekinian sudah menjadi tersangka kasus penyelundupan senjata ilegal karena senjata tersebut.
Ferry menjelaskan, Soenarko tiba-tiba dihubungi oleh salah satu perwakilan dari Kodam Iskandar Muda bernama Zainal. Menurut Ferry, Zainal saat itu mengadu pada Soenarko perihal dirinya telah ditangkap pihak Kepolisian karena membawa senjata.
Ferry menyebut Soenarko justru bingung karena tidak tahu senjata yang dimaksud oleh Zainal.
"Dia bilang 'Pak saya ditangkap.' 'Masalah apa?' kata Pak soenarko. 'Masalah senjata.' 'Senjata apa?', Karena tidak ada informasi apapun mengenai dikirimnya senjata itu," ujar Ferry di Hotel Century Park, Jakarta Pusat, Jumat (31/5/2019) malam.
Menurut Ferry, Zainal diperintah untuk membawa senjata api tipe M16 A1 ke Jakarta atas permintaan Tenaga Bantuan Operasi Kodam Iskandar Muda, Heriansyah. Ferry menyebut ada pihak yang mendorong Heriansyah untuk mengirim senjata tersebut ke Jakarta.
Ferry mengakui senjata tersebut memang dikirim atas nama Soenarko, namun sembilan tahun lalu. Pihak yang tidak diketahui itu dikatakan Ferry mengirim senjata sengaja dengan maksud tertentu pada situasi pasca Pemilu yang masih panas.
"Dalam situasi politik gini kok ngirim senjata? Yang benar saja. Nah pasti ada pihak tertentu yang bermain, yang mendorong yang namanya Heriansyah itu mengirim," jelas Ferry.
Sebelumnya, bawahan Mayjen TNI (Purn) Soenarko saat bertugas di Aceh, Kolonel Infantri (Purn) Sri Radjasa menyebut atasannya itu meminta dikirimi senjata serbu jenis M16 A1 dari Aceh. Senjata tersebut dikatakan Sri bertujuan dimasukan ke Museum Kopassus.
Baca Juga: Empat Perusuh 22 Mei yang Bakar Mobil Brimob dan Curi Senjata, Ditangkap
Hal tersebut dikatakan Sri untuk membantah pernyataan Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko mengenai penyelundupan senjata api ilegal yang dilakukan Soenarko. Soenarko saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Menurut Sri, awalnya Kodam Iskandar Muda, Aceh menerima secara sukarela kepada tiga pucuk senjata laras panjang pada tahun 2009. Dua dari tiga senjata itu bertipe AK-47 dan sebuah M16. Dua senjata AK-47 diserahkan kepada Sri.
"Dari masyarakat wilayah Aceh Utara. Tiga pucuk diserahkan. Kepada saya, dua pucuk AK 47, satu pucuk M16 A1," ujar Sri Radjasa dalam konferensi pers Advokat Senopati 08 di Hotel Century Park, Jakarta Pusat, Jumat (31/5/2019).
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka