Suara.com - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu meyakini senjata api ilegal yang diduga milik mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko bukanlah hasil selundupan. Sebab, Menurut Ryamizard, Eks Danjen Kopassus itu terlibat di zona perang saat masih aktif di militer.
"Saya rasa bukan penyeludupan ya, senjata sudah ada dari dulu. Kan dia (Soenarko) perang terus itu orang, di Tim-tim (Timur-timur), di Aceh. Mungkin senjata rampasan di situ," ujar Ryamizard di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (29/5/2019).
Meski demikian, Ryamizard enggan mengomentari soal dugaan keterlibatan Soenarko dalam kasus kerusuhan di Jakarta pada 21 hingga 22 Mei 2019 lalu.
Ryamizard mengatakan sejak awal sudah meminta semua pihak untuk menunggu hasil pengumuman resmi. Namun jika menemukan bukti-bukti kecurangan bisa disampaikan ke Bawaslu.
"Saya sudah bilang sejak awal, kita tunggu saja hasik dari KPU hasilnya. Kalau tidak puas menyangka kecurangan, buktikan di mana kecurangannya. Oh ini ini, kalau tidak ada yaudah, kalah ada ya di proses. Tunggu kan, Begitu," ucap dia.
Lebih lanjut, ia juga mengingatkan kepada semua pihak untuk tidak lagi membuat kerusuhan.
"Tidak boleh terjadi, saya tidak suka terjadi kerusuhan. Mudah-mudahan enggaklah, cukup kemarin itu ya," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengungkapkan, Soenarko ditangkap karena sejumlah ucapannya dan dugaan penyelundupan senjata gelap dari Aceh.
"Jadi supaya tidak simpang siur ya, memang penangkapan mayor jenderal purnawirawan Soenarko berkaitan dengan ucapan-ucapan beliau saat ada penjelasan kepada anak buahnya yang terekam dan diviralkan. Lalu juga ada keterkaitan dengan adanya senjata gelap dari Aceh,” kata Wiranto di Istana Kepresidenan.
Baca Juga: Eks Danjen Kopassus Soenarko Diduga Selundupkan Senjata buat Aksi 22 Mei
Ia menuturkan, senjata ilegal itu diindikasikan diduga diminta oleh yang bersangkutan untuk maksud tertentu.
Soenarko dilaporkan warga bernama Humisar Sahala dalam kasus dugaan makar dengan bernomor: LP/B/0489/V/2019/Bareskrim tertanggal 20 Mei 2019.
Dalam kasus ini, Soenarko dianggap melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 110 jo Pasal 108 Ayat (1), dan Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 163 bis jo Pasal 146.
Berita Terkait
-
PPATK Tunggu Permintaan Polisi Telisik Aliran Dana Kerusuhan 21-22 Mei
-
Jarang yang Tahu, Intip Uniknya Mobil Eks Danjen Kopassus Soenarko
-
Senjata Ilegal Eks Danjen Kopassus Soenarko Diselundupkan dari Aceh
-
Soenarko Ditangkap, Wiranto: Kuasai Senjata Berat Ilegal Tak Diizinkan
-
Selundupkan Senjata, Eks Danjen Koppasus Soenarko Resmi Jadi Tersangka
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka