Suara.com - Sidang lanjutan keempat perkara sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi atas gugatan yang diajukan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno, digelar pada Jumat (21/6/2019) mulai pukul 09.00 WIB.
Sidang keempat ini digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi fakta dan saksi ahli yang dihadirkan oleh pasangan Capres-Cawapres nomor urut 01, Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin selaku pihak terkait.
Dalam sidang itu, tim Jokowi menghadirkan dua saksi fakta, yaitu Candra Irawan dan Anas Nashikin. Candra adalah seorang tenaga ahli dari Fraksi PDIP di DPR RI yang bertugas pada Direktorat Saksi di Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf.
Candra mengaku bertugas untuk menyiapkan saksi untuk memantau, mengamankan, dan menyelamatkan hasil perolehan suara dari mulai dari tempat pemungutan suara (TPS) hingga hari rekapitulasi nasional di Komisi Pemilihan Umum RI.
Sedangkan Anas merupakan tenaga ahli Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa untuk DPR RI yang diberi tugas sebagai koordinator bidang pelatihan petugas saksi untuk TKN.
Saksi yang pertama kali memberi keterangan adalah Candra. Dalam keterangannya, Candra menjelaskan tugas-tugas yang harus dia lakukan di Direktorat Saksi TKN selama proses rekapitulasi suara berlangsung.
Candra bersama dengan tiga rekannya yang ditugaskan di Direktorat Saksi TKN, bertugas mengikuti rangkaian proses rekapitulasi yang berlangsung sejak 4 Mei hingga 21 Mei, bertempat di Kantor KPU RI.
"Kami bersama-sama saksi dari Paslon 02 selama tanggal tersebut mengikuti rapat rekapitulasi penghitungan suara nasional," ujar Candra seperti dilansir Antara.
Selain KPU RI dan para saksi, hadir pula perwakilan tiap-tiap KPU provinsi, Bawaslu dan Bawaslu provinsi, pihak Kementerian Dalam Negeri, dan pihak kepolisian.
Baca Juga: Usai Sidang MK, Tim Prabowo: Menang Jangan Sombong, Kalah Jangan Ngototan
Dalam setiap rapat yang dipimpin oleh Komisioner KPU, para saksi selalu dipersilakan untuk memberikan tanggapan.
Saksi Paslon 02 dikatakan Candra tidak mengajukan keberatan atas hasil rekapitulasi pilpres tingkat provinsi.
Candra menyebutkan petugas saksi Paslon 02 tidak menyandingkan dokumen perolehan suara yang mereka pegang, dengan hasil rekapitulasi tingkat provinsi oleh KPU.
"Petugas saksi justru seringkali mengajukan keberatan di luar perihal perolehan suara, seperti jumlah pemilih serta kecurangan di tingkat kabupaten. Konten itu yang seringkali diungkapkan dalam rapat rekapitulasi, tidak spesifik soal perolehan suara," ujar Candra.
Lebih lanjut Candra menjelaskan dirinya membawa dokumen dari saksi di lapangan yang akan dibandingkan dengan dokumen yang dibacakan oleh KPU.
Terkait hal ini Hakim Konstitusi Aswanto menanyakan apakah petugas saksi Paslon 02 juga membawa dokumen atau tidak.
Tag
Berita Terkait
-
Usai Sidang MK, Tim Prabowo: Menang Jangan Sombong, Kalah Jangan Ngototan
-
Kubu Jokowi Optimis Hakim MK Tolak Gugatan Prabowo
-
Hakim MK Sebut Sidang PHPU Pilpres Jadi Kontes Pakar Hukum UGM
-
Tonton Sidang MK, Andi Arief Sebut Saksi 02 Lebih Jujur Ketimbang Saksi 01
-
Anas Sempat Tak Sebut Jokowi Hadir ToT, BPN: Saksi TKN Juga Berbohong
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
Usai OTT Jaksa di Banten yang Sudah Jadi Tersangka, KPK Serahkan Perkara ke Kejagung
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK, Langsung Dibawa ke Gedung Merah Putih
-
KPK Amankan 10 Orang saat Lakukan OTT di Bekasi, Siapa Saja?
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Misteri OTT KPK Kalsel: Sejumlah Orang Masih 'Dikunci' di Polres, Isu Jaksa Terseret Menguat
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan