Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi dua terpidana dalam kasus suap sejumlah proyek di Kota Pasuruan yang menjadi orang kepercayaan Wali Kota Pasuruan Setiyono.
Dua orang terpidana tersebut yakni, Plh Kepala Dinas PUPR Kota Pasuruan, Dwi Fitri Nurcahyo dan staf Kelurahan Purutrejo Kota Pasuruan; Wahyu Tri Hardianto.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyampaikan, kedua terpidana itu akan dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan klas I Surabaya, Jawa Timur, setelah perkaranya meraka inkrah.
"Keduanya dieksekusi ke Lapas Klas I Surabaya untuk menjalani hukuman sesuai dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis (13/6/2019).
Sebelumnya, keduanya ditahan di Rutan Klas 1 Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Untuk terpidana Dwi Fitri, telah divonis Hakim Ketua PN Tipikor Surabaya dengan kurungan penjara selama 5 tahun dan denda Rp 300 juta serta pidana tambahan uang pengganti Rp 80 juta.
"Untuk Terpidana Dwi Fitri Nurcahyo telah menyetorkan pembayaran uang pengganti sesuai amar putusan," ujar Febri.
Sedangkan, terpidana Wahyu Tri mendapatkan vonis Hakim Ketua, dengan kurungan penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta.
Untuk diketahui, Wali Kota Setiyono mendapatkan hadiah atau janji dari proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) yang bersumber dari dana APBD Tahun 2018.
Baca Juga: Misteri 'Trio Kwek - kwek' di Korupsi Wali Kota Pasuruan Setiyono
Walikota Setiyono dibantu oleh orang kepercayaannya Dwi Fitri dan Dwi Cahyo dalam mengurus proyek tersebut. Mereka pun bertiga, juga disebut sebagai 'trio kwek-kwek' dengan adanya kesepakatan fee rata-rata antara 5 sampai 7 persen.
Dari hasil proyek tersebut, Setiyono mendapatkan fee sebesar 10 persen dari nilai HPH yakni Rp 2.297.464.000, ditambah 1 persen untuk Pokja.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Cerita Warga Solo Hadapi Pajak Opsen hingga Kaget Uang Tak Cukup, FX Rudy: Mohon Dipertimbangkan!
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
Terkini
-
PBB Sebut Israel Langgar Hukum! Ini Dampak Buruk Pencaplokan Tanah di Area C Bagi Warga Palestina
-
Intimidasi Tak Berhenti, Ini 7 Fakta Kronologi Ketua BEM UGM Dibuntuti Pria Misterius
-
Masjid Gedhe Kauman Siapkan 1.500 Takjil Setiap Hari, Gulai Kambing Jadi Menu Wajib Tiap Kamis
-
Parkir Liar Merajalela di Tanah Abang, Rano Karno Janjikan 'Bersih-Bersih' Total dalam 3 Hari!
-
Kasus Koper Narkoba: Polri Akhirnya Bongkar Hubungan AKBP Didik dan Aipda Dianita!
-
Menlu Sugiono Bertemu Sekjen PBB di New York, Bahas Krisis Palestina dan Board of Peace
-
BMKG Tetapkan Status Siaga Cuaca Ekstrem di Jabodetabek hingga 21 Februari
-
BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat dan Gelombang Tinggi di Sejumlah Wilayah
-
Tiba di Washington DC, Prabowo Disambut Hangat Diaspora dan Mahasiswa Indonesia
-
Wamenag: Stop Sweeping Ramadan! Siapa Pun Dilarang Bertindak Sendiri