Suara.com - Sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 masih terus bergulir.
Ada banyak fakta menarik terbaru yang terkuak dari sidang ketiga yang digelar pada Rabu (19/6/2019).
Berikut Suara.com merangkum lima berita populer mengenai jalannya sidang gugatan Pilpres 2019 yang ditelah diterbitkan Rabu kemarin:
1. Saksi Prabowo Ngaku Ditusuk di Tol
Ahli IT, Hermansyah yang dihadirkan menjadi saksi dalam sidang mengaku pernah mendapatkan tindak kekerasan berupa penusukan pada 2017 lalu. Ia mengaku pernah ditusuk saat berada di tol pada Juli 2017.
Hermansyah mengaku kekerasan tersebut terjadi saat dirinya hendak menjadi saksi dalam persidangan. Hanya, Hermansyah tidak mengatakan secara detil sidang apa yang dimaksudnya itu.
Berita selengkapnya bisa disimak di sini
2. Terancam Mobil Depan Rumah
Masih dari pengakuan Hermansyah yang dihadirkan oleh tim hukum capres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, ia mengaku merasa terancam saat melihat ada beberapa mobil berhenti di rumahnya pada Selasa (18/6/2019) kemarin. Hal itu diketahui dari rekaman kamera pengawas yang dipasang dikediamannya.
Namun, Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menanyakan untuk mendapatkan penegasan dari Hermansyah agar tidak menyimpulkan sesuatu yang keliru.
“Apa itu mobil tamu yang berkepentingan dengan tetangga anda?” kata Hakim Arief Hidayat.
Baca Juga: Ricuh PPDB Kota Surabaya, Wali Murid Adu Dorong di Kantor Dindik
Berita selengkapnya bisa disimak di sini
3. Sosok Hakim yang Ancam Usir BW
Ketua Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga Bambang Widjojanto sempat diancam diusir keluar arena sidang. Sebab, pria yang kerap disapa BW itu terus melontarkan argumen kepada Hakim MK Arief Hidayat.
Sosok hakim Arief Hidayat menjadi sorotan publik. Asal usul Arief Hidayat hingga terpilih menjadi hakim konstitusi diulas secara detail.
Berita selengkapnya bisa disimak di sini
4. Ngotot Sebut DPT Tak Wajar Tanpa Bukti
Ahli IT, Agus Maksum yang menjadi saksi dalam persidangan terus menegaskan bahwa pihakna menemukan adanya NIK yang tidak sesuai dengan nomenklatur dan DPT yang tidak wajar karena tidak sesuai dengan catatan KTP serta kartu keluarga.
Namun, saat hakim MK meminta bukti fisik P-155, tim hukum Prabowo tidak bisa menunjukkan. Padahal di daftar bukti tertulis bukti P-155 namun saat dicari bukti fisiknya tidak ditemukan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
Pilihan
-
Volume Kendaraan Masuk-Keluar DIY via Prambanan Seimbang, Arus Lalu Lintas Masih Ramai Lancar
-
Iran Umumkan Kabar Duka! Ali Larijani dan Gholamreza Soleimani Tewas sebagai Martir
-
Trump Ditinggal Tangan Kanan, Direktur Kontraterorisme AS Joe Kent Mundur
-
Waspada Puncak Arus Mudik Besok! 187 Ribu Orang Bakal Padati Bandara Soekarno-Hatta
-
Rudal Iran Hantam Jantung Israel Malam Ini, Saksi Mata: Bumi Bergetar seperti Gempa
Terkini
-
H-3 Idul Fitri, 40 Ribu Penumpang Tinggalkan Jakarta Lewat Pasar Senen dan Gambir
-
Antisipasi Lonjakan Wisatawan, Kapasitas Parkir Candi Prambanan Ditambah 2 Kali Lipat
-
Dubes Iran Buka Donasi untuk Korban Perang, Apresiasi Dukungan Indonesia
-
Jangan Sampai Ada Korban Lain, Todung Mulya Lubis Desak Pengusutan Tuntas Kasus Andrie Yunus
-
Volume Kendaraan Masuk-Keluar DIY via Prambanan Seimbang, Arus Lalu Lintas Masih Ramai Lancar
-
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Kapolri Pastikan Diusut Tuntas hingga Terang
-
OTT 10 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024, KPK Dorong Integritas Melalui Kabupaten-Kota Antikorupsi
-
Wasiat Politik Ali Larijani untuk Negara-negara Arab: Islam Macam Apa Kalian Ini...
-
Suara Lantunan Al-Qur'an Menggema di Gaza Lawan Dentuman Drone dan Rudal Israel
-
Pemprov DKI Jakarta Antar 689 Warga Kepulauan Seribu Pulang Kampung