Suara.com - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Asfinawati, menyebut penyebar hoaks cukup disuruh minta maaf, tidak perlu sampai dipidana, seperti dijerat UU ITE.
Pernyataan itu dilontarkan Asfinawati dalam tayangan Mata Najwa Trans 7 bertajuk 'Siapa Dalang Rusuh' yang diunggah pada Selasa (29/5/2019). Kala itu, Najwa Shihab mengangkat sesi soal penyebar berita hoaks.
Asfinawati menilai, berdasarkan ketentuan internasional, seseorang bisa dipidana jika melakukan siar kebencian yang memicu permusuhan, diskriminasi, kekerasan atas nama agama, etnis atau kebangsaan.
"Kalau berita bohong, menurut saya, karena hukum pidana menganut asas ultimum remedium atau hukuman pamungkas, dia cukup disuruh minta maaf saja," ujar Asfinawati, seperti dikutip SUARA.com dari channel Youtube Najwa Shihab, Sabtu (1/6/2019).
Menurut Asfinawati, penyebar berita hoaks cukup diganjar hukuman publik. Kala seseorang menyebarkan berita hoaks, baik sekali maupun dua kali, dia tidak akan dipercaya publik lagi.
"Coba bayangkan jika seseorang menyebarkan berita bohong, lalu ketahuan. Kemudian dia mesti mengakui di medsos kalau dia berbohong. Setelah kena sekali dua kali, dia nggak akan pernah dipercaya publik lagi," tutur Asfinawati.
Tapi jika si penyebar berita hoaks harus ditangkap dan dijerat tindak pidana, Asfinawati mengkhawatirkan orang tersebut bakal menjadi pahlawan.
"Tapi ketika ada orang ditangkap dan dijerat dengan tindak pidana, saya takut ini dia bisa menjadi pahlawan," ujar Asfinawati.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyoroti dampak yang ditimbulkan dari berita bohong tersebut.
Baca Juga: Pemilik Akun Facebook Rocky Gerung Dilaporkan ke Polisi, Diduga Sebar Hoaks
"Berita bohong, dampaknya itu. Jika didiamkan, orang akan berbondong-bondong menyerang polisi. Jadi dampaknya yang kita lihat," ujar Moeldoko.
Pun Moeldoko menyoroti fenomena yang terjadi saat ini, ketika seseorang berbicara seenaknya di media, kemudian minta maaf setelah ditangkap. Moeldoko pun tegas terhadap hal ini.
"Nggak ada maaf! Tangkap saja! Karena kalau dikasih maaf sekali, diulangi lagi. Apa-apaan ini," ujar Moeldoko.
Najwa Shihab pun bertanya ke Asfinawati, "Sejauh mana kemudian harus mengukur tindakan polisi bahwa ini akan membawa dampak yang lebih besar, atau ini sudah menghukum kebebasan berekspresi?"
Menurut Asfinawati, perlu ketepatan dalam penegakan hukum sehingga dirasa adil oleh masyarakat. Terlebih, imbuhnya, yang bersangkutan sudah memperbaiki cuitannya dan meminta maaf.
Namun, pengamat Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Hermawan Sulistyo menampik pernyataan Asfinawati. Dia mengatakan penyebar hoaks sudah keburu merusak nama orang yang diserang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
IPA Pesanggarahan Resmi Beroperasi, Sambungkan Layanan Air Bersih ke 45 Ribu Pelanggan Baru
-
17+8 Tuntutan Rakyat Jadi Sorotan ISI : Kekecewaaan Masyarakat Memuncak!
-
BNPB Ungkap Dampak Banjir Bali: 9 Meninggal, 2 Hilang, Ratusan Mengungsi
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang