Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi dua terpidana dalam kasus suap sejumlah proyek di Kota Pasuruan yang menjadi orang kepercayaan Wali Kota Pasuruan Setiyono.
Dua orang terpidana tersebut yakni, Plh Kepala Dinas PUPR Kota Pasuruan, Dwi Fitri Nurcahyo dan staf Kelurahan Purutrejo Kota Pasuruan; Wahyu Tri Hardianto.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyampaikan, kedua terpidana itu akan dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan klas I Surabaya, Jawa Timur, setelah perkaranya meraka inkrah.
"Keduanya dieksekusi ke Lapas Klas I Surabaya untuk menjalani hukuman sesuai dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis (13/6/2019).
Sebelumnya, keduanya ditahan di Rutan Klas 1 Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Untuk terpidana Dwi Fitri, telah divonis Hakim Ketua PN Tipikor Surabaya dengan kurungan penjara selama 5 tahun dan denda Rp 300 juta serta pidana tambahan uang pengganti Rp 80 juta.
"Untuk Terpidana Dwi Fitri Nurcahyo telah menyetorkan pembayaran uang pengganti sesuai amar putusan," ujar Febri.
Sedangkan, terpidana Wahyu Tri mendapatkan vonis Hakim Ketua, dengan kurungan penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta.
Untuk diketahui, Wali Kota Setiyono mendapatkan hadiah atau janji dari proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) yang bersumber dari dana APBD Tahun 2018.
Baca Juga: Misteri 'Trio Kwek - kwek' di Korupsi Wali Kota Pasuruan Setiyono
Walikota Setiyono dibantu oleh orang kepercayaannya Dwi Fitri dan Dwi Cahyo dalam mengurus proyek tersebut. Mereka pun bertiga, juga disebut sebagai 'trio kwek-kwek' dengan adanya kesepakatan fee rata-rata antara 5 sampai 7 persen.
Dari hasil proyek tersebut, Setiyono mendapatkan fee sebesar 10 persen dari nilai HPH yakni Rp 2.297.464.000, ditambah 1 persen untuk Pokja.
Berita Terkait
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Jumlah Pengungsi Gempa NTT Terus Naik, Sudah Capai 92.735 Orang
-
4 Shio Beruntung Hari ini 21 Agustus 2026 yang Diprediksi Terbebas dari Masalah Keuangan
-
The Fantastic Four: First Steps, Fondasi Baru Menuju Konflik Besar MCU
-
Makin Diminati, Penumpang LRT Jabodebek Capai 16 Juta Orang
-
Menteri Jerman Kunjungi Pabrik Bayer di Cimanggis, Soroti Energi Hijau
-
Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut
-
Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka
-
Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar
-
Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara
-
Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026