Suara.com - Mantan pejabat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) M Said Didu memastikan bila cawapres nomor urut 01 Maruf Amin merupakan pejabat BUMN. Meskipun Maruf Amin terdaftar di anak perusahaan milik BUMN, namun statusnya tetap sama menjadi pejabat BUMN.
Hal tersebut disampaikan oleh Said Didu melalui akun Twitter miliknya @msaid_didu. Said Didu mengklaim ada pihak yang hendak menggiring opini bahwa Maruf Amin bekerja di anak perusahaan BUMN sehingga bukanlah pejabat BUMN.
Padahal, menurut Said Didu, siapapun yang bekerja di anak perusahaan BUMN maka menjadi pejabat BUMN.
"Ada pihak yang giring opini seakan KMA bukan pejabat BUMN karena hanya pejabat anak perusahaan, saya jelaskan pejabat anak perusahaan BUMN adalah pejabat BUMN," kata Said Didu seperti dikutip Suara.com, Selasa (11/6/2019).
Lebih lanjut, Said Didu menjelaskan bahwa penerapan hukum bagi pejabat di anak perusahaan BUMN sama halnya dengan BUMN pusat. Ia mencontohkan kasus pemberhentiannya dari PT Bukit Asam, anak perusahaan PT Inalum pada akhir 2018 lalu.
"Penerapan hukum pejabat anak perusahaan BUMN sama dengan BUMN, banyak contoh termasuk pemberhentian saya sebagai komisaris PT BA (Bukit Asam) anak perusahaan Inalum dan lain-lain," ungkap Said Didu.
Untuk diketahui, Tim Hukum capres nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga Uno mengajukan perbaikan permohonan sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Salah satu poin yang ditambahkan terkait adanya dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) oleh cawapres nomor urut 01 Maruf Amin.
Hal tersebut dibantah oleh Wakil Ketua TKN Bidang Hukum Arsul Sani. Jabatan Maruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah pada bank syariah seperti Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah bukan karyawan, atau direksi atau komisaris yang merupakan pejabat badan usaha berbentuk perseroan terbatas.
Baca Juga: Polisi: Perusuh 22 Mei Pakai Senjata Mematikan, Pedang Sampai Panah Beracun
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
Terkini
-
DJP Klaim Anggaran Pajak Indonesia Lebih Murah dari China
-
Banyak yang Mundur dari Manajer Kopdes Merah Putih, Ada Denda Rp100 Juta hingga Penempatan Diacak?
-
B50 Resmi Meluncur Juli 2026, ESDM Pastikan Stok Minyak Goreng Tetap Aman
-
Bos Baru Danantara dari WNA Tuai Polemik, Pakar: Yang Penting Kompeten, Bukan Paspor
-
Harga Pertamax Cs Berpotensi Turun, ESDM Beri Kabar Baik untuk Kantong Masyarakat
-
Bea Cukai Ungkap BYD & Wuling Biang Kerok 10.000 Kontainer Menumpuk di Tanjung Priok
-
90 Juta Produk UMKM RI Laku di Luar Negeri, Ternyata Ini Rahasianya
-
Danantara Pegang Kendali Ekspor Sawit, Pemerintah Ubah Total Tata Kelola CPO Nasional
-
Rupiah Terkapar ke Rp17.762 per Dolar AS, Investor Tunggu Putusan The Fed dan BI
-
Purbaya Bongkar Masalah Era Sri Mulyani, Pegawai Pajak dan Bea Cukai Sulit Kerja Sama