Suara.com - Sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan tim hukum capres nomor urut 02 Prabowo-Sandi telah bergulir. Dalam gugatan yang disampaikan oleh tim hukum Prabowo ditemui satu poin yang cukup mematikan.
Hal tersebut diungkap oleh Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dalam program Fakta yang disiarkan di Talkshow TV One pada Sabtu (15/6/2019).
Refly Harun menyebut poin mengenai pencalonan cawapres nomor urut 01 Maruf Amin masih cacat formil lantaran ia masih memiliki jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Poin tersebut yang terlihat cukup ngeri-ngeri sedap.
"Ada hal yang lain yang menurut saya cukup ngeri-ngeri sedap juga, yaitu yang terkait dengan Kiai Haji Ma'ruf Amin. Ternyata ada fakta belakangan yang terkonfirmasi beliau menjabat sebagai dewan pengawas syariah dari 2 bank syariah," kata Refly Harun seperti dikutip Suara.com, Rabu (19/6/2019).
Posisi Maruf Amin di anak perusahaan BUMN tersebut dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 asal 227 Huruf P yang mewajibkan pejabat atau karyawan BUMN mengajukan pengunduran diri sebelum mencalonkan diri dalam Pemilu.
"Di dalam Undang-undang itu dikatakan Dewan Pengawas Syariah itu memang mempunyai tugas yang mirip-mirip seperti dewan pengawas dan komisaris sebuah persero atau sebuah perusahaan umum," ungkap Refly Harun.
Terkait dengan gugatan tersebut, diterima atau tidaknya poin gugatan tersebut di Mahkamah Konstitusi tergantung dari penafsiran. Bila penafsiran terbatas maka gugatan tersebut berpeluang besar tidak dikabulkan atau ditolak.
"Saya katakan kalau tafsirnya terbatas dan tidak meluas, maka saya kira permohonannya tidak akan dikabulkan juga, karena di undang-undang BUMN pasal 1 jelas dikatakan sahamnya Badan Usaha yang seluruh sahamnya atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan langsung. Intinya adalah kalau dia sahamnya dimiliki bumn sesuai definisi ketentuan ini pasti bukan BUMN," papar Refly Harun.
Namun, ada perspektif lain yang bisa dijadikan pertimbangan dengan menyertakan pasal-pasal lain yang mendukung. Refly Harun pun mengusulkan agar tim hukum Prabowo bisa mempersiapkan berkas gugatan dengan matang dan kuat.
Baca Juga: Kapolri Tak Nyaman Proses Purnawirawan TNI, Menhan: Kenapa Enggak Nyaman?
Sehingga hal tersebut bisa meyakinkan hakim MK. Dengan bukti dan penjelasan gugatan yang tepat, maka gugatan yang diajukan berpeluang besar dikabulkan.
"Sediakan argumentasi yang cukup untuk meyakinkan MK, agar MK katakanlah bisa diyakinkan masing-masing pihak. itu saja kira2. Sekali lagi opini publik bukan tempatnya untuk diambil MK sebagai referensi," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Baru Diresmikan, Taman Bendera Pusaka di Jaksel Sudah Dipenuhi Sampah Berserakan
-
Asal Usul Viral Ejekan You're Fired, Cara Jenderal Iran Merendahkan Donald Trump Selama Perang
-
Serangan Rudal Kiamat Iran Bikin Yerusalem Rusak Parah, Warga Israel Terluka
-
Turki Usulkan Gencatan Senjata Sementara di Timur Tengah, Dorong Negosiasi Damai
-
Pramono Anung Resmi Terapkan WFA ASN Usai Lebaran, Presensi Daring Wajib Tanpa Bolos
-
Rudal Kiamat Iran Hantam Israel Pagi Ini, Ledakan Dahsyat Guncang Yerusalem
-
Ngaku Mau Damai, Donald Trump Masih Mau Iran Ganti Rezim
-
Donald Trump Bohong, Iran: Yang Mulai Perang kan Amerika Serikat
-
Gencatan Senjata Perang AS-Iran, Donald Trump Mendadak Tunda Serangan 5 Hari
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran