Suara.com - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo - Ma'ruf Amin, Arsul Sani menilai, perbaikan materi gugatan sengketa hasil Pemilu Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempersoalkan kedudukan Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah (DSP) Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah adalah hal yang mengada-ada.
Arsul mengatakan, apa yang dipersoalkan oleh Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno itu tidak didasari oleh pemahaman yang benar atas undang-undang terkait.
Dia menjelaskan, Dewan Pengawas Syariah pada bank syariah seperti Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah bukan karyawan, atau direksi atau komisaris yang merupakan pejabat badan usaha berbentuk perseroan terbatas.
Sementara itu, lanjut Asrul, apa yang dinamakan sebagai BUMN sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yakni sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari penyertaan langsung negara melalui kekayaan negara yang dipisahkan.
Sedangkan, Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah bukan BUMN dalam arti sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 UU BUMN. Oleh karena pemegang saham BSM adalah PT. Bank Mandiri dan PT. Mandiri Sekuritas. Sedangkan BNI Syariah yang menjadi pemegang sahamnya adalah PT. Bank BNI dan PT. BNI Life Insurance.
"Jadi apa yang didalilkan sebagai tambahan materi baru oleh Tim Kuasa Hukum Paslon 02 itu adalah hal yang mengada-ada dan tidak didasarkan pada pemahaman yang benar atas isi aturan UU terkait," kata Arsul kepada wartawan, Selasa (11/6/2019).
Adapun, Asrul menjelaskan pada Pasal 227 huruf P Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menjadi dasar Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno mempersoalkan kedudukan Ma'ruf Amin sebagai DPS Bank Syariah Mandiri dan BNI itu menjelaskan bahwa seorang calon presiden atau wakil presiden itu membuat surat pernyataan pengunduran diri kalo ia adalah karyawan atau pejabat dari BUMN atau BUMD.
Untuk itu, Asrul pun meminta Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno untuk membaca kembali secara sebenar terkait isi UU Pemilu dan BUMN.
"Tim Hukum Paslon 02 membaca dulu secara benar UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN dikaitkan dengab Pasal 227 huruf P UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," tutupnya.
Baca Juga: Tim Hukum 02 Diminta Baca UU BUMN dan Pemilu Sebelum Usik Status Maruf Amin
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
Terkini
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
AS Tambah Pasukan ke Timur Tengah, Operasi Epic Fury Dinilai Masih Panjang
-
Angkatan Udara Qatar Tembak Jatuh 2 Pesawat Tempur Iran
-
Trump Tak Tutup Opsi Kirim Pasukan Darat ke Iran, Isyaratkan Gelombang Serangan Lebih Besar
-
Boroujerdi: Masyarakat Tak Anggap Putra Shah Terakhir Iran Reza Pahlavi Ada
-
Eks Dirut Pertamina Soal Kesaksian Ahok: Buka Tabir Korupi LNG
-
Kaesang Silaturahmi ke Ponpes Al-Amien Kediri Disuguhi Nasi Kuning: Saya Kayak Lagi Ulang Tahun
-
China Tegas Dukung Iran Lawan Serangan AS dan Israel: Kami di Belakang Iran
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran