Suara.com - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono menilai sah saja jika Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon menganggap waktu persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 terlalu sempit. Namun, Fajar menegaskan bahwa batas waktu 14 hari kerja dalam penyelesaian PHPU Pilpres 2019 telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan peraturan MK (PMK).
Berdasar PMK Nomor 4 Tahun 2018 Pasal 48 menyatakan perkara PHPU Pilpres diputus Mahkamah paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Sedangkan, pada Pasal 475 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan bahwa MK memutus PHPU Pilpres paling lama 14 hari kerja sejak diterimanya permohonan keberatan.
"Sebagai pendapat ya monggo-monggo saja. Dalam hal ini, MK menjalankan aturan (UU) in casu UU MK dan UU Pemilu yang mengatur limitasi waktu 14 hari kerja dalam menyelesaikan perselisihan hasil Pilpres," kata Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019).
Berkenaan dengan itu, Fajar menegaskan bahwasanya aturan batas penyelesaian PHPU Pilpres 2019 itu sendiri berdasar Undang-Undang yang dibuat oleh DPR RI. MK menurutnya hanya melaksanakan aturan tersebut.
"Sekali lagi, penentuan limitasi waktu penanganan sengketa hasil Pilpres itu sudah diatur jelas dalam undang-undang, yang dibuat oleh pembentuk undang-undang, bukan oleh MK sendiri. MK tinggal laksanakan," tegasnya.
Sebelumnya, Fadli Zon menganggap waktu persidangan PHPU Pilpres 2019 terlalu sempit. Kendati begitu, anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno itu memastikan pihaknya akan mengikuti proses persidangan.
"Secara logika sebenarnya waktumya sangat pendek ya, terlalu pendek bahkan untuk mengurai sebuah persoalan yang dalam, persoalan nasional," kata Fadli.
Berita Terkait
-
Muhammadiyah: Tak Perlu Lagi Ada 01 dan 02, yang Ada Kosong-kosong
-
MK: Jika Putusan Gugatan Pilpres Prabowo Mundur dari 28 Juni Langgar Hukum
-
Hadapi Sidang Kedua Sengketa Pilpres, Fadli Zon Keluhkan Waktu yang Sedikit
-
Besok, KPU Siap Patahkan Tudingan Kubu Prabowo di Sidang MK
-
Besok Sidang Kedua Gugatan Pilpres Prabowo, Ridwan Kamil Minta Ini
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Bukan Septic Tank! Ternyata Ini Sumber Ledakan di Pamulang yang Rusak 20 Rumah
-
Nama PBNU Terseret Kasus Haji, KPK Buka Suara: Benarkah Hanya Incar Orangnya, Bukan Organisasinya?
-
Rentetan Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis, DPD Minta BGN Kurangi Jumlah Penerima MBG
-
Asmara Berujung Maut di Cilincing: Pemuda Tewas Dihabisi Rekan Sendiri, Kamar Kos Banjir Darah!
-
Video Gibran Tak Suka Baca Buku Viral Lagi, Netizen Bandingkan dengan Bung Hatta
-
KPK Ungkap Kasus Korupsi Kuota Haji, Libatkan Hampir 400 Biro Perjalanan
-
Nabire Diguncang Gempa Berkali-kali, Jaringan Internet Langsung Alami Gangguan
-
KPK Sita Uang Hingga Mobil dan Tanah dari Dirut BPR Jepara Artha dalam Kasus Kredit Fiktif
-
Terungkap! Modus Oknum Kemenag Peras Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji
-
PWNU DKI Ingatkan soal Transformasi PAM Jaya: Jangan Sampai Air Bersih Jadi Barang Dagangan