Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana menggabungkan Dinas Lingkungan Hidup (Dinas LH) dengan Dinas Perindustrian dan Energi (Dinas PE) untuk mempermudah pengelolaan sampah di Ibu Kota. Hal ini dilakukan untuk mempercepat proses pengelolaan sampah warga Jakarta.
Anies juga telah mengajukan revisi draf Perda Nomor 5 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemprov DKI Jakarta pada Senin (24/6/2019) hari ini.
Dengan penggabungan dua dinas tersebut, Anies berharap perubahan struktur tersebut dapat mempercepat realisasi Intermediate Treatment Facility (ITF) atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSA)
"Dengan adanya ITF ini, pengolahan sampah ini menjadi energi di sini dibutuhkan payung hukum, dan insya Allah nanti dengan adanya Perda ini, maka kita bisa mempercepat realisasi kerjasama ITF," kata Anies kepada wartawan di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).
Anies menargetkan Pemprov DKI bisa membangun empat ITF di Jakarta untuk mengatasi kapasitas Tempat Pengelolan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat yang sudah mencapai 80 persen.
"Sehingga target untuk membangun sekurang-kurangnya 4 ITF di Jakarta bisa direalisasikan," ucapnya.
Namun pertimbangan awal penggabungan tersebut, kata Anies, adalah persoalan pembiayaan.
"Nah salah satu komponen adalah terkait dengan pembiayaan, dan di situlah mengapa kita membutuhkan perda direvisi, jadi kemudian karena dulu kita ketika perda ini disusun belum ada asumsi ada ITF," kata Anies.
Sebelumnya, Anies mengajukan usulan raperda tentang penataan dinas tertuang dalam Raperda perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Bukan di Bekasi, Pemprov DKI Pastikan ITF Hanya Dibangun di Jakarta
Anies menyebut penataan ulang SKPD dilakukan berdasarkan Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah.
Berita Terkait
-
Anies Baswedan: Ada Gagasan Mendalam di Balik Wajah Baru Jakarta
-
Istri Anies Baswedan Ajak Warga Kunjungi Stan Pemprov DKI di Jakarta Fair
-
Dipusatkan di Bundaran HI, Simak Susunan Acara Puncak HUT DKI Malam Ini
-
Upacara HUT Jakarta Ke-492, Anies: Jangan Lupakan Akar Budaya
-
Rayakan HUT DKI Jakarta, Anies Buka Pesta Kembang Api di Jakarta Fair
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!