Suara.com - Anggota tim hukum Capres-Cawapres nomor urut 01 Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin, Luhut Pangaribuan mengatakan, pihaknya akan menghadirkan empat saksi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019, Jumat (21/6/2019) hari ini. Dari empat saksi yang dihadirkan dua merupakan saksi fakta dan dua ahli.
Dua saksi fakta yang dihadirkan Tim Hukum Jokowi - Ma'ruf Amin yakni Candra Irawan dan Anas Nashikin. Sementara ahli yang dihadirkan yakni ahli hukum pidana dari Universitas Gajah Mada (UGM), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dan ahli tata negara, Heru Widodo.
"(Saksi) empat orang. (Dua) Ahli ini terutama kita mau melihat tentang terstruktur sistematis dan masif (TSM) sebagaimana dituduhkan dalam surat permohonan. Jadi ada dua ahli, dari dua aspek yang berbeda ya yang akan kita lihat," kata Luhut di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).
Luhut meyakini saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan nanti akan mematahkan dali-dalil permohonan gugatan dari pihak pemohon yakni Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
"Kepercayaan diri sejak awal. Tapi kita tidak boleh takabur kan. (Menurut pemohon) kecurangan itu seolah olah udah ada dari pikiran termohon," ujarnya.
Untuk diketahui, sidang lanjutan PHPU Pilpres 2019 akan digelar hari ini. Sidang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait Tim Hukum Jokowi - Ma'ruf Amin.
Tag
Berita Terkait
-
Tim Jokowi Optimis Bungkam Argumen Kubu Prabowo Hari Ini
-
Tangkis Kubu Prabowo, TKN Jokowi Siapkan 2 Saksi Fakta dan Ahli
-
Jelang Sidang Sengketa Pilpres 2019 Jalan Depan Gedung MK Terpantau Lancar
-
Moeldoko: BPN Bikin Opini Kecurangan Jokowi dari Sebelum Pemilu
-
Deretan Momen Menarik Saat Sidang Sengketa Pilpres di MK
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Siswa SD-SMP Batam Aksi Dukung MBG, DPR: Kemendikdasmen Selidiki Dugaan Mobilisasi Massa
-
Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 Km Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan
-
Kasus YTR Berbuntut Desakan Hukuman Kebiri, DPR Minta Polisi Telusuri Korban Lain
-
Bantah Mobilisasi Massa Demo Pro MBG, Bakom RI: Itu Tidak Benar!
-
Selly Gantina Kecam Aksi Biadab Pacar Sekap Perempuan 3 Tahun di Bandung: Tak Boleh Ada Impunitas
-
Jelang 500 Tahun Jakarta, DPRD Minta Aspirasi Warga Jadi Prioritas Pembangunan
-
Bawa Puluhan Bukti! Koalisi Gugat Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Tabrak Konstitusi
-
Hotman Paris Pakai Tongkat ke Singapura, Bawa Amanah Rp500 Juta dari Bos Mayapada untuk Yuvita
-
Fakta di Balik Kasus Yuvita: Mengapa Penyiksaan 3 Tahun Bisa Terjadi Tanpa Diketahui Warga?
-
Alasan Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Meski Ditolak Kejagung