Suara.com - Jutaan orang sudah meninggalkan Jakarta sejak libur lebaran dimulai pada 30 Mei 2019, sehingga jalanan Ibu Kota juga tampak lengang dari biasanya. Namun, berdasarkan pantauan, kualitas udara di Jakarta tetap sama saja buruknya.
Berdasarkan data dari Jakarta Air Quality Index (AQI), Senin (3/6/2019) malam, polusi udara di Ibu Kota menyentuh angka 178 US AQI.
Angka ini menjadi juara kualitas udara terparah di dunia, di atas Kota Lahore, Pakistan (168 US AQI) dan Kota Dhaka, Bangladesh (158 US AQI).
Bahkan, data dari stasiun Indeks Standard Pencemaran Udara (ISPU) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang terletak di Kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, kandungan Particulate Matte (PM) 2,5 di udara Jakarta mencapai 130 ug/m³.
Angka ini masuk dalam kategori tidak sehat, yang bisa merugikan manusia hingga hewan dan tumbuhan.
Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia Bondan Andriyanu mengatakan, hal ini harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah pusat maupun 3 pemerintah provinsi terkait mulai dari DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
"Asumsinya, Jakarta sudah ditinggal mudik tapi udaranya masih tidak sehat. Peta di Google Maps malam tadi juga tidak menunjukkan ada kemacetan di Jakarta, artinya ada sumber (polutan) lain selain transportasi," kata Bondan saat dihubungi Suara.com, Selasa (4/6/2019).
Dia meminta pemerintah harus membuat program nyata untuk menginventarisasi sumber-sumber polusi di Jakarta dan sekitarnya, lalu membuat solusi strategis.
Untuk diketahui, udara di Jakarta dan sekitarnya mengandung partikel Particulate Matte (PM) 2,5. Ini adalah senyawa yang berukuran sangat kecil atau hanya 3 persen dari diameter rambut manusia.
Baca Juga: LBH: Udara Jakarta Mengandung PM 2,5 Sumber Kanker hingga Kematian
PM 2,5 dihasilkan oleh polusi asap mobil, truk, bus, dan kendaraan bermotor lain, termasuk hasil pembakaran kayu, minyak, batu bara, atau akibat kebakaran hutan dan padang rumput hingga cerobong asap industri.
PM 2,5 juga berasal dari asap rokok, asap memasak (goreng atau bakar), membakar lilin atau minyak lampu, atau dari asap perapian.
Senyawa itu disebut bisa mengancam kesehatan masyarakat, mulai dari infeksi saluran pernafasan, jantung, paru-paru, resiko kematian dini, gangguan janin sampai kanker.
Karena itu, LBH bersama Walhi, Greenpeace, dan 57 penggugat akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Juni 2019 dengan tergugat Presiden Joko Widodo, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemprov Banten, Jawa Barat, dan DKI Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Boni Hargens: Ide Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Presiden
-
Sentil Upaya Pembungkaman, Hasto: Jangan Takut Suarakan Kebenaran Demi Kemanusiaan
-
PAN Beri Sinyal Dukung Prabowo Dua Periode, Zulhas: Realisasikan Program 5 Tahun Nggak Cukup
-
KPAI Ingatkan Bahaya Grooming Berkedok Konten, Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan!
-
Wabup Klaten Benny Wafat di Usia 33 Tahun, Sudaryono: Kepergiannya Kehilangan Besar Bagi Gerindra