Suara.com - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono memastikan mundurnya agenda persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 tidak akan mempengaruhi jadwal putusan sidang. Fajar memastikan sidang putusan PHPU Pilpres 2019 selambatnya tetap akan digelar pada 28 Juni 2019.
Fajar menerangkan sebagaimana jadwal sidang agenda pemeriksaan saksi dan bukti mestinya berjalan sedari 17 hingga 21 Juni, namun diundur untuk memberikan toleransi kepada pihak termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU, pihak terkait Tim Hukum Joko Widodo - Ma'ruf Amin dan pemberi keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memberikan jawaban dan keterangan atas berkas perbaikan permohonan pihak pemohon Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno. Kendati begitu, Fajar memastikan mundurnya agenda sidang tidak akan memengaruhi jadwal sidang putusan.
"Sejauh ini tidak ada perubahan apalagi perubahan itu melampaui tanggal 28 Juni," kata Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019).
Jika MK mengumumkan purtusan lewat 28 Juni justru dapat dikatakan telah melanggar aturan hukum. Sebab, berdasar Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 5 Tahun 2018 beserta aturan turunnya yaitu PMK nomor 2 Tahun 2019 terkait tahapan kegiatan dan jadwal penanganan PHPU putusan sidang maksimal disampaikan dalam rentan waktu 14 hari.
"Dari peraturan itu paling lama diumumkan, maksimal dari rentan waktu 14 hari kerja setelah registrasi kemarin. Jadi sampai sejauh ini, agendanya tetap, putusan Insya Allah masih ditanggal 28 Juni," ujarnya.
Adapun, Fajar mengungkapkan, agenda sidang pemeriksaan saksi dan bukti bisa saja ditambah hingga tanggal 24 Juni dari jadwal. Hal itu untuk menggantikan jatah sidang yang tertunda.
"Jadi nanti kita lihat, tergantung dengan dinamika persidangan, apakah memang belum terpenuhi, paling tidak yang terkurangi adalah kesempatan majelis hakim untuk mengambil keputusan dalam RPH (Rapat Pemusyawaratan Hakim). Jadi tidak sampai mengundurkan jadwal pengucapan keputusan," ucapnya.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi atau MK akan menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 pada Selasa (18/6/2019) pukul 09.00 WIB besok. Sidang lanjutan beragendakan mendengar jawaban dari pihak termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan mendengarkan keterangan dari pihak terkait Tim Hukum Joko Widodo - Ma'ruf Amin serta pihak pemberi keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca Juga: Besok, KPU Siap Patahkan Tudingan Kubu Prabowo di Sidang MK
Berita Terkait
-
Hadapi Sidang Kedua Sengketa Pilpres, Fadli Zon Keluhkan Waktu yang Sedikit
-
Besok, KPU Siap Patahkan Tudingan Kubu Prabowo di Sidang MK
-
Besok Sidang Kedua Gugatan Pilpres Prabowo, Ridwan Kamil Minta Ini
-
BPN Minta MK Tak Batasi Jumlah Saksi, TKN: Jangan Obrak-Abrik Aturan!
-
Besok Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2019 di MK, Ini Agendanya
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Diungkap KPK, Ustaz Khalid Basalamah Beralih dari Haji Furoda ke Khusus Gegara Dihasut Oknum Kemenag
-
KPK Ungkap Modus 'Pecah Kuota' Biro Haji: Sengaja Ciptakan Kelangkaan Demi Harga Mahal
-
Tanggapi Komeng dan Pramono Soal Banjir, PSI Desak Pemprov DKI Ikut Perbaiki Wilayah Hulu
-
Bus Transjakarta Pagi-pagi Buta Tabrak 4 Ruko di Cakung Jaktim, Banyak Korban!
-
Rp 1 Triliun Menguap, Siapa Oknum Pejabat Kemenag yang Dilobi Asosiasi Travel Haji di Jakarta?
-
Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli dan Eks Menteri LHK Siti Nurbaya, KPK Ungkap Alasannya!
-
Usai Periksa Dirjen PHU Kemenag, KPK Akui Kejar Juru Simpan Hasil Korupsi Kuota Haji
-
Nyesek! Disita KPK dari Ustaz Khalid Basalamah Terkait Korupsi Haji, Uang Jemaah Tak Bisa Kembali?
-
KPK Ungkap Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara Artha Rugikan Negara Hingga Rp 254 Miliar
-
Reno dan Farhan Masih Hilang, KemHAM: Jangan Buru-buru Disebut Korban Penghilangan Paksa!