Suara.com - Tim Kuasa Hukum Capres - Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno menilai kalau pelanggaran Cawapres nomor urut 01, Ma'ruf Amin sebagai pejabat anak perusahaan BUMN telah terbukti. Sebab menurutnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang di dalamnya telah tercantum aturan kalau anak perusahaan BUMN termasuk ke dalam BUMN.
Sebagaimana diketahui, Tim Kuasa Hukum Prabowo - Sandiaga memasukan pelanggaran tersebut ke dalam dalil permohonan pada sidang gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. Maruf Amin dianggap melanggar syarat pencalonan cawapres karena menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas di dua bank BUMN, yaitu Bank Mandiri Syariah (BSM) anak usaha PT Bank Mandiri dan Bank BNI Syariah, anak usaha PT Bank BNI 46.
Pihak dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Maruf Amin sempat menilai kalau Maruf Amin hanya memiliki jabatan dari anak perusahaan BUMN yang tidak termasuk BUMN. Karena itu, TKN Jokowi - Ma'ruf Amin menyebut tidak ada pelanggaran.
"Izinkan saya membacakan satu poin, bahwa Presiden Jokowi sudah pernah menerbitkan PP 72/2016 yang intinya menegaskan bahwa anak perusahaan bumn adalah bagian dari BUMN," kata anggota Tim Kuasa Hukum, Iwan Satriawan dalam diskusi di Prabowo - Sandiaga Media Center, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2019).
Menurut Iwan, dari aturan yang tercantum dalam PP itu sudah menunjukkan kalau anak perusahaan BUMN juga menjadi bagian dari BUMN. Aturan yang dimaksud Iwan, yakni PP Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PP Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.
Oleh karena itu, Iwan menilai kalau Maruf Amin telah terbukti melanggar Pasal 227 Huruf P jo 229 ayat (1) huruf G UU Pemilu No. 7 Tahun 2017.
Alasan Tim Kuasa Hukum lebih ngotot untuk mengajukan pelanggaran-pelanggaran semacam itu karena ingin mengedepankan aspek konstitusionalitas daripada pelaksanaan Pilpres 2019.
Ia pun mengutip pernyataan dari Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Jimly Asshiddiqie bahwa sengketa hasil pilpres itu terdiri dari dua faktor yakni angka-angka perolehan suara dan faktor lainnya yang memiliki pengaruh terhadap perolehan suara itu sendiri.
"Kami ingin keluar dari paradigma yang dua itu. Kami ingin masuk ke paradigma yang kami uji adalah aspek konstitusionalitas pelaksanaan pilpres, bahwa menurut Prof Jimly yang dimaksud dengan sengketa hasil perolehan suara itu adalah yang pertama angka-angka perolehan suara dan faktor-faktor yang mempengarhui keluarnya angka itu," tandasnya.
Baca Juga: Besok Jokowi - Maruf Amin Tak Datang ke Sidang Putusan Sengketa Pilpres MK
Tag
Berita Terkait
-
Said Dudu Kuatkan Maruf Amin Tak Sah Jadi Calon Wakil Presiden untuk Jokowi
-
Maruf: Kita Harus Syukuri Pemilu Aman, Negara Lain Sampai Berdarah-darah
-
Bertemu Maruf Amin, Tengku Zul: Saya Bukan Penjilat
-
Maruf Amin Setuju Jokowi dan Prabowo Harus Bertemu untuk Rekonsiliasi
-
Perbandingan Sikap Cawapres Maruf Amin dan Sandiaga Uno usai Quick Count
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Polri Serahkan Berkas Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Ini Detailnya
-
Prabowo: yang Merasa Indonesia Suram Silakan Cari Negara Lain
-
Prabowo: Perkuat Koperasi Bukan Berarti Anti Perusahaan Besar
-
Ibarat Sapu Lidi, Prabowo Sebut Koperasi Alat Orang Miskin Bersatu Jadi Kuat
-
Prabowo Blak-blakan: Semua Partai Banyak Patriot, Banyak Juga Bajingannya
-
Prabowo Ultimatum Koruptor: Sadar Diri, Hentikan, dan Kembalikan Uang Rakyat!
-
Meninggal karena Serangan Jantung, Temon Sempat Dilarikan ke RSUD Mampang
-
Mantan Emir Qatar, Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani Meninggal Dunia
-
Akrab di GBK, Intip Gestur Hormat Jaksa Agung-Panglima TNI dan Kapolri Sambut Prabowo
-
LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta