Suara.com - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu meyakini senjata api ilegal yang diduga milik mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko bukanlah hasil selundupan. Sebab, Menurut Ryamizard, Eks Danjen Kopassus itu terlibat di zona perang saat masih aktif di militer.
"Saya rasa bukan penyeludupan ya, senjata sudah ada dari dulu. Kan dia (Soenarko) perang terus itu orang, di Tim-tim (Timur-timur), di Aceh. Mungkin senjata rampasan di situ," ujar Ryamizard di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (29/5/2019).
Meski demikian, Ryamizard enggan mengomentari soal dugaan keterlibatan Soenarko dalam kasus kerusuhan di Jakarta pada 21 hingga 22 Mei 2019 lalu.
Ryamizard mengatakan sejak awal sudah meminta semua pihak untuk menunggu hasil pengumuman resmi. Namun jika menemukan bukti-bukti kecurangan bisa disampaikan ke Bawaslu.
"Saya sudah bilang sejak awal, kita tunggu saja hasik dari KPU hasilnya. Kalau tidak puas menyangka kecurangan, buktikan di mana kecurangannya. Oh ini ini, kalau tidak ada yaudah, kalah ada ya di proses. Tunggu kan, Begitu," ucap dia.
Lebih lanjut, ia juga mengingatkan kepada semua pihak untuk tidak lagi membuat kerusuhan.
"Tidak boleh terjadi, saya tidak suka terjadi kerusuhan. Mudah-mudahan enggaklah, cukup kemarin itu ya," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengungkapkan, Soenarko ditangkap karena sejumlah ucapannya dan dugaan penyelundupan senjata gelap dari Aceh.
"Jadi supaya tidak simpang siur ya, memang penangkapan mayor jenderal purnawirawan Soenarko berkaitan dengan ucapan-ucapan beliau saat ada penjelasan kepada anak buahnya yang terekam dan diviralkan. Lalu juga ada keterkaitan dengan adanya senjata gelap dari Aceh,” kata Wiranto di Istana Kepresidenan.
Baca Juga: Eks Danjen Kopassus Soenarko Diduga Selundupkan Senjata buat Aksi 22 Mei
Ia menuturkan, senjata ilegal itu diindikasikan diduga diminta oleh yang bersangkutan untuk maksud tertentu.
Soenarko dilaporkan warga bernama Humisar Sahala dalam kasus dugaan makar dengan bernomor: LP/B/0489/V/2019/Bareskrim tertanggal 20 Mei 2019.
Dalam kasus ini, Soenarko dianggap melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 110 jo Pasal 108 Ayat (1), dan Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 163 bis jo Pasal 146.
Berita Terkait
-
PPATK Tunggu Permintaan Polisi Telisik Aliran Dana Kerusuhan 21-22 Mei
-
Jarang yang Tahu, Intip Uniknya Mobil Eks Danjen Kopassus Soenarko
-
Senjata Ilegal Eks Danjen Kopassus Soenarko Diselundupkan dari Aceh
-
Soenarko Ditangkap, Wiranto: Kuasai Senjata Berat Ilegal Tak Diizinkan
-
Selundupkan Senjata, Eks Danjen Koppasus Soenarko Resmi Jadi Tersangka
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Gugatan Banjir Sumatera terhadap Empat Presiden Ditolak, Demokrat Sebut Salah Alamat Pengadilan
-
4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
-
Maut di Jalur Punggung Naga: Perjuangan Dramatis Evakuasi Jenazah dari Tebing Gunung Piramid
-
Sungai Cileungsi Tercemar Limbah, Kualitas Air Lampaui Baku Mutu
-
Review Lucky: Bertabur Bintang, Sayangnya Naskah Terlalu Dangkal Dinikmati
-
Skema Pembiayaan Mobil Listrik Viral Wuling Aira ev
-
Dalih Geopolitik Jadi Alasan Pemerintah Lihat Ekonomi RI Tumbuh Melambat
-
Misi Satelit Lampung-1: Saat Mata AI di Luar Angkasa Kawal Ladang Singkong
-
Singapura Gunakan Teknologi Juara Piala Dunia DemI Jegal Timnas Indonesia
-
CBDK Gelontorkan Rp250 Miliar untuk Buyback Saham, Laba Semester I 2026 Melonjak 225 Persen