Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak mau menanggapi serius berbagai aksi massa yang digelar di depan gedung Balai Kota Jakarta. Demo itu kerap dilakukan sejumlah kelompok massa setelah Pemprov DKI menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pulau Reklamasi.
Anies mengatakan, aksi demonstrasi yang dilakukan beberapa kelompok mulai dari mahasiswa, LSM Wahli, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Greenpeace tidak khusus.
"Tidak ada yang khusus. Semuanya sudah dijalankan sesuai dengan ketentuan dan kita hormati. Itu adalah hak setiap warga negara dan kewajiban kita adalah menegakkan aturan," kata Anies kepada wartawan di Gedung DPRD Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Senin (26/6/2019).
Menurut Anies dasar hukum Pergub 206 tahun 2016 yang digunakannya untuk menerbitkan 932 IMB di Pulau D atau Pantai Maju di Lahan Reklamasi Teluk Jakarta adalah benar.
"Kita hormati (penolakan), itu adalah hak setiap warga negara, dan kewajiban kita adalah menegakkan aturan sesuai dengan peraturan hukum yang ada, karena itulah tugasnya dari pemerintah memastikan bahwa aturan dijalankan dengan benar," ucap Anies.
Sebelumnya, sebanyak 932 IMB diterbitkan Anies melalui Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta dengan berlandaskan pada Pergub Nomor 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta yang diterbitkan Ahok.
IMB itu diterbitkan PTSP DKI atas nama PT Kapuk Naga Indah, pengembang Pulau D pada November 2018.
Penerbitan IMB ini menuai polemik, karena pada 26 September 2018 Anies sebenarnya sudah mencabut izin pembangunan lahan reklamasi di Teluk Jakarta, sehingga 13 dari 17 pulau yang direncanakan batal dibuat dan 4 pulau yang sudah terlanjur dibangun akan dimaksimalkan untuk kepentingan publik.
Baca Juga: Istri Anies Baswedan Ajak Warga Kunjungi Stan Pemprov DKI di Jakarta Fair
Berita Terkait
-
Anies Akan Ganti Nama di Sejumlah SKPD, Ini Alasannya
-
Ogah Lewat Wartawan, Anies Mau Balas Komentar Ahok Pakai Rilis Tertulis
-
Anies Berencana Gabungkan Dinas LH dan PE untuk Kelola Sampah Jakarta
-
Ogah Gubris soal IMB Reklamasi, Luhut: Biar Gubernur yang Urus
-
Soal IMB Reklamasi, Taufik Gerindra: Seluruh Kader Harus Dukung Anies
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu