Suara.com - Pengamat hukum tata negara dan politik Tohadi mengatakan secara kuantitatif Prabowo Subianto-Sandiaga Uno harus mampu mengajukan sekurang-kurangnya 56.524 formulir C1 jika ingin memenangkan sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu, kata Tohadi untuk membalik selisih suara sebesar 16.957.123 suara antara Jokowi – Maruf Amin dengan Prabowo-Sandi.
"Jika C1 rata-rata berisi rekapitulasi 300 suara pemilih setidaknya Prabowo – Sandiaga harus menyertakan 56.524 formulir C1 yang meyakinkan Mahkamah, bahwa rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilpres memenangkan Prabowo-Sandi," kata Tohadi, Rabu (19/6/2019), seperti diberitakan Antara.
Menurutnya, jika konteksnya memperselisihkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pilpres, maka tidak bisa tidak, Prabowo – Sandiaga harus membuktikan seperti itu.
"Jika tidak mampu maka secara kuantitatif, dipastikan Mahkamah tidak akan membalik keadaan siapa pemenang pilpres yang telah ditetapkan KPU," ujar Tohadi.
Tohadi menilai secara hukum, Prabowo – Sandiaga juga akan kesulitan membuktikan dugaan pelanggaran dan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif karena sesuai rekapitulasi KPU, Jokowi – Maruf memenangkan suara di 21 provinsi.
Prabowo – Sandiaga dituntut membuktikan paling tidak di setengah plus satu dari 21 provinsi di mana Jokowi – Maruf dinyatakan menang atau paling tidak di setengah plus satu dari 21 provinsi yang dimintakan pemungutan suara ulang oleh Prabowo - Sandiaga.
"Dan di masing-masing provinsi dari jumlah itu harus dibuktikan terjadi pelanggaran dan kecurangan di setengah plus satu dari jumlah kabupaten/kota yang ada. Itu baru bisa meyakinkan Mahkamah karena sampling pembuktiannya telah representatif. Tanpa itu, sangat susah," kata advokat dan dosen hukum tata negara itu.
Berdasarkan Keputusan KPU No. 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 dan Berita Acara KPU Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 selisih suara Jokowi-Maruf dengan Prabowo-Sandi adalah sebesar 16.957.123 suara (10,99 persen) dari total sebanyak 154.257.601 suara sah.
Baca Juga: Geram Diprotes soal Saksi, Hakim MK Semprot Tim Prabowo di Sidang
Jokowi-Ma'ruf memperoleh 85.607.362 suara (55,496 persen), sedangkan Prabowo-Sandi mendapatkan 68.650.239 suara (44,504 persen).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
Rencana Projo Ganti Logo, Sinyal Budi Arie Mulai Menjauh dari Jokowi?
-
Terekam CCTV! Trio 'Triceng' Beraksi: Bobol Pagar Bawa Kabur Motor, Ayam, Serta Sandal di Cipayung
-
Hidup dalam Bau Busuk, Warga Desak Penutupan RDF Rorotan
-
Gagah! Prabowo Serahkan Kunci Pesawat Angkut Terbesar TNI AU Airbus A400M, Ini Kehebatannya
-
MKD Cecar 7 Saksi Kasus 'Joget' DPR: Nasib Sahroni, Nafa Urbach hingga Uya Kuya Ditentukan
-
BMKG: Puncak Musim Hujan Dimulai November, Suhu Masih Panas hingga 37 Derajat Celsius
-
Dengar Keterangan Saksi dan Ahli, MKD Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Sahroni hingga Eko Patrio
-
Gagal Makzulkan Bupati Pati, 2 Aktivis Kena Bui: Dijerat Pasal Berlapis Usai Blokir Pantura
-
Santai Digugat Buronan e-KTP, KPK Pede Hakim Bakal Acuhkan Praperadilan Paulus Tannos, Mengapa?
-
Lepas Tirai dan Siram Roda Depan 3 Kali, Prabowo Serahkan Airbus A-400M/MRTT Alpha 4001 ke TNI