Suara.com - PT Jasa Raharja (Persero) menjamin pemberian santunan bagi korban kecelakaan maut di Jalan Tol Cipali KM 151, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Senin (17/6/2019). Dilaporkan, tabrakan beruntun yang melibatkan empat unit mobil dari arah Cirebon menuju Jakarta itu mengakibatkan 12 orang meninggal dunia.
"Bahwa korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 dan 16 tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta," ujar Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo seperti diberitakan Antara.
Budi Rahardjo menjelaskan, untuk seluruh korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dimana korban dirawat dengan biaya perawatan maksimum Rp 20 juta.
Selain itu, tambah dia, pihaknya juga menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp 1 juta dan ambulans maksimum sebesar Rp 500 ribu terhadap masing-masing korban luka-luka.
Untuk diketahui, Budi Rahardjo bersama Dirgakum Korlantas Polri Brigjen. Pol. Pujiono, Direktur Operasional Jasa Raharja Amos Sampetoding juga langsung meninjau ke lokasi Tempat Kejadian Perkara.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan lalu lintas terjadi pada Senin (17/6) pukul 01.00 WIB di Jalan Tol Cipali KM 151 Jalur B, dimana Bus Safari H-1469-CB yang datang dari arah Jakarta menuju ke Cirebon (Jalur A) hilang kendali dan menyeberang ke Jalur B.
Selanjutnya, bus tersebut menabrak kendaraan Toyota Innova dan kendaraan Mitsubishi Expander yang sedang melaju di Jalur B.
Kecelakaan tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia 12 orang dan 37 orang mengalami luka-luka. Seluruh korban dibawa ke RS Cideres Majalengka dan RS Mitra Plumbon Cirebon.
Menindaklanjuti kejadian ini, Jasa Raharja yang telah menerima laporan langsung berkoordinasi dengan Unit Laka Polres Majalengka untuk mendata korban, menerbitkan Surat Jaminan Biaya Rawatan ke Rumah Sakit Cideres Majalengka dan RS Mitra Plumbon Cirebon bagi korban luka luka.
Baca Juga: Jasa Raharja Jamin Asuransi Penumpang KRL Anjlok
Bagi korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada masing-masing Ahli Waris sesuai domisili korban.
“Kami telah memiliki sistem pelayanan yang terintegrasi dengan IRSMS Korlantas Polri, Dukcapil dan Rumah Sakit sehingga proses penyelesaian santunan dapat diserahkan dalam kurun waktu kurang dari 24 Jam," kata Budi Rahardjo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok
-
Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran
-
Rapor Merah Pelayanan Hijau Jakarta: Kurang Armada, Ribuan Permohonan Pemangkasan Pohon Antre!
-
Tercekik Harga BBM, Transjakarta Siap Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?
-
KPK Dorong Capres hingga Cakada Wajib dari Kader Parpol, Ini Alasan di Baliknya
-
Kelaparan Ekstrem Melanda Dunia di 2026, Gaza dan Sudan Paling Parah