Suara.com - Wakil Kepala SMA Negeri I Putussibau, Padillah Daulay, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat mengatakan pendaftaran peserta didik baru atau PPDB sistem zonasi diaplikasikan dengan menggunakan google maps untuk seleksi jarak tempat tinggal calon siswa baru.
Google maps adalah layanan pemetaan web yang dikembangkan oleh Google, perusahaan multinasional asal Amerika Serikat yang bergerak pada layanan internet. Layanan ini memberikan citra satelit, peta jalan, panorama 360 derajat dan sebagainya.
"Untuk sistem zonasi kami prioritaskan siswa yang jarak tinggalnya tidak jauh dari sekolah, yang akan terbaca secara otomatis melalui google maps," kata Padillah Daulay, seperti dilansir Antara, Senin (24/6/2019).
Dikatakan Daulay, untuk PPDB di SMA Negeri I Putussibau digunakan tiga jalur yaitu jalur zonasi, prestasi dan mutasi dengan total peserta didik baru yang diterima sebanyak 243 siswa.
Menurut dia, dalam penerimaan calon siswa baru jalur zonasi tidak menggunakan seleksi, namun mengutamakan jarak tempat tinggal siswa.
Sedangkan, untuk jalur prestasi itu khusus bagi siswa yang memiliki nilai terbaik pada saat ujian nasional dan prestasi di bidang lainnya seperti bidang olahraga, sains, teknologi tepat guna, seni budaya, keagamaan, bela negara nasionalisme dan kepramukaan.
"Kalau untuk jalur mutasi itu bahwa calon siswa mengikuti orang tua pindah tugas dibuktikan dengan surat tugas," jelas Daulay.
Disampaikan Daulay, total siswa baru untuk SMA Negeri I Putussibau seharusnya 252 siswa, namun karena ada 9 siswa yang tidak naik kelas sehingga mengurangi kuota penerimaan siswa baru menjadi 243 siswa.
Untuk siswa jalur zonasi yang akan di terima sebanyak 80 persen yaitu 194 siswa, dan jalur prestasi 37 siswa, sedangkan jalur mutasi sebanyak 12 siswa, total keseluruhan sebanyak 243 siswa.
Salah satu orangtua murid, Kosmas Raga mengatakan sistem zonasi dalam penerimaan siswa baru sangat membantu siswa untuk mendapatkan pemerataan pendidikan.
"Sistem zonasi memudahkan siswa, karena tidak harus seleksi, namun menggunakan alamat tinggal terdekat dengan sekolah, jadi selaku orang tua kami menyambut baik sistem zonasi," kata Kosmas Raga.
Berita Terkait
-
Ketua DPR Minta PPDB Sistem Zonasi Tak Rugikan Peserta Didik
-
Penerapan Sistem Zonasi, Beberapa SMP di Kota Solo Kekurangan Siswa
-
Antre Sejak Pagi Buta, Calon Siswa Serbu PPDB di SMA 39 Jaktim
-
Disdikbud Jateng Siapkan 114 Server untuk Kuatan Jaringan Selama PPDB 2019
-
Ombudsman Minta Warga Cermati Zonasi Wilayah di PPDB 2019
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
Terkini
-
Forum Debat Mahasiswa Semarang: Suarakan Kebijakan Publik dan Masa Depan Indonesia
-
Kuasa Hukum Beberkan Alasan: Penetapan Nadiem Makarim Sebagai Tersangka Dinilai Cacat Hukum
-
Dua Sekolah Internasional di Tangerang Selatan Dapat Teror Bom, Saat Dicek Ternyata Nihil
-
Tebuireng Disebut Jadi Contoh Bangunan Pesantren Ideal oleh Menteri PU
-
Biaya Hanya Rp 75 Ribu, Ini Daftar Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini
-
Kementerian PU Akan Mulai Bangun Ulang Ponpes Al Khoziny yang Ambruk, Berapa Perkiraan Biayanya?
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'