"Kadang mereka bawa kadang tidak, ketika membawa kadang disandingkan dengan data KPU, namun tidak menyatakan keberatan berdasarkan data itu karena sesuai dengan data yang mereka bawa," ujar Candra lagi.
Candra menjelaskan petugas saksi akan membandingkan data dan keberatan bila mereka nilai ada sengketa
Kalau pun ada pembandingan data dan keberatan dikatakan Candra terkait dengan sengketa dalam pemilu legislatif.
Untuk rekapitulasi pilpres di Papua proses di dalam rapat hanya berjalan selama 15 menit bahkan kurang. Candra mengatakan justru rekapitulasi untuk pemilu legislatif Papua yang cukup ramai pembahasan serta argumentasinya.
Selanjutnya, ia juga mengatakan saksi dari 02 juga menerima pengesahan rekapitulasi meskipun mengajukan keberatan di DD2.
Saat ditanya terkait jumlah perolehan suara masing-masing pasangan calon di Papua, Candra menyebutkan perolehan suara untuk 01 adalah 3.021.317 suara, sedangkan 311.352 suara untuk 02.
Koordinator ToT
Saksi selanjutnya yang dihadirkan adalah Anas Nashikin yang bertugas sebagai koordinator training of trainers atau ToT, yang berlangsung pada tanggal 20 Februari hingga 22 Februari 2019.
Kuasa hukum BPN sempat mencocokkan kesaksian Anas dengan kesaksian saksi yang dihadirkan BPN pada persidangan sebelumnya, yaitu Chairul Anas Suhaedi
Baca Juga: Usai Sidang MK, Tim Prabowo: Menang Jangan Sombong, Kalah Jangan Ngototan
Anas mengaku tidak kenal dengan nama itu, namun ketika diperiksa nama itu terdapat dalam daftar peserta pelatihan untuk petugas saksi.
"Bisa diperkirakan, Chairul Anas tidak hadir ketika saya menyampaikan materi. Kalau dia mendapat bahan, itu mungkin dia unduh," ujar Anas.
Setelah sempat dicecar oleh kuasa hukum Paslon nomor urut 02 terkait pemateri yang hadir, Anas sempat merasa bingung. Butuh jeda beberapa waktu untuk Anas menjawab pertanyaan yang disampaikan.
Salah satu pertanyaan yang mencecarnya terkait dengan kehadiran pemateri atau motivator seperti Joko Widodo, Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko, Sekretaris TKN Hasto Kristiyanto, dan Ganjar Pranowo.
"Apa yang salah bila mereka hadir, " ujar Anas.
Menurut Anas, baik Jokowi hingga Ganjar Pranowo hadir sebagai tim pemenangan, bukan sebagai pejabat negara.
Tag
Berita Terkait
-
Usai Sidang MK, Tim Prabowo: Menang Jangan Sombong, Kalah Jangan Ngototan
-
Kubu Jokowi Optimis Hakim MK Tolak Gugatan Prabowo
-
Hakim MK Sebut Sidang PHPU Pilpres Jadi Kontes Pakar Hukum UGM
-
Tonton Sidang MK, Andi Arief Sebut Saksi 02 Lebih Jujur Ketimbang Saksi 01
-
Anas Sempat Tak Sebut Jokowi Hadir ToT, BPN: Saksi TKN Juga Berbohong
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 6 Sunscreen Moisturizer Terbaik untuk Anti Aging, Kulit Kencang dan Bebas Kerutan
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
LKPP Akui Sistem Belum User Friendly, Padahal Anggaran Pengadaan Capai Rp1.200 Triliun
-
Sedang Tidur Pulas, Gunawan Dihujani 9 Bacokan Celurit di Kontrakan Tomang
-
Pelapor Mafia Tanah Malah jadi Tersangka, Kini Pasrah Kehilangan Harta
-
Menteri LH: Sampah Organik Jadi Kunci Utama Penurunan Emisi Metana Indonesia
-
9 WNI Bebas dari 'Neraka' Penjara Ktziot Israel, Alami Kekerasan dan Pelecehan
-
Terkuak, Instruksi 'Rem Dikit-dikit' di Balik Tragedi KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Geger Dugaan Tender Janggal Kemenkes Rp267 M di RSUD Rodo Fabo, Gugatan PTUN Bergulir
-
Alur Komunikasi Petugas PK Dinilai 'Lemot', Nyawa Melayang di Perlintasan Bekasi Timur
-
Intervensi Baleg DPR di Kasus Chromebook Nadiem Makarim? Formappi: Tidak Bisa!
-
Lapor Polisi Duluan, GRIB Jaya Tantang Putri Ahmad Bahar Adu Bukti