Suara.com - Kawin kontrak bukan hanya dikarenakan masalah faktor ekonomi, tetapi juga bertujuan untuk mendapatkan suami warga negara asing.
Hal tersebut diungkapkan Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Prof Dr Budiman Ginting SH.
"Jadi, ada suatu kebanggaan bagi wanita Indonesia rela mereka melakukan kawin kontrak dengan pria asing yang hanya untuk mencari status, hal itu jelas melanggar ketentuan hukum," kata Budiman.
Selain itu, menurut dia, bahwa kawin kontrak tersebut juga untuk bersenang-senang dan tanpa memikirkan ke depan dampak negatif yang akan dialami wanita tersebut.
"Sebab, setelah selesai orang asing itu bekerja di Indonesia, maka akan meninggalkan Indonesia dan pulang ke negara asalnya," ujar Budiman.
Ia menyebutkan, wanita yang menjadi istri kawin kontrak warga negara asing (WNA) itu, juga ditinggalkan dan tidak ada hubungan perkawinan, serta telah putus.
Hal tersebut, dialami sebagian wanita Indonesia yang melakukan kawin kontrak. Dan selesai orang asing itu melakukan kontrak kerjanya di Indonesia dan wanita tersebut ditinggalkan begitu saja.
"Dilema tersebut selama ini dialami wanita Indonesia yang melakukan kawin kontrak dengan WNA," ucap dia.
Budiman menjelaskan, meski demikian yang terjadi, namun kawin kontrak tersebut masih saja ada di negeri.
Baca Juga: Polisi Periksa 7 WNA China Terkait Kawin Kontrak di Rumah Mewah
Padahal kawin kontrak itu, tidak ada dan melanggar ketentuan hukum, serta tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Sehubungan dengan itu, wanita Indonesia jangan mau terpengaruh dan bujuk rayu untuk melakukan kawin kontrak dengan orang asing.
"Wanita Indonesia diharapkan agar menjauhi praktik kawan kontrak tersebut, karena akan merugikan diri sendiri, dan juga masa depan anak-anak dari hasil perkawinan dengan orang asing itu," katanya.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat kembali membongkar jaringan perdagangan orang dengan modus kawin kontrak, tujuh orang dugaan sindikat perdagangan orang dengan modus kawin kontrak dengan warga negara asing (WNA).
“Kita masih melakukan pemeriksaan, ada tujuh orang, enam pria, satu wanita, terkait kasus tersebut,” kata Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono, Kamis (13/6).
Kapolda menyebutkan, pihaknya bersama Imigrasi Kota Pontianak juga tengah memeriksa kelengkapan dokumen warga negara asing yang diamankan itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!
-
Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat
-
AHY Umumkan Kelahiran Anak Kedua, Diberi Nama Arjuna Hanyokrokusumo Yudhoyono
-
Percakapan Singkat Seusai Maghrib Jadi Kenangan Terakhir Ayah Praka Farizal Sebelum Putranya Gugur
-
H-1 MBG Kembali Beroperasi, Relawan SPPG Jakbar Gas Pol Bersihkan Dapur
-
Polisi Panggil Aiman soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi: Bukan Soal Pribadi Tapi Program Tayangan
-
Duka Mendalam atas Gugurnya Personel TNI, Menlu Sugiono Kecam Keras Serangan Israel di Lebanon
-
Perubahan Iklim Tingkatkan Risiko Kematian, Negara Miskin Paling Terdampak
-
Sebut Ada Hambatan Politis, Kuasa Hukum Andrie Yunus Desak Pembentukan Tim Pencari Fakta Independen
-
Prabowo Bertemu Kaisar Naruhito di Tokyo, Sinyal Kuat Kemitraan Indonesia-Jepang