Suara.com - Pengamat hukum tata negara dan politik Tohadi mengatakan secara kuantitatif Prabowo Subianto-Sandiaga Uno harus mampu mengajukan sekurang-kurangnya 56.524 formulir C1 jika ingin memenangkan sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu, kata Tohadi untuk membalik selisih suara sebesar 16.957.123 suara antara Jokowi – Maruf Amin dengan Prabowo-Sandi.
"Jika C1 rata-rata berisi rekapitulasi 300 suara pemilih setidaknya Prabowo – Sandiaga harus menyertakan 56.524 formulir C1 yang meyakinkan Mahkamah, bahwa rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilpres memenangkan Prabowo-Sandi," kata Tohadi, Rabu (19/6/2019), seperti diberitakan Antara.
Menurutnya, jika konteksnya memperselisihkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pilpres, maka tidak bisa tidak, Prabowo – Sandiaga harus membuktikan seperti itu.
"Jika tidak mampu maka secara kuantitatif, dipastikan Mahkamah tidak akan membalik keadaan siapa pemenang pilpres yang telah ditetapkan KPU," ujar Tohadi.
Tohadi menilai secara hukum, Prabowo – Sandiaga juga akan kesulitan membuktikan dugaan pelanggaran dan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif karena sesuai rekapitulasi KPU, Jokowi – Maruf memenangkan suara di 21 provinsi.
Prabowo – Sandiaga dituntut membuktikan paling tidak di setengah plus satu dari 21 provinsi di mana Jokowi – Maruf dinyatakan menang atau paling tidak di setengah plus satu dari 21 provinsi yang dimintakan pemungutan suara ulang oleh Prabowo - Sandiaga.
"Dan di masing-masing provinsi dari jumlah itu harus dibuktikan terjadi pelanggaran dan kecurangan di setengah plus satu dari jumlah kabupaten/kota yang ada. Itu baru bisa meyakinkan Mahkamah karena sampling pembuktiannya telah representatif. Tanpa itu, sangat susah," kata advokat dan dosen hukum tata negara itu.
Berdasarkan Keputusan KPU No. 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 dan Berita Acara KPU Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 selisih suara Jokowi-Maruf dengan Prabowo-Sandi adalah sebesar 16.957.123 suara (10,99 persen) dari total sebanyak 154.257.601 suara sah.
Baca Juga: Geram Diprotes soal Saksi, Hakim MK Semprot Tim Prabowo di Sidang
Jokowi-Ma'ruf memperoleh 85.607.362 suara (55,496 persen), sedangkan Prabowo-Sandi mendapatkan 68.650.239 suara (44,504 persen).
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan