Suara.com - Provinsi Nusa Tenggara Barat tengah gencar mempromosikan sebagai wilayah destinasi wisata halal di Indonesia. Imbasnya, muncul wacana pemisahan tenda bagi pendaki laki-laki dengan perempuan di Gunung Rinjani.
Namun demikian, Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) Sudiyono menegaskan wacana pemisahan tenda perempuan dan laki-laki di kawasan Gunung Rinjani, Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat, tidak akan dilaksanakan karena bukan prioritas di lembaganya.
"Berkaitan dengan adanya gagasan pemisahan antara tenda laki-laki dan perempuan di kawasan TNGR yang kemungkinan akan menjadikan pro dan kontra di masyarakat, maka kami sampaikan bahwa program tersebut tidak akan dilaksanakan karena bukan menjadi prioritas," kata Sudiyono, melalui keterangan tertulis seperti dikutip Antara, Kamis (20/6/2019).
Hal itu ditegaskan Sudiyono berkaitan dengan beredarnya berita pernyataan bahwa Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) seolah-olah akan segera menerapkan pemisahan antara tempat tenda camping laki-laki dan perempuan.
BTNGR juga sangat sangat mendukung adanya program Wisata Halal yang dikembangkan oleh Gubernur NTB.
Untuk itu, Sudiyono meminta dengan hormat kepada semua pihak untuk segera mengakhiri pembicaraan atau perdebatan tema pemisahan antara tenda laki-laki dan perempuan di kawasan TNGR.
"Sebab, bila diteruskan justru akan merugikan dunia pariwisata di Indonesia," ucap Sudiyono.
Saat ini, kata dia, pihaknya sedang fokus pada perbaikan manajemen pendakian khususnya pada "e-tiketing", pengelolaan sampah dan perbaikan sarana prasarana jalur pendakian yang rusak akibat gempa bumi pada 2018 lalu.
BTNGR sudah membuka jalur pendakian Gunung Rinjani secara terbatas mulai 14 Juni 2019 setelah mendapatkan rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Baca Juga: Per Juni 2019, Empat Jalur Pendakian Gunung Rinjani Dibuka Kembali
Empat jalur pendakian yang akan dibuka, yakni Sembalun di Kabupaten Lombok Timur, dan Senaru di Kabupaten Lombok Utara. Kuota pendaki untuk dua jalur pendakian tersebut masing-masing 150 orang per hari.
Sementara kuota jalur pendakian Aik Berik di Kabupaten Lombok Tengah, dan jalur pendakian Timbanuh di Kabupaten Lombok Timur, masing-masing 100 orang per hari.
"Dengan pertimbangan keamanan dan kenyamanan, pendakian dibatasi hanya sampai di Plawangan (tidak diperkenankan menuju puncak dan Danau Segara Anak," imbuh Sudiyono.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Prajurit Gugur saat Persiapan HUT TNI di Monas, Pratu Johari Patah Tulang usai Jatuh dari Atas Tank
-
Monas Banjir Sampah Usai Puncak HUT ke-80 TNI: 126 Ton Diangkut!
-
Magang PAM JAYA 2025 Dibuka, Peluang Emas Fresh Graduate dan Kisaran Gajinya
-
Kejagung 'Skakmat' Balik Kubu Nadiem Makarim: Bukan Cuma 2, Kami Punya 4 Alat Bukti!
-
Terjatuh dari Atas Tank Ketinggian 4 Meter, Prajurit Kostrad Gugur di Monas
-
Sidang UU Pers di MK, Pemerintah Sebut Iwakum Tak Punya Legal Standing
-
Gedung Ponpes Al-Khoziny Ambruk, Ketua Komisi VIII Soroti Kelalaian Pengawasan dan Dorong Pembenahan
-
KPK Periksa Ria Norsan soal Korupsi Jalan, Istri yang Jadi Bupati Mempawah Tak Ikut Diperiksa
-
'Cuma Masalah Waktu', KPK Janji Umumkan Tersangka Korupsi Haji Rp1 Triliun
-
Walau Berat, Gibran Bisa Berdamai dengan Subhan Palal soal Gugatan Rp125 Triliun, Apa Syaratnya?