Suara.com - Jutaan orang sudah meninggalkan Jakarta sejak libur lebaran dimulai pada 30 Mei 2019, sehingga jalanan Ibu Kota juga tampak lengang dari biasanya. Namun, berdasarkan pantauan, kualitas udara di Jakarta tetap sama saja buruknya.
Berdasarkan data dari Jakarta Air Quality Index (AQI), Senin (3/6/2019) malam, polusi udara di Ibu Kota menyentuh angka 178 US AQI.
Angka ini menjadi juara kualitas udara terparah di dunia, di atas Kota Lahore, Pakistan (168 US AQI) dan Kota Dhaka, Bangladesh (158 US AQI).
Bahkan, data dari stasiun Indeks Standard Pencemaran Udara (ISPU) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang terletak di Kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, kandungan Particulate Matte (PM) 2,5 di udara Jakarta mencapai 130 ug/m³.
Angka ini masuk dalam kategori tidak sehat, yang bisa merugikan manusia hingga hewan dan tumbuhan.
Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia Bondan Andriyanu mengatakan, hal ini harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah pusat maupun 3 pemerintah provinsi terkait mulai dari DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
"Asumsinya, Jakarta sudah ditinggal mudik tapi udaranya masih tidak sehat. Peta di Google Maps malam tadi juga tidak menunjukkan ada kemacetan di Jakarta, artinya ada sumber (polutan) lain selain transportasi," kata Bondan saat dihubungi Suara.com, Selasa (4/6/2019).
Dia meminta pemerintah harus membuat program nyata untuk menginventarisasi sumber-sumber polusi di Jakarta dan sekitarnya, lalu membuat solusi strategis.
Untuk diketahui, udara di Jakarta dan sekitarnya mengandung partikel Particulate Matte (PM) 2,5. Ini adalah senyawa yang berukuran sangat kecil atau hanya 3 persen dari diameter rambut manusia.
Baca Juga: LBH: Udara Jakarta Mengandung PM 2,5 Sumber Kanker hingga Kematian
PM 2,5 dihasilkan oleh polusi asap mobil, truk, bus, dan kendaraan bermotor lain, termasuk hasil pembakaran kayu, minyak, batu bara, atau akibat kebakaran hutan dan padang rumput hingga cerobong asap industri.
PM 2,5 juga berasal dari asap rokok, asap memasak (goreng atau bakar), membakar lilin atau minyak lampu, atau dari asap perapian.
Senyawa itu disebut bisa mengancam kesehatan masyarakat, mulai dari infeksi saluran pernafasan, jantung, paru-paru, resiko kematian dini, gangguan janin sampai kanker.
Karena itu, LBH bersama Walhi, Greenpeace, dan 57 penggugat akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Juni 2019 dengan tergugat Presiden Joko Widodo, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemprov Banten, Jawa Barat, dan DKI Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Acer Aspire 7 Pro Terbaru Dibanderol Rp13,49 Juta, Bawa RTX 3050 dan 2 Slot RAM Siap Upgrade
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi