Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan Wali Kota Pasuruan , Jawa Timur, Setiyono sebagai tersangka kasus suap. Ia ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Usai menetapkan Setiyono sebagai tersangka, KPK mengungkap sejumlah kode yang biasa digunakan para tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkot Pasuruan yang bersumber dari APBD Tahun 2018.
"Ini teridentifikasi penggunaan sejumlah sandi (kode) dalam kasus ini yaitu, 'ready mix' atau campuran semen, 'apel' untuk fee proyek, dan 'kanjengnya' yang diduga berarti wali kota," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/10/2018).
Selain Setiyono, KPK juga menetapkan 3 orang tersangka lain. Mereka adalah Pelaksana Harian (Plh) Kadis Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahya (DFN), Staf Kelurahan Purutrejo Wahyu Tri Hardianto (WTH) dan pihak swasta yakni pemilik CV. M bernama Muhammad Baqir (MB).
Wali Kota Setiyono mendapatkan hadiah atau janji dari proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) pada sumber dana APBD Tahun 2018.
"Proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan telah diatur oleh wali kota melalui tiga orang dekatnya itu disebut trio kwek kwek, dan ada kesepakaan fee rata-rata antara 5 sampai 7 persen untuk proyek bangunan dan pengairan," ujar Alex menjelaskan.
Dari hasil proyek tersebut, Setiyono mendapatkan fee sebesar 10 persen dari nilai HPH yakni Rp 2.297.464.000, ditambah 1 persen untuk Pokja.
Selaku penerima suap, Setiyono, Dwi Fitri dan Wahyu Tri disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara selaku pemberi, Muhamad Baqir disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (2) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga: Kena Sanksi, 3 Pemain Persija Dipastikan Absen Mulai Pekan ke-25
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Mendagri Jelaskan Pentingnya Keseimbangan APBD dan Peran Swasta Dalam Pembangunan Daerah
-
Dukungan Mengalir Maju Calon Ketum PPP, Mardiono: Saya Siap Berjuang Lagi! Kembali PPP ke Parlemen!
-
KPK Beberkan Konstruksi Perkara Kredit Fiktif yang Seret Dirut BPR Jepara Artha
-
Peran Satpol PP dan Satlinmas Dukung Ketertiban Umum dan Kebersihan Lingkungan Diharapkan Mendagri
-
Jadilah Satpol PP yang Humanis, Mendagri Ingatkan Pentingnya Membangun Kepercayaan Publik
-
Sempat Copot Kepsek SMPN 1, Wali Kota Prabumulih Akui Tak Bisa Kontrol Diri
-
Mendagri Dukung Penuh Percepatan Program MBG, Teken Keputusan Bersama Terkait Lokasi SPPG di Daerah
-
Penjaringan Ketua DPC PDIP Brebes Dinilai Tak Transparan, Pencalonan Cahrudin Sengaja Dijegal?
-
Bikin Riuh, Dito Ariotedjo Tiba-Tiba Tanya Ijazah Erick Thohir ke Roy Suryo
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi