Suara.com - Adu Bagong dikenal sebagai tradisi asal Jawa Barat di mana seekor babi hutan akan dipertarungkan dengan anjing pemburu.
Sudah berlangsung sejak tahun 1960, tradisi ini bisa dibilang sarat akan kesadisan yang mempertontonkan duel antara babi hutan dan anjing.
Awalnya, tradisi ini dilakukan guna memberantas hama babi hutan yang kerap merusak perkebunan warga.
Sayangnya, lambat laun adu Bagong ini menjadi lahan bisnis bagi segelintir orang.
Konon katanya, anjing yang berhasil menang duel harga jualnya akan melonjak tinggi.
Seiring berjalannya waktu, sebagian besar aktivis dunia mengecam tradisi ini.
Adu Bagong dianggap sebagai ritual kekejaman terhadap hewan dan banyak ditentang.
Salah satunya seperti yang diungkapkan oleh Garda Satwa.
Melalui akun Instagram, @gardasatwafoundation mengungkapkan keberatannya atas masih berjalannya tradisi Adu Bagong di pelosok Jawa Barat.
Baca Juga: Kota Eksotis di Jawa Barat ini Jadi Inspirasi Desainer Honda Genio
Garda Satwa juga turut menandai dan meminta tolong kepada Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat untuk menghentikan tradisi tersebut.
"Di mana letak seninya? Nilai apa yang diturunkan antar generasi dar mengadu hewan sampai harus dilestarikan? Mohon suaranya orang Jawa Barat, apa benar mengadu binatang adalah salah satu budaya dan seni di sana?? Mohon perhatiannya Pak @ridwankamil untuk menertibkan kegiatan penyiksaan seperti ini agar tidak merajalela," tulis @gardasatwafoundation dalam keterangan foto.
Meski sudah sempat ada wacana dilarang oleh Pemerintah Daerah Jawa Barat, faktanya masih banyak pihak yang secara sembunyi-sembunyi menyelenggarakan kegiatan Adu Bagong ini.
Tidak sedikit warganet setuju dengan opini Garda Satwa yang menentang tradisi Adu Bagong di Jawa Barat tersebut.
Banyak yang mengatakan bahwa Adu Bagong ini dijadikan ajang perjudian oleh sebagian besar penduduk di beberapa wilayah pelosok Jawa Barat.
"Memang masih ada terutama di Bandung. Adu ayam, adu domba juga ada. Kadang kesel sama mereka yang suka adu-adu binatang demi uang," ungkap salah seorang warganet.
Berita Terkait
-
Gebrakan Dedi Mulyadi: Jabar Haramkan Penanaman Sawit Baru, Ancam Krisis Air
-
Usai Dugaan Foto Liburan di Eropa Viral, Netizen Kuliti Ridwan Kamil dan Aura Kasih
-
Mogok di Tanjakan Hutan Cikupa
-
Balong Tumaritis, Kolam di Jawa Barat yang Airnya Tak Pernah Benar-Benar 'Diam'
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini