Suara.com - Tersangka kasus jual beli jabatan Romahurmuziy kembali dimasukkan ke sel tahanan setelah dirawat di RS Polri karena mengklaim sakit. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa pembantaran Romahurmuziy dicabut.
Romahurmuziy kembali ke Rutan KPK, Minggu (9/6/2019) sore. KPK pun melakukan penahanan 16 hari ke depan terhadap Rommy pasca pencabutan pembantaran tersebut.
"Pembantaran RMY (Romahurmuziy) dicabut dan kembali ke rutan sore kemarin setelah sebelumnya pihak dokter RS Polri menyatakan terhadap RMY tidak dilakukan rawat inap," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (10/6/2019).
"Masa penahanan ini masih dalam rentang perpanjangan penahanan 40 hari yang telah dilakukan sebelumnya. Selama masa pembantaran, masa penahanan tidak dihitung," kata Febri.
Sebelumnya, tersangka kasus suap seleksi jabatan di Kementerian Agama itu kembali mengeluh sakit dan dibantarkan penahanannya di Rumah Sakit Polri Jakarta Timur sejak Jumat (31/5/2019).
KPK pada Jumat (24/5/2019) sempat memeriksa Romahurmuziy di gedung KPK Jakarta setelah sebelumnya sempat dibantarkan penahanannya di RS Polri.
"Sehat, sehat kalau sekarang," ucap Romahurmuziy saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/5/2019).
Untuk diketahui, Romahurmuziy juga pernah dibantarkan penahanannya di RS Polri selama satu bulan sejak Selasa (2/4/2019) dan baru kembali ke Rutan Cabang KPK pada Kamis (2/5/2019).
Selanjutnya, Romahurmuziy kembali dibantarkan penahanannya di RS Polri Jakarta Timur sejak Senin (13/5/2019) malam dan kembali ke Rutan Cabang KPK pada Rabu (15/5/2019). KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019. Diduga sebagai penerima, yakni Romahurmuziy.
Baca Juga: Dakwaan Jaksa: Kakanwil Kemenag Jatim Suap Romahurmuziy Rp 325 Juta
Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Untuk Muafaq dan Haris saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sidang perdana terhadap keduanya telah digelar pada Rabu (29/5/2019). Sementara untuk tersangka Rommy saat ini masih dalam proses penyidikan di KPK.
Berita Terkait
-
Petinggi Pertamina Kumpul di Kementerian BUMN Sejak Pagi, Ada Apa?
-
Dakwaan Jaksa: Kakanwil Kemenag Jatim Suap Romahurmuziy Rp 325 Juta
-
Sidang Jual Beli Jabatan Kemenag, Muafaq Didakwa Suap Rommy Rp 91,4 Juta
-
KPK Ungkap Komunikasi Suap Pejabat Imigrasi Mataram: "Makasih, Buat Pulkam"
-
Sofyan Basir Ditahan KPK, Ini Doa Manajemen PLN
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 6 Sunscreen Pencerah di Indomaret yang Worth It Masuk Keranjang Belanja
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Online Scam hingga Ancaman Privasi: Era AI Butuh Tata Kelola Ruang Digital Berbasis HAM
-
Jelang Muktamar NU Ke-35, Menimbang Sosok Rais Aam Ideal di Tengah Tantangan Abad Kedua
-
Sentil Kesenjangan Pendidikan, Hafid Abbas: 99,5 Persen Kampus Berkualitas Menumpuk di Jawa
-
Di Balik Gempuran 187 Serangan Siber Per Detik, RUU KKS Dicurigai Bakal Represif
-
Hakim yang Vonis Nadiem Makarim Dilaporkan ke KY, Ada Bukti Rekaman Ketiduran Saat Sidang
-
Polisi Ungkap Peran 14 Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha, Ada Satpam dan Petugas Kebersihan
-
Wamensos Dorong Percepatan Sekolah Rakyat di Wilayah 3T Saat Terima Audiensi DPRD Teluk Wondama
-
Cerita Mahasiswa UI di DPR, Ada Akademisi Dicekal Masuk Kampus Akibat Intervensi Politik
-
Gubsu Bobby Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemprov Sumut Catat Surplus Rp521,494 M
-
Siap-siap Biaya Haji 2027 Naik! Hati-hati Pelayanan Jemaah Jadi Korban Jika Anggaran Dipangkas