Suara.com - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono menilai sah saja jika Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon menganggap waktu persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 terlalu sempit. Namun, Fajar menegaskan bahwa batas waktu 14 hari kerja dalam penyelesaian PHPU Pilpres 2019 telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan peraturan MK (PMK).
Berdasar PMK Nomor 4 Tahun 2018 Pasal 48 menyatakan perkara PHPU Pilpres diputus Mahkamah paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Sedangkan, pada Pasal 475 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan bahwa MK memutus PHPU Pilpres paling lama 14 hari kerja sejak diterimanya permohonan keberatan.
"Sebagai pendapat ya monggo-monggo saja. Dalam hal ini, MK menjalankan aturan (UU) in casu UU MK dan UU Pemilu yang mengatur limitasi waktu 14 hari kerja dalam menyelesaikan perselisihan hasil Pilpres," kata Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019).
Berkenaan dengan itu, Fajar menegaskan bahwasanya aturan batas penyelesaian PHPU Pilpres 2019 itu sendiri berdasar Undang-Undang yang dibuat oleh DPR RI. MK menurutnya hanya melaksanakan aturan tersebut.
"Sekali lagi, penentuan limitasi waktu penanganan sengketa hasil Pilpres itu sudah diatur jelas dalam undang-undang, yang dibuat oleh pembentuk undang-undang, bukan oleh MK sendiri. MK tinggal laksanakan," tegasnya.
Sebelumnya, Fadli Zon menganggap waktu persidangan PHPU Pilpres 2019 terlalu sempit. Kendati begitu, anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno itu memastikan pihaknya akan mengikuti proses persidangan.
"Secara logika sebenarnya waktumya sangat pendek ya, terlalu pendek bahkan untuk mengurai sebuah persoalan yang dalam, persoalan nasional," kata Fadli.
Berita Terkait
-
Muhammadiyah: Tak Perlu Lagi Ada 01 dan 02, yang Ada Kosong-kosong
-
MK: Jika Putusan Gugatan Pilpres Prabowo Mundur dari 28 Juni Langgar Hukum
-
Hadapi Sidang Kedua Sengketa Pilpres, Fadli Zon Keluhkan Waktu yang Sedikit
-
Besok, KPU Siap Patahkan Tudingan Kubu Prabowo di Sidang MK
-
Besok Sidang Kedua Gugatan Pilpres Prabowo, Ridwan Kamil Minta Ini
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan