Suara.com - Tim Kuasa Hukum Capres - Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno menilai kalau pelanggaran Cawapres nomor urut 01, Ma'ruf Amin sebagai pejabat anak perusahaan BUMN telah terbukti. Sebab menurutnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang di dalamnya telah tercantum aturan kalau anak perusahaan BUMN termasuk ke dalam BUMN.
Sebagaimana diketahui, Tim Kuasa Hukum Prabowo - Sandiaga memasukan pelanggaran tersebut ke dalam dalil permohonan pada sidang gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. Maruf Amin dianggap melanggar syarat pencalonan cawapres karena menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas di dua bank BUMN, yaitu Bank Mandiri Syariah (BSM) anak usaha PT Bank Mandiri dan Bank BNI Syariah, anak usaha PT Bank BNI 46.
Pihak dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Maruf Amin sempat menilai kalau Maruf Amin hanya memiliki jabatan dari anak perusahaan BUMN yang tidak termasuk BUMN. Karena itu, TKN Jokowi - Ma'ruf Amin menyebut tidak ada pelanggaran.
"Izinkan saya membacakan satu poin, bahwa Presiden Jokowi sudah pernah menerbitkan PP 72/2016 yang intinya menegaskan bahwa anak perusahaan bumn adalah bagian dari BUMN," kata anggota Tim Kuasa Hukum, Iwan Satriawan dalam diskusi di Prabowo - Sandiaga Media Center, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2019).
Menurut Iwan, dari aturan yang tercantum dalam PP itu sudah menunjukkan kalau anak perusahaan BUMN juga menjadi bagian dari BUMN. Aturan yang dimaksud Iwan, yakni PP Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PP Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.
Oleh karena itu, Iwan menilai kalau Maruf Amin telah terbukti melanggar Pasal 227 Huruf P jo 229 ayat (1) huruf G UU Pemilu No. 7 Tahun 2017.
Alasan Tim Kuasa Hukum lebih ngotot untuk mengajukan pelanggaran-pelanggaran semacam itu karena ingin mengedepankan aspek konstitusionalitas daripada pelaksanaan Pilpres 2019.
Ia pun mengutip pernyataan dari Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Jimly Asshiddiqie bahwa sengketa hasil pilpres itu terdiri dari dua faktor yakni angka-angka perolehan suara dan faktor lainnya yang memiliki pengaruh terhadap perolehan suara itu sendiri.
"Kami ingin keluar dari paradigma yang dua itu. Kami ingin masuk ke paradigma yang kami uji adalah aspek konstitusionalitas pelaksanaan pilpres, bahwa menurut Prof Jimly yang dimaksud dengan sengketa hasil perolehan suara itu adalah yang pertama angka-angka perolehan suara dan faktor-faktor yang mempengarhui keluarnya angka itu," tandasnya.
Baca Juga: Besok Jokowi - Maruf Amin Tak Datang ke Sidang Putusan Sengketa Pilpres MK
Tag
Berita Terkait
-
Said Dudu Kuatkan Maruf Amin Tak Sah Jadi Calon Wakil Presiden untuk Jokowi
-
Maruf: Kita Harus Syukuri Pemilu Aman, Negara Lain Sampai Berdarah-darah
-
Bertemu Maruf Amin, Tengku Zul: Saya Bukan Penjilat
-
Maruf Amin Setuju Jokowi dan Prabowo Harus Bertemu untuk Rekonsiliasi
-
Perbandingan Sikap Cawapres Maruf Amin dan Sandiaga Uno usai Quick Count
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma
-
Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!
-
Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang
-
Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz
-
Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari
-
Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan
-
Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas
-
Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!
-
Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi
-
Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!