Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana terdakwa Direktur Utama nonaktif PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir dalam pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Senin (24/6/2019).
Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan menyebut Sofyan Basir sebagai pihak yang mengatur pertemuan untuk membahas pemufakatan dan mengatur dalam rencana penyuapan dalam kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.
Pertemuan tersebut, terjadi antara Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Idrus Marham, dan pemilik Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo.
"Terdakwa dengan sengaja memberi kesempatan sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan," kata Jaksa KPK, dalam pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).
Jaksa menyebut Sofyan diduga mengetahuin suap yang diterima Eni Saragih dan Idrus Marham secara bertahap dari Johanes Kotjo sebesar Rp 4,7 miliar. Uang suap tersebut\ diduga untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU mulut tambang Riau-1.
Dugaan kasus korupsi tersebut berawal saat Eni diperintahkan Ketua Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto untuk membantu Johanes Kotjo memuluskan kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1.
Selanjutnya Eni meminta bantuan kepada Sofyan. Setelah Eni meminta bantuan, Sofyan beberapa kali melakukan pertemuan dengan Politisi Golkar tersebut dan Johanes Kotjo untuk membahas proyek PLTU. Sofyan pun menyerahkan ke anak buahnya Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN, Supangkat Iwan Santoso untuk mengurus proposal yang diajukan Johanes Kotjo.
Atas bantuan Sofyan Basir, perusahaan Johanes Kotjo pun mendapatkan jatah proyek PLTU Riau-1. Eni dan Idrus menerima imbalannya sebesar Rp4,7 miliar dari Johanes Kotjo karena telah membantunya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sofyan Basir didakwa melangar Pasal 12 a atau Pasal 11 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Baca Juga: Senin Pekan Depan Sofyan Basir Jalani Sidang Perdana Kasus PLTU Riau-1
Berita Terkait
-
Senin Pekan Depan Sofyan Basir Jalani Sidang Perdana Kasus PLTU Riau-1
-
Kasus PLTU Riau-1, Dirut PLN Sofyan Basir Segera Disidang
-
Sofyan Basir Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta
-
Pengakuan Dirut Pertamina Usai Diperiksa KPK Kasus PLTU Riau-1
-
Kasus PLTU Riau-1, KPK Panggil Dirut Pertamina Nicke Widyawati
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba