- Survei CISA Januari 2026 menunjukkan 81,2% publik menolak Polri berada di bawah struktur kementerian manapun.
- Masyarakat Indonesia mayoritas meyakini independensi Polri penting untuk menjamin penegakan hukum yang adil.
- Sebanyak 76,7% responden menilai reformasi internal Polri lebih efektif daripada perubahan struktur kelembagaan.
Suara.com - Hasil survei Lembaga Center for Indonesian Strategic Action (CISA) terbaru menunjukkan sebanyak 81,2 persen masyarakat Indonesia secara tegas menolak institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada di bawah kementerian.
Mayoritas masyarakat Indonesia menginginkan Polri tetap independen dan profesional sehingga tidak perlu mengubah atau melakukan reformasi struktur Polri berada di bawah kementerian.
"Kategori tidak setuju mencapai 65,5 persen , dan jika digabung dengan kurang setuju (15,7 persen), maka total penolakan publik atau wacana Polri di bawah kementerian mencapai 81,2 persen responden," ujar Direktur Eksekutif Lembaga Survei CISA, Herry Mendrofa dalam pemaparan hasil survei bertajuk 'Aspirasi Publik Terhadap Reformasi Kelembagaan Polri' di Aryaduta Suites, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).
Berdasarkan hasil survei CISA tersebut, dari angka 81,2 persen tersebut, terdapat 65,5 persen publik tidak setuju Polri di bawah kementerian, lalu disusul 15,7 persen kurang setuju, 7,4 persen cukup setuju, 6,1 persen tidak menjawab, 4,2 persen setuju, 1,1 persen sangat setuju.
Sementara, tingkat persetujuan terhadap wacana Polri di bawah kementerian relatif sangat rendah, dengan gabungan kategori setuju (4,2 persen) dan sangat setuju (1,1 persen) hanya mencapai 5,3 persen.
Adapun responden yang menyatakan cukup setuju sebesar 7,4 persen serta 6,1 persen responden tidak menjawab.
Herry mengatakan temuan survei tersebut menunjukkan penolakan publik terhadap Polri di bawah kementerian, sangat kuat, dominan, dan terkonsolidasi.
Hal tersebut menggambarkan sikap masyarakat Indonesia yang tetap menginginkan Polri independen, profesional dan tidak terjebak dalam kepentingan politik birokrasi
"Hasil ini menegaskan bahwa masyarakat luas menghendaki Polri tetap berdiri sebagai institusi yang independen, dan memandang penempatan Polri di bawah kementerian sebagai langkah yang berpotensi mengganggu independensi serta netralitas kepolisian," terang Herry.
Baca Juga: Menakar Keadilan bagi Rakyat Kecil: Mengapa Permintaan Maaf Aparat Saja Tidak Cukup?
Herry menerangkan, dari hasil surveinya juga menunjukkan sebanyak 61 persen responden setuju jika Polri tetap menjadi institusi yang independen dan hanya 29 persen yang tidak setuju serta sekitar 10 persen responden menyatakan tidak tahu atau tidak menjawab.
"Temuan ini menunjukkan bahwa meskipun dukungan publik terhadap independensi Polri relatif kuat, meskipun masih terdapat sebagian masyarakat yang belum memiliki sikap pasti. Hal tersebut mencerminkan ruang kebutuhan akan informasi dan komunikasi publik yang lebih luas," ujarnya.
Dari survei tersebut juga menunjukkan mayoritas publik atau sekitar 67 persen percaya bahwa penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi mengurangi independensi kepolisian.
Mereka percaya bahwa independensi Polri penting untuk menjamin penegakan hukum yang adil sehingga mayoritas masyarakat tetap mendukung Polri berada di bawah presiden.
"Sebagian besar responden menilai bahwa Polri yang berada di bawah Presiden sebagai kepala negara, akan independen sekitar 63 persen Sementara itu, penilaian tidak independen mencapai sekitar 28 persen, dan sekitar 9 persen responden menyatakan
tidak tahu atau tidak menjawab," beber Herry.
Survei CISA ini juga menggambarkan mayoritas masyarakat meyakini dampak negatif jika Polri di bawah kementerian. Salah satunya adalah mayoritas responden meyakini adanya potensi pengaruh kepentingan politik terhadap penegakan hukum atau politisasi penegakan hukum.
Berita Terkait
-
Kemenkes dan Polri Peringatkan Bahaya Whip Pink atau Gas N2O: Bisa Sebabkan Kematian
-
Menakar Keadilan bagi Rakyat Kecil: Mengapa Permintaan Maaf Aparat Saja Tidak Cukup?
-
Buka Pelatihan Komunikasi Sosial, Kapolda Metro Jaya: Polisi Jangan Sakiti Hati Masyarakat!
-
Komisi III DPR RI: Reformasi Polri dan Kejaksaan Tak Cukup Regulasi, Butuh Perubahan Kultur
-
Polisi sebagai Penegak Hukum: Mengapa Sarjana Hukum Bukan Syarat Wajib?
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Mahfud MD Klarifikasi Video Viral 'Reformasi Jilid 2' di Agustus Ini, Ini Fakta di Baliknya
-
BPS Ungkap Biang Kerok RI Deflasi Juli 2026
-
Berlatar London Abad ke-19, Film ke-46 Doraemon Tayang Musim Semi 2027
-
Siapkah Indonesia Terapkan E-Voting di Pemilu 2029? Ini Syarat Mutlak dari Komisi II DPR RI
-
Sayembara Tangkap Begal Disorot, Kini Dedi Mulyadi Ajak Warga Buru Penjual Tramadol
-
Ekspor Komoditas Mengandung Logam Tanah Jarang Diizinkan Kembali, Aturan Masih Disusun
-
Komisi II: Relaksasi Belanja Pegawai Lebih 30 Persen Masih Diperbolehkan
-
Daya Beli Masyarakat Rontok, RI Alami Deflasi 0,14 Persen
-
Ibu Hamil Tewas Dibom Israel di Gaza, Nyawa Satu Keluarganya Juga Melayang
-
Polda Metro Terapkan Rekayasa Lalu Lintas Saat PM Thailand Melintas, Ini Daftar Jalannya