Suara.com - Sidang lanjutan keempat perkara sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi atas gugatan yang diajukan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno, digelar pada Jumat (21/6/2019) mulai pukul 09.00 WIB.
Sidang keempat ini digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi fakta dan saksi ahli yang dihadirkan oleh pasangan Capres-Cawapres nomor urut 01, Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin selaku pihak terkait.
Dalam sidang itu, tim Jokowi menghadirkan dua saksi fakta, yaitu Candra Irawan dan Anas Nashikin. Candra adalah seorang tenaga ahli dari Fraksi PDIP di DPR RI yang bertugas pada Direktorat Saksi di Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf.
Candra mengaku bertugas untuk menyiapkan saksi untuk memantau, mengamankan, dan menyelamatkan hasil perolehan suara dari mulai dari tempat pemungutan suara (TPS) hingga hari rekapitulasi nasional di Komisi Pemilihan Umum RI.
Sedangkan Anas merupakan tenaga ahli Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa untuk DPR RI yang diberi tugas sebagai koordinator bidang pelatihan petugas saksi untuk TKN.
Saksi yang pertama kali memberi keterangan adalah Candra. Dalam keterangannya, Candra menjelaskan tugas-tugas yang harus dia lakukan di Direktorat Saksi TKN selama proses rekapitulasi suara berlangsung.
Candra bersama dengan tiga rekannya yang ditugaskan di Direktorat Saksi TKN, bertugas mengikuti rangkaian proses rekapitulasi yang berlangsung sejak 4 Mei hingga 21 Mei, bertempat di Kantor KPU RI.
"Kami bersama-sama saksi dari Paslon 02 selama tanggal tersebut mengikuti rapat rekapitulasi penghitungan suara nasional," ujar Candra seperti dilansir Antara.
Selain KPU RI dan para saksi, hadir pula perwakilan tiap-tiap KPU provinsi, Bawaslu dan Bawaslu provinsi, pihak Kementerian Dalam Negeri, dan pihak kepolisian.
Baca Juga: Usai Sidang MK, Tim Prabowo: Menang Jangan Sombong, Kalah Jangan Ngototan
Dalam setiap rapat yang dipimpin oleh Komisioner KPU, para saksi selalu dipersilakan untuk memberikan tanggapan.
Saksi Paslon 02 dikatakan Candra tidak mengajukan keberatan atas hasil rekapitulasi pilpres tingkat provinsi.
Candra menyebutkan petugas saksi Paslon 02 tidak menyandingkan dokumen perolehan suara yang mereka pegang, dengan hasil rekapitulasi tingkat provinsi oleh KPU.
"Petugas saksi justru seringkali mengajukan keberatan di luar perihal perolehan suara, seperti jumlah pemilih serta kecurangan di tingkat kabupaten. Konten itu yang seringkali diungkapkan dalam rapat rekapitulasi, tidak spesifik soal perolehan suara," ujar Candra.
Lebih lanjut Candra menjelaskan dirinya membawa dokumen dari saksi di lapangan yang akan dibandingkan dengan dokumen yang dibacakan oleh KPU.
Terkait hal ini Hakim Konstitusi Aswanto menanyakan apakah petugas saksi Paslon 02 juga membawa dokumen atau tidak.
Tag
Berita Terkait
-
Usai Sidang MK, Tim Prabowo: Menang Jangan Sombong, Kalah Jangan Ngototan
-
Kubu Jokowi Optimis Hakim MK Tolak Gugatan Prabowo
-
Hakim MK Sebut Sidang PHPU Pilpres Jadi Kontes Pakar Hukum UGM
-
Tonton Sidang MK, Andi Arief Sebut Saksi 02 Lebih Jujur Ketimbang Saksi 01
-
Anas Sempat Tak Sebut Jokowi Hadir ToT, BPN: Saksi TKN Juga Berbohong
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar