Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menyampaikan keberatan kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, mengenai kuasa hukum terdakwa Dirut PT PLN nonaktif, Sofyan Basir akan dijenguk oleh saksi yang akan bersaksi di persidangan.
"Untuk Penjenguk yang mulia. Jika nama yang ada di dalam surat yang diajukan ini adalah saksi dalam perkara ini, maka kami agak keberatan untuk memberikan izin jenguk sebelum saksi tersebut diperiksa di persidangan," kata jaksa KPK, Budhi Sarumpaet di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).
"Sebelum saksi tersebut diperiksa di persidangan, kami tidak akan mengizinkn saksi tersebut untuk menjenguk terdakwa di rutan," Budhi menambahkan.
Sementara itu, kuasa hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo menanggapi keberatan jaksa KPK. Menurutnya, hal itu sudah menjadi bagian standar operasional prosedur atau SOP dari KPK.
"Itu sudah menjadi SOP dari KPK. Ya, Kami menyadari bersama itu ya," ujar Soesilo.
Dalam sidang itu, Sofyan Basir didakwa dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. Dalam dakwaannya, jaksa KPK menyatakan Sofyan Basir telah memfasilitasi atau membantu sejumlah pihak berbuat kejahatan korupsi dalam proyek PLTU Riau-1.
Bermula dari Eni Saragih yang diperintahkan Ketua Fraksi Partai Golkar, Idrus Marham untuk membantu Johanes Kotjo memuluskan kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1. Selanjutnya Eni meminta bantuan kepada Sofyan.
Sofyan Basir disebut beberapa kali melakukan pertemuan dengan Eni Saragih dan Johanes Kotjo untuk membahas proyek PLTU Riau-1. Sofyan pun menyerahkan ke anak buahnya Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN, Supangkat Iwan Santoso untuk mengurus proposal yang diajukan Johanes Kotjo.
Atas bantuan Sofyan Basir, perusahaan Johanes Kotjo pun mendapatkan jatah proyek PLTU Riau-1. Eni dan Idrus menerima imbalannya sebesar Rp 4,7 miliar dari Johanes Kotjo karena telah membantunya.
Baca Juga: Jaksa KPK Dakwa Sofyan Basir Fasilitasi Suap di Proyek PLTU Riau-1
Sofyan Basir didakwa melangar Pasal 12 a atau Pasal 11 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Berita Terkait
-
Sofyan Basir Didakwa Fasilitasi Pertemuan Eni, Idrus Marham dan Kotjo
-
Didakwa Bantu Pemufakatan Jahat, Sofyan Basir Nyatakan Keberatan
-
Jaksa KPK Dakwa Sofyan Basir Fasilitasi Suap di Proyek PLTU Riau-1
-
Senin Pekan Depan Sofyan Basir Jalani Sidang Perdana Kasus PLTU Riau-1
-
Kasus PLTU Riau-1, Dirut PLN Sofyan Basir Segera Disidang
Terpopuler
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- 7 Aturan Feng Shui Kamar Tidur yang Baik untuk Rezeki
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
Pilihan
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
Terkini
-
1 Warga Tewas Akibat Gempa M6,7 di Sulawesi Tengah, 312 Jiwa Terdampak
-
Apakah 'Nyanyian' Sony Sonjaya Bisa Jadi Kunci Bongkar Akar Korupsi MBG?
-
BEM Bersatu Tuding Ada Sosok Eks Petinggi Militer di Balik Aksi Demo Mahasiswa Tolak MBG
-
Guntur Romli Cium Motif Lain BEM Bersatu: Dari Mana Dana Bikin Konferensi Pers?
-
Gus Ipul: Prof Nasar Jadi Salah Satu Figur Kuat untuk Ketua Umum PBNU
-
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Penyelesaian RAP Dana Otsus Tambahan & DTI Tahun 2026
-
BEM Bersatu Ungkap Fortuner Tyo Ardianto Atas Nama Adik Jenderal, Gerakan Mahasiswa Disusupi?
-
BEM Bersatu Tuding Ada Intervensi Politik di Balik Aksi Tolak MBG, Guntur Romli: Cocokologi
-
Puluhan Ribu Jemaah Bakal Padati Monas, Jakarta Gelar Haul Akbar Ulama Betawi Terbesar
-
Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Masuk 10 Besar Pelestari Budaya di Festival Piala Presiden