Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan surat peringatan kepada Perusahaan Otobus (PO) Bus Kurnia Jaya. Hal ini lantaran aksi sopir yang menampar penumpang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi sangat menyayangkan adanya kejadian tersebut, maka dari itu pihaknya memberikan peringatan agar kejadian itu tak terulang lagi.
"Saya amat menyayangkan adanya kasus ini semoga ke depannya tidak ada lagi kasus kekerasan seperti ini. Adapun untuk PO Kurnia Jaya akan kami keluarkan surat peringatan," kata Budi dalam keterangannya, Senin (3/6/2019).
Budi pun menceritakan, kronologi kejadian yang terjadi pada 30 Mei 2019 lalu. Semula, kericuhan ini terjadi karena salah satu penumpang memprotes tindakan kru bus yang menurunkan penumpang sembarangan.
Korban kecewa dengan layanan dari bus PO Kurnia Jaya yang dianggapnya tak bertanggung jawab ke penumpang bahkan sampai melakukan kekerasan fisik yaitu penamparan.
Sesuai versi korban, ia diturunkan di tengah jalan dan sempat dibawa berputar-putar sebelum diminta pindah ke bus lain. Namun saat meminta keterangan ke supir malah korban mendapat tamparan.
Kendati demikian, tutur Budi, kasus tersebut telah diselesaikan dengan jalan musyawarah secara kekeluargaan.
"Saya telah mendapat laporan mengenai kasus tersebut. Informasi yang saya terima, aduan sudah ditindaklanjuti oleh Polsek Kalideres dan pada 31 Mei kedua belah pihak baik pengemudi dan korban telah berdamai dan saling memaafkan," tutup dia.
Baca Juga: Sopir Bus Sekolah Ini Selamatkan Bocah yang Hampir Tertabrak Mobil
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar