News / Nasional
Kamis, 20 Juni 2019 | 07:05 WIB
Gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. (Suara.com/Muhaimin)

Berita selengkapnya bisa disimak di sini

Gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. (Suara.com/Muhaimin)

5. Salahkan Mesin Fotokopi
Hakim MK meminta bukti fisik P-155 untuk membuktikan adanya ketidakwajaran dalam 17,5 juta Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang disampaikan oleh saksi tim hukum Prabowo.

Anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo – Sandiaga, Teuku Nasrullah mengatakan bukti yang diminta sudah ada namun ia menyalahkan mesin fotokopi yang tidak bisa melakukan penjilidan dalam waktu singkat.

Berita selengkapnya bisa disimak di sini

Agus Maksum, salah satu saksi yang dihadirkan tim hukum Prabowo-Sandiaga di MK. (Suara.com/Ria).

Load More