Suara.com - Kawin kontrak bukan hanya dikarenakan masalah faktor ekonomi, tetapi juga bertujuan untuk mendapatkan suami warga negara asing.
Hal tersebut diungkapkan Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Prof Dr Budiman Ginting SH.
"Jadi, ada suatu kebanggaan bagi wanita Indonesia rela mereka melakukan kawin kontrak dengan pria asing yang hanya untuk mencari status, hal itu jelas melanggar ketentuan hukum," kata Budiman.
Selain itu, menurut dia, bahwa kawin kontrak tersebut juga untuk bersenang-senang dan tanpa memikirkan ke depan dampak negatif yang akan dialami wanita tersebut.
"Sebab, setelah selesai orang asing itu bekerja di Indonesia, maka akan meninggalkan Indonesia dan pulang ke negara asalnya," ujar Budiman.
Ia menyebutkan, wanita yang menjadi istri kawin kontrak warga negara asing (WNA) itu, juga ditinggalkan dan tidak ada hubungan perkawinan, serta telah putus.
Hal tersebut, dialami sebagian wanita Indonesia yang melakukan kawin kontrak. Dan selesai orang asing itu melakukan kontrak kerjanya di Indonesia dan wanita tersebut ditinggalkan begitu saja.
"Dilema tersebut selama ini dialami wanita Indonesia yang melakukan kawin kontrak dengan WNA," ucap dia.
Budiman menjelaskan, meski demikian yang terjadi, namun kawin kontrak tersebut masih saja ada di negeri.
Baca Juga: Polisi Periksa 7 WNA China Terkait Kawin Kontrak di Rumah Mewah
Padahal kawin kontrak itu, tidak ada dan melanggar ketentuan hukum, serta tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Sehubungan dengan itu, wanita Indonesia jangan mau terpengaruh dan bujuk rayu untuk melakukan kawin kontrak dengan orang asing.
"Wanita Indonesia diharapkan agar menjauhi praktik kawan kontrak tersebut, karena akan merugikan diri sendiri, dan juga masa depan anak-anak dari hasil perkawinan dengan orang asing itu," katanya.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat kembali membongkar jaringan perdagangan orang dengan modus kawin kontrak, tujuh orang dugaan sindikat perdagangan orang dengan modus kawin kontrak dengan warga negara asing (WNA).
“Kita masih melakukan pemeriksaan, ada tujuh orang, enam pria, satu wanita, terkait kasus tersebut,” kata Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono, Kamis (13/6).
Kapolda menyebutkan, pihaknya bersama Imigrasi Kota Pontianak juga tengah memeriksa kelengkapan dokumen warga negara asing yang diamankan itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
Terkini
-
Dugaan Badai PHK Gudang Garam, Benarkah Tanda-tanda Keruntuhan Industri Kretek?
-
Israel Bunuh 15 Jurnalis Palestina Sepanjang Agustus 2025, PJS Ungkap Deretan Pelanggaran Berat
-
Mengenal Tuntutan 17+8 yang Sukses Bikin DPR Pangkas Fasilitas Mewah
-
Arie Total Politik Jengkel Lihat Ulah Jerome Polin saat Demo: Jangan Nyari Heroiknya Doang!
-
Sekarang 'Cuma' Dapat Rp65,5 Juta Per Bulan, Berapa Perbandingan Gaji DPR yang Dulu?
-
SBY: Seni Bukan Hanya Indah, Tapi 'Senjata' Perdamaian dan Masa Depan Lebih Baik
-
Hartanya Lenyap Rp 94 Triliun? Siapa Sebenarnya 'Raja Kretek' di Balik Gudang Garam
-
3 Fakta Viral Lutung Jawa Dikasih Napas Buatan Petugas Damkar, Tewas Tersengat Listrik di Sukabumi!
-
Bos Gudang Garam Orang Kaya Nomor Berapa di Indonesia versi Forbes? Isu PHK Massal Viral
-
UU Perlindungan Anak Jadi Senjata Polisi Penjarakan Delpedro Marhaen, TAUD: Kriminalisasi Aktivis!