Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi dua terpidana dalam kasus suap sejumlah proyek di Kota Pasuruan yang menjadi orang kepercayaan Wali Kota Pasuruan Setiyono.
Dua orang terpidana tersebut yakni, Plh Kepala Dinas PUPR Kota Pasuruan, Dwi Fitri Nurcahyo dan staf Kelurahan Purutrejo Kota Pasuruan; Wahyu Tri Hardianto.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyampaikan, kedua terpidana itu akan dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan klas I Surabaya, Jawa Timur, setelah perkaranya meraka inkrah.
"Keduanya dieksekusi ke Lapas Klas I Surabaya untuk menjalani hukuman sesuai dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis (13/6/2019).
Sebelumnya, keduanya ditahan di Rutan Klas 1 Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Untuk terpidana Dwi Fitri, telah divonis Hakim Ketua PN Tipikor Surabaya dengan kurungan penjara selama 5 tahun dan denda Rp 300 juta serta pidana tambahan uang pengganti Rp 80 juta.
"Untuk Terpidana Dwi Fitri Nurcahyo telah menyetorkan pembayaran uang pengganti sesuai amar putusan," ujar Febri.
Sedangkan, terpidana Wahyu Tri mendapatkan vonis Hakim Ketua, dengan kurungan penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta.
Untuk diketahui, Wali Kota Setiyono mendapatkan hadiah atau janji dari proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) yang bersumber dari dana APBD Tahun 2018.
Baca Juga: Misteri 'Trio Kwek - kwek' di Korupsi Wali Kota Pasuruan Setiyono
Walikota Setiyono dibantu oleh orang kepercayaannya Dwi Fitri dan Dwi Cahyo dalam mengurus proyek tersebut. Mereka pun bertiga, juga disebut sebagai 'trio kwek-kwek' dengan adanya kesepakatan fee rata-rata antara 5 sampai 7 persen.
Dari hasil proyek tersebut, Setiyono mendapatkan fee sebesar 10 persen dari nilai HPH yakni Rp 2.297.464.000, ditambah 1 persen untuk Pokja.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- 5 Motor Listrik Terbaik Buat Ojol: Jarak Tempuh Jauh, Harga Terjangkau, Mesin Bandel
- 6 Bedak Padat untuk Makeup Natural dan Anti Kusam, Harga Terjangkau
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- 5 Motor Listrik Fast Charging, Bebas Risau dari Kehabisan Baterai di Jalan
Pilihan
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
Terkini
-
Prabowo Beri Ucapan Belasungkawa ke Keluarga dan Penghormatan ke 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Puluhan Siswa di Duren Sawit Diduga Keracunan Makanan, BGN Minta Maaf dan Tanggung Biaya Pengobatan
-
Gugur Akibat Serangan Artileri di Lebanon, Jenazah 3 Prajurit TNI Tiba di Bandara Soetta Sore Ini
-
Jangan Tergiur Jalur Cepat! Ini Risiko Fatal Berhaji Pakai Visa Ziarah
-
Buntut 72 Siswa Diduga Keracunan, BGN Stop Operasional SPPG Pondok Kelapa Tanpa Batas Waktu
-
Tragedi Jembatan B1 Iran: Jumlah Korban Jiwa Serangan AS-Israel Kini Capai 13 Jiwa
-
3 Personel UNIFIL RI Terluka Lagi di Lebanon, Kemlu: Serangan Berulang Ini Tidak Dapat Diterima!
-
Mendagri Tito Kerahkan Praja IPDN, Percepat Pemulihan Permukiman Terdampak Bencana
-
Wujudkan Jakarta Terintegrasi, Pramono Wajibkan Gedung di Atas 4 Lantai Koneksi CCTV ke Pemprov