Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan revisi draf rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penataan ulang Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau dinas di Pemprov DKI Jakarta. Sebanyak 7 Dinas akan diubah sesuai dengan kebutuhan.
Hal itu tertuang dalam Raperda perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Anies menyebut penataan ulang SKPD dilakukan berdasarkan Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah.
"Penataan tersebut dimaksudkan agar perangkat daerah yang secara eksisting berjumlah 42 dapat menjadi lebih tepat fungsi, tepat ukuran, dan sinergitas dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan," kata Anies kepada anggota dewan, di ruang paripurna gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).
Salah satu dinas yang akan diubah Anies adalah Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Menurutnya, kedua bidang ini harus dipisah agar bisa menjalankan tugas masing-masing secara optimal.
"Pemisahan urusan kebudayaan dengan urusan pariwisata untuk meningkatkan kualitas kehidupan sosial masyarakat yang majemuk melalui penguatan dan pengembangan nilai budaya dan kekeluargaan di tengah kehidupan masyarakat," ucap Anies.
Sementara itu, urusan pariwisata akan disatukan dengan urusan ekonomi kreatif dengan nama Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Pertimbangannya, kata Anies, untuk peningkatan kewirausahaan yang kreatif dan produktif, pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif berkelanjutan, fasilitasi pelaku ekonomi kreatif, dan mendukung terwujudnya Kepulauan Seribu dan Kota Tua sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).
Berikut rencana penataan ulang SKPD atau Dinas di DKI Jakarta:
Baca Juga: Untung Jual Bir, PT Delta Jakarta Setor Rp 100 Miliar ke Pemprov DKI
1. Pembentukan perangkat daerah baru, yaitu Dinas Kebudayaan.
2. Dinas Lingkungan Hidup menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Energi.
3. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
4. Dinas Kehutanan menjadi Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.
5. Dinas Koperasi, UKM (KUKM) serta Perdagangan menjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan KUKM.
6. Badan Pajak dan Retribusi Daerah menjadi Badan Pendapatan Daerah.
7. Pembubaran perangkat daerah lama, yaitu Dinas Perindustrian dan Energi.
Draf revisi Raperda perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 itu selanjutnya akan diproses oleh DPRD Jakarta dan keputusannya akan disampaikan pada 26 Juni 2019.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
Terkini
-
Kasus Kematian Diplomat Dihentikan, Keluarga Arya Daru Tempuh Langkah Hukum dan Siap Buka 'Aib'
-
Breaking News! KPK Resmi Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Profil Damai Hari Lubis: Dulu Garang Tuding Ijazah Palsu, Kini 'Luluh' di Depan Jokowi?
-
5 Sindiran Politik Tajam Pandji Pragiwaksono dalam 'Mens Rea' yang Viral
-
Legislator DPR Bela Pandji: Kritik Komedi Itu Wajar, Tak Perlu Sedikit-sedikit Lapor Polisi
-
Bukan untuk Kantong Pribadi, Buruh Senior Depok Kawal Upah Layak bagi Generasi Mendatang
-
Giliran PBNU Tegaskan Pelapor Pandji Pragiwaksono Bukan Organ Resmi: Siapa Mereka?
-
Polemik Batasan Bias Antara Penyampaian Kritik dan Penghinaan Presiden dalam KUHP Baru
-
Dua Tersangka Hoax Ijazah Palsu Temui Jokowi di Solo, Sinyal Kasus Akan Berakhir Damai?
-
Menag Ingatkan Perbedaan Pandangan Agama Jangan Jadi Alat Adu Domba Umat