Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menyampaikan keberatan kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, mengenai kuasa hukum terdakwa Dirut PT PLN nonaktif, Sofyan Basir akan dijenguk oleh saksi yang akan bersaksi di persidangan.
"Untuk Penjenguk yang mulia. Jika nama yang ada di dalam surat yang diajukan ini adalah saksi dalam perkara ini, maka kami agak keberatan untuk memberikan izin jenguk sebelum saksi tersebut diperiksa di persidangan," kata jaksa KPK, Budhi Sarumpaet di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).
"Sebelum saksi tersebut diperiksa di persidangan, kami tidak akan mengizinkn saksi tersebut untuk menjenguk terdakwa di rutan," Budhi menambahkan.
Sementara itu, kuasa hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo menanggapi keberatan jaksa KPK. Menurutnya, hal itu sudah menjadi bagian standar operasional prosedur atau SOP dari KPK.
"Itu sudah menjadi SOP dari KPK. Ya, Kami menyadari bersama itu ya," ujar Soesilo.
Dalam sidang itu, Sofyan Basir didakwa dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. Dalam dakwaannya, jaksa KPK menyatakan Sofyan Basir telah memfasilitasi atau membantu sejumlah pihak berbuat kejahatan korupsi dalam proyek PLTU Riau-1.
Bermula dari Eni Saragih yang diperintahkan Ketua Fraksi Partai Golkar, Idrus Marham untuk membantu Johanes Kotjo memuluskan kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1. Selanjutnya Eni meminta bantuan kepada Sofyan.
Sofyan Basir disebut beberapa kali melakukan pertemuan dengan Eni Saragih dan Johanes Kotjo untuk membahas proyek PLTU Riau-1. Sofyan pun menyerahkan ke anak buahnya Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN, Supangkat Iwan Santoso untuk mengurus proposal yang diajukan Johanes Kotjo.
Atas bantuan Sofyan Basir, perusahaan Johanes Kotjo pun mendapatkan jatah proyek PLTU Riau-1. Eni dan Idrus menerima imbalannya sebesar Rp 4,7 miliar dari Johanes Kotjo karena telah membantunya.
Baca Juga: Jaksa KPK Dakwa Sofyan Basir Fasilitasi Suap di Proyek PLTU Riau-1
Sofyan Basir didakwa melangar Pasal 12 a atau Pasal 11 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Berita Terkait
-
Sofyan Basir Didakwa Fasilitasi Pertemuan Eni, Idrus Marham dan Kotjo
-
Didakwa Bantu Pemufakatan Jahat, Sofyan Basir Nyatakan Keberatan
-
Jaksa KPK Dakwa Sofyan Basir Fasilitasi Suap di Proyek PLTU Riau-1
-
Senin Pekan Depan Sofyan Basir Jalani Sidang Perdana Kasus PLTU Riau-1
-
Kasus PLTU Riau-1, Dirut PLN Sofyan Basir Segera Disidang
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Toyota Pamerkan Land Cruiser Hybrid dan GAZOO Racing Terbaru di GIIAS 2026
-
Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa
-
Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!
-
Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat
-
Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed
-
Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!
-
Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun
-
Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste
-
Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten
-
Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik