Suara.com - Sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan tim hukum capres nomor urut 02 Prabowo-Sandi telah bergulir. Dalam gugatan yang disampaikan oleh tim hukum Prabowo ditemui satu poin yang cukup mematikan.
Hal tersebut diungkap oleh Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dalam program Fakta yang disiarkan di Talkshow TV One pada Sabtu (15/6/2019).
Refly Harun menyebut poin mengenai pencalonan cawapres nomor urut 01 Maruf Amin masih cacat formil lantaran ia masih memiliki jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Poin tersebut yang terlihat cukup ngeri-ngeri sedap.
"Ada hal yang lain yang menurut saya cukup ngeri-ngeri sedap juga, yaitu yang terkait dengan Kiai Haji Ma'ruf Amin. Ternyata ada fakta belakangan yang terkonfirmasi beliau menjabat sebagai dewan pengawas syariah dari 2 bank syariah," kata Refly Harun seperti dikutip Suara.com, Rabu (19/6/2019).
Posisi Maruf Amin di anak perusahaan BUMN tersebut dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 asal 227 Huruf P yang mewajibkan pejabat atau karyawan BUMN mengajukan pengunduran diri sebelum mencalonkan diri dalam Pemilu.
"Di dalam Undang-undang itu dikatakan Dewan Pengawas Syariah itu memang mempunyai tugas yang mirip-mirip seperti dewan pengawas dan komisaris sebuah persero atau sebuah perusahaan umum," ungkap Refly Harun.
Terkait dengan gugatan tersebut, diterima atau tidaknya poin gugatan tersebut di Mahkamah Konstitusi tergantung dari penafsiran. Bila penafsiran terbatas maka gugatan tersebut berpeluang besar tidak dikabulkan atau ditolak.
"Saya katakan kalau tafsirnya terbatas dan tidak meluas, maka saya kira permohonannya tidak akan dikabulkan juga, karena di undang-undang BUMN pasal 1 jelas dikatakan sahamnya Badan Usaha yang seluruh sahamnya atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan langsung. Intinya adalah kalau dia sahamnya dimiliki bumn sesuai definisi ketentuan ini pasti bukan BUMN," papar Refly Harun.
Namun, ada perspektif lain yang bisa dijadikan pertimbangan dengan menyertakan pasal-pasal lain yang mendukung. Refly Harun pun mengusulkan agar tim hukum Prabowo bisa mempersiapkan berkas gugatan dengan matang dan kuat.
Baca Juga: Kapolri Tak Nyaman Proses Purnawirawan TNI, Menhan: Kenapa Enggak Nyaman?
Sehingga hal tersebut bisa meyakinkan hakim MK. Dengan bukti dan penjelasan gugatan yang tepat, maka gugatan yang diajukan berpeluang besar dikabulkan.
"Sediakan argumentasi yang cukup untuk meyakinkan MK, agar MK katakanlah bisa diyakinkan masing-masing pihak. itu saja kira2. Sekali lagi opini publik bukan tempatnya untuk diambil MK sebagai referensi," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!
-
Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi
-
Jalan Cinta Amblas Nyaris 90 Derajat, DKI Bongkar Pemicunya: Tanggul Kali Sunter Retak!
-
Isi Amplop Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Duga Suap Hutan Kuansing Pakai Dolar Singapura
-
Jokowi Mau Jadikan Jateng 'Kandang Gajah', Gerindra: Bagus, Kompetisi Politik Makin Sehat!
-
Bupati Kuansing Diduga Kumpulkan Duit dari 914 Anggota KUD untuk Suap Pelepasan Hutan
-
Aksi Bersih-bersih atau Cari Aman, Kenapa Menhut Raja Juli Baru Lapor Amplop Usai OTT KPK?
-
Eks Pimpinan KPK Sebut Menhut Raja Juli Akal-akali Balikin Amplop: Tetap Suap, Bisa Jadi Tersangka
-
Kader PSI Kalsel Desak Jokowi Segera Dilantik Jadi Ketua Dewan Pembina, Begini Respons Kaesang
-
Duet 'Indonesia Emas 2045' dan 'India Maju 2047', PM Narendra Modi: Kita Mitra Alami