Suara.com - Seorang warga Amerika Serikat dengan inisial JAP (24) ditangkap oleh petugas Bea Cukai dengan membawa 1,36 gram ganja saat tiba di Terminal Kedatangan Internasional, Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali.
"Di sini, kami melakukan uji laboratorium kalau itu adalah ganja dan digunakan untuk dirinya sendiri, jadi kita punya sistem analis, setiap penumpang yang datang ke Bali, untuk selanjutnya kita lakukan melalui analysis proviling itu," kata Husni Syaiful, Kepala Bidang Penindakan dan Penyelidikan Kantor Wilayah DJBC Balli, NTB, dan NTT, didampingi Himawan Indarjono, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP Ngurah Rai, Rabu.
Ia mengatakan tujuan dari JAP ke Bali adalah untuk berlibur, selain itu juga mengonsumsi ganja yang dibawanya. Barang narkotika jenis ganja itu diperolehnya dari San Francisco, USA dengan melakukan perjalanan seorang diri, dari AS menuju Hong Kong dan melakukan transit beberapa hari dan perjalanannya berakhir di Bali.
Penangkapannya dilakukan saat petugas melewati area pemeriksaan Bea dan Cukai di Terminal Kedatangan Internasional yang datang dengan menggunakan salah satu maskapai penerbangan rute Hong Kong-Denpasar. Saat pemeriksaan melalui mesin x-ray didapati tersangka membawa 4 linting berisi potongan daun berwarna hijau dengan total berat 4,07 gram bruto atau 1,36 gram neto yang diduga sebagai sediaan narkotika jenis ganja.
Barang tersebut ditemukan petugas, tersimpan di dalam tas punggung warna biru tua yang dibawanya. Tersangka yang juga bekerja sebagai pegawai bank diberikan kesempatan dengan pendampingan pengacara.
Atas perbuatannya, JAP dapat dikenakan tuntutan pasal 102 huruf (e) jo pasal 103 huruf (c) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo pasal 113 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam hal melanggar dan melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika Golongan I yang dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Selain itu, tersangka juga saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Ditresnarkoba Polda Bali.
"Tersangka lahir dan besar di New Jersey ini memang sebagai pemakai, sebelumnya saat masih berada di Amerika, tersangka juga mengonsumsi narkotika jenis ganja itu, tapi untuk berapa lama sudah jadi pengguna akan didalami lagi," ujar Kasubdit 3 Polda Bali Kompol Leo Deddy Defretes. (Antara)
Berita Terkait
-
Sensasi Menginap di Rumah Pohon Pinggir Pantai, Mau Coba?
-
Sensasi Meluncur di Perosotan Batu Alami Air Terjun Kroya Bali
-
Selebgram Ini Terpaksa Pensiun dari Medsos Usai Foto Berbikini di Bali
-
Jennifer Coppen Pamer Foto Seksi, Warganet: Vulgar Amat
-
Ikut Jokowi Lepas Pawai Kesenian di Bali, Gaya Jan Ethes Bikin Gemas
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga