Suara.com - Siap-siap Dipidanakan Jika Mainkan Balon Udara Karena Ini.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan memainkan balon udara dilarang. Bahkan, Budi Karya mengancam masyarakat yang tetap bermain balon udara.
Menurut Mantan Direktur Utama Angkasa Pura II ini, balon udara sangat berbahaya bagi penerbangan. Sehingga, mengganggu keselamatan penerbangan.
"Dari kemarin kami sudah berkoordinasi dengan kenal AirNav dengan Bapak Kapolda, gubernur. pada dasarnya penggunaan balon itu dilarang. Bahkan pemerintah bisa menutup secara pidana. Oleh karenanya, sebelum itu dilakukan, hentikan kegiatan-kegiatan itu," kata Budi Karya usai meninjau Terminal Kampung Rambutan, Kamis (6/6/2019).
"Karena balon terbang di atas itu mengganggu jalur penerbangan. Sangat terganggu. Oleh karenanya sejak kemarin sudah ada catatan dari pilot," tambah dia.
Dalam hal ini, Budi Karya akan memfasilitasi tempat masyarakat untuk tetap bisa bermain balon udara yaitu di daerah Pekalongan. Rencana tersebut bakal dilakukan pada minggu depan.
"Sekali lagi saya minta dengan segala kerendahan hati, hentikan kegiatan yang di Wonosobo. Kita lakukan sama sama koordinasi dengan yang di Pekalongan," tutur dia.
Sebelumnya, AirNav Indonesia atau Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) melaporkan bahwa balon udara kembali menggangu penerbangan.
Pada hari pertama lebaran tahun ini, terdapat 28 laporan pilot yang melihat balon di ketinggian bervariasi. Hingga Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan memainkan balon udara akan dipidana.
Baca Juga: AirNav: Balon Udara Ilegal Kembali Ganggu Penerbangan saat Lebaran 2019
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun