Suara.com - Selama sidang sengketa pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) yang berlangsung di Jakarta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya menghadirkan satu saksi ahli.
Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif menilai hal tersebut menjadi satu strategi KPU dalam melawan pihak pemohon, Tim Kuasa Hukum Capres - Cawapres Nomor Urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Menurut Ketua Kode Inisiatif, Very Junaidi, langkah KPU yang menghadirkan satu saksi ahli Marsudi Wahyu Kisworo menjadi salah satu cara KPU yang menguntungkan. Strategi tersebut dianggap Very untuk mengamankan KPU agar tidak melakukan langkah-langkah yang blunder.
Blunder itu sendiri bisa terjadi, semisal KPU menambahkan saksi lain. Menurut Very bisa saja saksi tersebut malah tidak memberikan keuntungan bagi KPU.
"Dalam artian blunder begini justru akan digali oleh, karena kan kesempatannya bukan hanya dari pihak termohon aja untuk kemudian menggali informasinya, tapi juga pihak pemohon juga bisa kemudian untuk menggali informasi," kata Very dalam diskusi bertajuk "Sidang MK dan Kita" di D'Consulate Resto, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat pada Sabtu (22/6/2019).
Blunder yang dimaksud Very ialah ketika melihat lemahnya keterangan dari saksi pemohon yakni, kubu Prabowo - Sandiaga untuk membuktikan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif. Apabila KPU kemudian menambahkan saksi, bisa saja saksi itu malah merugikan KPU sebagai pihak termohon.
"Sehingga kalau kemudian itu nanti dimunculkan lagi adanya saksi-saksi baru dalam persidangan itu justru akan menjadi blunder sendiri kan," sambungnya.
Very tidak menyangkal apabila ada yang melihat kalau KPU seolah tidak mengoptimalkan dengan menyediakan saksi lebih dari satu orang. Namun dari kacatamata Very, tidak masalah melihat langkah KPU dengan menghadirkan satu saksi ahli.
"Sebagai sebuah strategi ya itu sah-sah saja mereka punya tim kuasa hukum yang bisa membaca berdasarkan bukti dan fakta yang kemudian diajukan," tandasnya.
Baca Juga: Kubu Jokowi Tak Yakin Saksi-saksi Prabowo Buktikan Kecurangan TSM
Berita Terkait
-
Kubu Jokowi Tak Yakin Saksi-saksi Prabowo Buktikan Kecurangan TSM
-
Bingung Dicecar Tim Prabowo, Begini Pengakuan Saksi Kubu Jokowi
-
Usai Sidang MK, Tim Prabowo: Menang Jangan Sombong, Kalah Jangan Ngototan
-
Kubu Jokowi Optimis Hakim MK Tolak Gugatan Prabowo
-
Hakim MK Sebut Sidang PHPU Pilpres Jadi Kontes Pakar Hukum UGM
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
Terkini
-
OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas
-
Manipulasi Jalur Merah, KPK Tahan Direktur P2 Bea Cukai dan Empat Tersangka Korupsi Importasi
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Terjaring OTT dan Resmi Ditahan KPK, Kepala Pajak Banjarmasin Akui Salah Terima Janji Suap
-
Menkeu Purbaya Apresiasi Inovasi UMKM Sawit Binaan BPDP di Magelang
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran