Suara.com - Sidang lanjutan keempat perkara sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi atas gugatan yang diajukan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno, digelar pada Jumat (21/6/2019) mulai pukul 09.00 WIB.
Sidang keempat ini digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi fakta dan saksi ahli yang dihadirkan oleh pasangan Capres-Cawapres nomor urut 01, Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin selaku pihak terkait.
Dalam sidang itu, tim Jokowi menghadirkan dua saksi fakta, yaitu Candra Irawan dan Anas Nashikin. Candra adalah seorang tenaga ahli dari Fraksi PDIP di DPR RI yang bertugas pada Direktorat Saksi di Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf.
Candra mengaku bertugas untuk menyiapkan saksi untuk memantau, mengamankan, dan menyelamatkan hasil perolehan suara dari mulai dari tempat pemungutan suara (TPS) hingga hari rekapitulasi nasional di Komisi Pemilihan Umum RI.
Sedangkan Anas merupakan tenaga ahli Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa untuk DPR RI yang diberi tugas sebagai koordinator bidang pelatihan petugas saksi untuk TKN.
Saksi yang pertama kali memberi keterangan adalah Candra. Dalam keterangannya, Candra menjelaskan tugas-tugas yang harus dia lakukan di Direktorat Saksi TKN selama proses rekapitulasi suara berlangsung.
Candra bersama dengan tiga rekannya yang ditugaskan di Direktorat Saksi TKN, bertugas mengikuti rangkaian proses rekapitulasi yang berlangsung sejak 4 Mei hingga 21 Mei, bertempat di Kantor KPU RI.
"Kami bersama-sama saksi dari Paslon 02 selama tanggal tersebut mengikuti rapat rekapitulasi penghitungan suara nasional," ujar Candra seperti dilansir Antara.
Selain KPU RI dan para saksi, hadir pula perwakilan tiap-tiap KPU provinsi, Bawaslu dan Bawaslu provinsi, pihak Kementerian Dalam Negeri, dan pihak kepolisian.
Baca Juga: Usai Sidang MK, Tim Prabowo: Menang Jangan Sombong, Kalah Jangan Ngototan
Dalam setiap rapat yang dipimpin oleh Komisioner KPU, para saksi selalu dipersilakan untuk memberikan tanggapan.
Saksi Paslon 02 dikatakan Candra tidak mengajukan keberatan atas hasil rekapitulasi pilpres tingkat provinsi.
Candra menyebutkan petugas saksi Paslon 02 tidak menyandingkan dokumen perolehan suara yang mereka pegang, dengan hasil rekapitulasi tingkat provinsi oleh KPU.
"Petugas saksi justru seringkali mengajukan keberatan di luar perihal perolehan suara, seperti jumlah pemilih serta kecurangan di tingkat kabupaten. Konten itu yang seringkali diungkapkan dalam rapat rekapitulasi, tidak spesifik soal perolehan suara," ujar Candra.
Lebih lanjut Candra menjelaskan dirinya membawa dokumen dari saksi di lapangan yang akan dibandingkan dengan dokumen yang dibacakan oleh KPU.
Terkait hal ini Hakim Konstitusi Aswanto menanyakan apakah petugas saksi Paslon 02 juga membawa dokumen atau tidak.
Tag
Berita Terkait
-
Usai Sidang MK, Tim Prabowo: Menang Jangan Sombong, Kalah Jangan Ngototan
-
Kubu Jokowi Optimis Hakim MK Tolak Gugatan Prabowo
-
Hakim MK Sebut Sidang PHPU Pilpres Jadi Kontes Pakar Hukum UGM
-
Tonton Sidang MK, Andi Arief Sebut Saksi 02 Lebih Jujur Ketimbang Saksi 01
-
Anas Sempat Tak Sebut Jokowi Hadir ToT, BPN: Saksi TKN Juga Berbohong
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
API Sebut Rezim Hari Ini Tak Prioritaskan Agenda Perlindungan Perempuan
-
Tak Semua Dikabulkan, Ini 3 Poin Gugatan Praperadilan Roy Suryo yang Ditolak Hakim
-
Kisah Ramayana Satukan RI-India, Puan Ajak PM Modi Jaga Dunia Melintasi Lautan
-
PM Narendra Modi Perkenalkan Visi Gangga-Mahakam, Ajak Indonesia Masuki Era Baru
-
Miris! Eks Kapolres Bima Kota Pakai Uang Sabu Rp434 Juta Buat Umrah Keluarga
-
Istana Sering Pakai Tenda, Fadli Zon Bela Proyek Gedung Baru: Tak Langgar UU Cagar Budaya
-
Penangkapan Roy Suryo Tak Sah, Polda Metro Tegaskan Kasus Tetap Lanjut
-
Hakim PN Jaksel Batalkan Penangkapan Roy Suryo, Ini Alasan Lengkapnya
-
Sebut Prabowo Perlu Membumi! Aliansi Perempuan Soroti Kerusakan Republik dan Konflik Papua
-
DiSembunyikan di Gudang Siantar, Land Cruiser Rp2 Miliar Bupati Kuansing Akhirnya Ditowing KPK