Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana terdakwa Direktur Utama nonaktif PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir dalam pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Senin (24/6/2019).
Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan menyebut Sofyan Basir sebagai pihak yang mengatur pertemuan untuk membahas pemufakatan dan mengatur dalam rencana penyuapan dalam kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.
Pertemuan tersebut, terjadi antara Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Idrus Marham, dan pemilik Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo.
"Terdakwa dengan sengaja memberi kesempatan sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan," kata Jaksa KPK, dalam pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).
Jaksa menyebut Sofyan diduga mengetahuin suap yang diterima Eni Saragih dan Idrus Marham secara bertahap dari Johanes Kotjo sebesar Rp 4,7 miliar. Uang suap tersebut\ diduga untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU mulut tambang Riau-1.
Dugaan kasus korupsi tersebut berawal saat Eni diperintahkan Ketua Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto untuk membantu Johanes Kotjo memuluskan kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1.
Selanjutnya Eni meminta bantuan kepada Sofyan. Setelah Eni meminta bantuan, Sofyan beberapa kali melakukan pertemuan dengan Politisi Golkar tersebut dan Johanes Kotjo untuk membahas proyek PLTU. Sofyan pun menyerahkan ke anak buahnya Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN, Supangkat Iwan Santoso untuk mengurus proposal yang diajukan Johanes Kotjo.
Atas bantuan Sofyan Basir, perusahaan Johanes Kotjo pun mendapatkan jatah proyek PLTU Riau-1. Eni dan Idrus menerima imbalannya sebesar Rp4,7 miliar dari Johanes Kotjo karena telah membantunya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sofyan Basir didakwa melangar Pasal 12 a atau Pasal 11 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Baca Juga: Senin Pekan Depan Sofyan Basir Jalani Sidang Perdana Kasus PLTU Riau-1
Berita Terkait
-
Senin Pekan Depan Sofyan Basir Jalani Sidang Perdana Kasus PLTU Riau-1
-
Kasus PLTU Riau-1, Dirut PLN Sofyan Basir Segera Disidang
-
Sofyan Basir Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta
-
Pengakuan Dirut Pertamina Usai Diperiksa KPK Kasus PLTU Riau-1
-
Kasus PLTU Riau-1, KPK Panggil Dirut Pertamina Nicke Widyawati
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
Rudal AS Hujani Iran Dua Hari Beturut-turut, Proses Damai di Ambang Kehancuran
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
-
Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik
-
Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng
-
Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU
-
BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi
-
Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri
-
TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum
-
Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri