Suara.com - Siap-siap Dipidanakan Jika Mainkan Balon Udara Karena Ini.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan memainkan balon udara dilarang. Bahkan, Budi Karya mengancam masyarakat yang tetap bermain balon udara.
Menurut Mantan Direktur Utama Angkasa Pura II ini, balon udara sangat berbahaya bagi penerbangan. Sehingga, mengganggu keselamatan penerbangan.
"Dari kemarin kami sudah berkoordinasi dengan kenal AirNav dengan Bapak Kapolda, gubernur. pada dasarnya penggunaan balon itu dilarang. Bahkan pemerintah bisa menutup secara pidana. Oleh karenanya, sebelum itu dilakukan, hentikan kegiatan-kegiatan itu," kata Budi Karya usai meninjau Terminal Kampung Rambutan, Kamis (6/6/2019).
"Karena balon terbang di atas itu mengganggu jalur penerbangan. Sangat terganggu. Oleh karenanya sejak kemarin sudah ada catatan dari pilot," tambah dia.
Dalam hal ini, Budi Karya akan memfasilitasi tempat masyarakat untuk tetap bisa bermain balon udara yaitu di daerah Pekalongan. Rencana tersebut bakal dilakukan pada minggu depan.
"Sekali lagi saya minta dengan segala kerendahan hati, hentikan kegiatan yang di Wonosobo. Kita lakukan sama sama koordinasi dengan yang di Pekalongan," tutur dia.
Sebelumnya, AirNav Indonesia atau Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) melaporkan bahwa balon udara kembali menggangu penerbangan.
Pada hari pertama lebaran tahun ini, terdapat 28 laporan pilot yang melihat balon di ketinggian bervariasi. Hingga Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan memainkan balon udara akan dipidana.
Baca Juga: AirNav: Balon Udara Ilegal Kembali Ganggu Penerbangan saat Lebaran 2019
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!