Suara.com - PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) mencatat jumlah pemudik yang telah menyeberang pada H-7 sampai dengan H-5 lebaran 2019 dari Jawa ke Pulau Sumatera mencapai 400.309 orang.
Jumlah itu setara dengan 49,9 persen dari total penumpang 802.535 orang selama periode mudik tahun lalu.
Pergerakan pemudik tersebut, diikuti roda dua sebanyak 38.261 unit atau telah mencapai 49,7 persen dari total 76.959 unit selama periode mudik tahun lalu dan kendaraan roda empat keatas/lebih sebanyak 49.455 unit atau telah mencapai 51,9 persen dari total 95.380 unit selama periode mudik tahun lalu.
Pergerakan penumpang, sepeda motor dan roda empat cukup tinggi sejak dua malam ini. Data H-5 selama 24 jam, mulai dari Jumat (31/5) pagi sampai Sabtu (1/6) pagi tercatat 135.345 orang penumpang yang telah menyeberang ke Pelabuhan Bakauheni Lampung, naik 7,1 persen dibanding periode sama tahun lalu sebanyak 126.407 orang.
"Trafik roda dua cukup signifikan, telah menyeberang 14.973 unit atau naik 63,5 persen dibandingkan periode sama tahun lalu sebanyak 9.160 unit," kata Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dalam keterangannya, Minggu (2/6/2019).
Untuk trafik roda 4 mobil pribadi sebanyak 13.504 unit atau turun 5,1 persen dibandingkan periode sama tahun lalu sebanyak 14.230 unit.
Terkait antisipasi puncak arus mudik pada akhir pekan ini, ASDP memastikan kapasitas muatan kapal yang terpasang memadai, karena telah diasumsikan kenaikan volume hingga 15 persen dibandingkan tahun lalu. Prediksi beban puncak dari Merak terjadi pada H-4 dan H-3 sebanyak 33.000 unit kendaraan, namun kapasitas kapal terpasang yang kami sediakan mencapai 38.000 unit.
Untuk memastikan kelancaran selama mudik, ASDP menghimbau kepada pengguna jasa agar mempersiapkan e-KTP dan kartu pembayaran nontunai untuk pembayaran tiket di Pelabuhan Merak dan Bakauheni dengan jumlah saldo yang cukup.
Bagi penumpang pejalan kaki Kapal Eksekutif dikenai tarif tiket sebesar Rp 50.000 per orang, sedangkan pemudik kendaraan pribadi (golongan IVA) noneksekutif yang menyeberang di siang hari selama masa puncak mudik lebaran, akan mendapatkan diskon tarif sebesar 10 persen menjadi Rp 337.000 per kendaraan.
Baca Juga: Pola Unik Para Pemudik di Pelabuhan Merak Banten
Sebaliknya, bagi kendaraan yang menyeberang pada malam hari akan dikenakan kenaikan tarif sebesar 10 persen menjadi Rp 411.000 per kendaraan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut
-
Putus Rantai Tawuran, Pemkot Jaksel Bangun Gelanggang Olahraga di Manggarai
-
Iran: Kroco Donald Trump Serang Kapal Sipil di Selat Hormuz, 5 Orang Tewas
-
Nekat! Meski Ada Aparat, Pria Tak Dikenal Tetap Hajar Waketum PSI Bro Ron, Ini Kronologinya
-
KPK Bongkar Aliran Dana CSR BI ke Yayasan Milik Heri Gunawan dan Satori, Dua Eks Pejabat Diperiksa
-
Apakah Hukum Kurban Online Sah? Ini Panduan Berkurban via Digital Sesuai Syariat
-
Neraka di Sinaloa: 3.180 Orang Tewas, Ribuan Diculik dalam Perang Kartel
-
UEA Diserang Rudal dan Drone, Negara Arab dan Eropa Ramai-ramai Hakimi Iran
-
Harga Sapi Kurban 2026 Mulai Rp5 Jutaan, Cek Perbandingan Jenis dan Estimasi Biayanya
-
Bersihkan Jejak Digital Negatif, Pemerintah Masukkan 'Right to be Forgotten' ke Revisi UU HAM