Suara.com - Mabes Polri meminta agar masyarakat tak menggubris beredarnya seruan di media sosial yang berisi ajakan pengerahan massa untuk mengawal sidang putusan gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Terkait seruan itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan, polisi melarang adanya demonstrasi di depan gedung MK saat berlangsunnya sidang gugatan yan diajukan pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
“Polri imbau untuk tidak melakukan mobilisasi massa ke MK. MK adalah area steril tidak boleh ada penyampaian aspirasi ke depan publik di depan MK, tidak boleh,” ujar Dedi di Mabes Polri, Kamis (20/6/2019).
Terkait pengamanan, Dedi menyebut pihaknya belum berencana mengubah pola pengamanan serta penambahan personel saat pembacaan putusan di MK. Jumlah 13 ribu personel gabungan TNI-Polri dinilai masih cukup untuk mengamankan hasil putusan di MK.
“Dengan personel 13 yang aktif mengamankan MK dan sekitarnya saat ini, sudah cukup,” sambungnya.
Hingga kekinian, lanjut Dedi, pihaknya belum menerima informasi terkait rencana mobilisasi massa di depan Gedung MK pada saat putusan.
Sebelumnya, beredar luas di media sosial dan pesan singkat Whatsapp berisi seruan untuk mengajak semua pendukung Prabowo-Sandi merapatkan gerakan khususnya di akhir bulan Juni, yakni 25-28 Juni 2019.
Aksi tersebut disebut merupakan puncak aksi akbar terbesar menuju kemenangan Prabowo-Sandi, dengan 4-8 titik kumpul yang mengelilingi Gedung KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Jakarta yang dimulai pukul 10.30 WIB.
Target massa aksi diklaim mencapai 12-22 juta orang dan akan diisi dengan aksi orasi damai. Dalam pesan singkat itu disebutkan ajakan aksi itu dikeluarkan BPN Prabowo-Sandi dan Badan Kemenangan Nasional Indonesia (BKNI) Prabowo-Sandi.
Baca Juga: Saksi Prabowo Bilang Ikut Pelatihan TKN Jokowi Diajarkan Curang Itu Wajar
Berita Terkait
-
Sebut Ada 27 Juta Ghost Voters di Pilpres 2019, Ini Sosok Jaswar Koto
-
Saksi Prabowo Bilang Ikut Pelatihan TKN Jokowi Diajarkan Curang Itu Wajar
-
Saksi Prabowo Bilang Jalan ke Juwangi Tak Beraspal, Dibongkar Warganet
-
Bikin Mesem-mesem, Hakim Sindir Kacamata Hitam Saksi Prabowo
-
Tak Hadirkan Saksi Fakta, KPU Hanya Hadirkan Satu Saksi Ahli di MK
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka