Suara.com - Ketua tim kuasa hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjajanto atau BW percaya diri bahwa keputusannya membela Prabowo di sidang sengketa pilpres 2019 sudah sesuai etika advokat. BW tak takut digugat ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Bambang menyatakan, dirinya saat ini sedang menjalani tugas mulia untuk membela kedaulatan rakyat sehingga gugatan ke Peradi tidak menyurutkan semangatnya di sidang sengketa Pilpres 2019 di MK.
"Saya sedang menjalankan tugas kenegaraan yang sangat berat, yang sangat mulia. Sehingga hal-hal seperti itu saya persilakan. Karena status saya sekarang adalah bagaimana kedaulatan rakyat. Sehingga hal seperti itu kami persilakan," kata BW di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).
Bambang yang masih aktif sebagai Ketua Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan DKI Jakarta bidang Pencegahan Korupsi itu yakin keputusannya membela Prabowo benar karena sudah mengajukan cuti ke Gubernur DKI Anies Baswedan.
"Siapa yang bilang? (bermasalah), tanya sama gubernurnya. Jangan bertindak seperti gubernur, tanya gubernurnya dong," tegas BW.
Seperti diketahui, pengadu atas nama Sandi Situngkir bersama sekelompok kuasa hukum dari Advokat Indonesia Maju menilai BW telah melanggar kode etik advokat karena menerima tawaran untuk menjadi ketua tim kuasa hukum Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo - Sandiaga di sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.
"Menurut yang kami pahami, yang bersangkutan (BW) adalah pejabat negara tapi menjalankan profesi sebagai advokat, itu melanggar hukum dan melanggar kode etik karena sebagai pejabat menerima gaji Rp 41.220.000," kata Sandi Situngkir saat melaporkan BW ke Peradi Pimpinan Fauzi Hasibuan di Grand Soho Slipi Tower, Jakarta Barat, Kamis (13/6/2019).
BW digugat dengan tiga buah pasal yakni pasal 3 huruf 1 Kode Etik Advokat Indonesia serta pasal 20 ayat 3 dan pasal 6 undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat.
Baca Juga: Urus Sengketa Pilpres Prabowo di MK, BW Terancam Diberhentikan Jadi Advokat
Berita Terkait
-
Sidang Sengketa Pilpres Dimulai, Lalin di Gedung MK Terpantau Normal
-
Sidang Sengketa Pilpres 2019, Yusril Siap Berdebat di MK
-
Sidang Sengketa Pilpres Dimulai, Tim Jokowi: Kalau Ada Debat Ya Kita Debat
-
Buka Sidang Gugatan Pilpres 2019, Ketua MK: Sidang Ini Disaksikan Allah SWT
-
Kawal Sidang MK, Massa GNPF, FPI dan Alumni 212 Gelar Aksi di Patung Kuda
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar