Suara.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengklaim tak pernah mendapatkan rekomendasi dari Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa soal nama Haris Hassanudin masuk dalam pencalonan Kepala Kantor Wilayah Jawa Timur Kementerian Agama.
Hal itu disampaikan Lukman sebagai saksi di persidangan sidang kasus jual beli jabatan Kementerian Agama dengan terdakwa Haris dan Kepala Kantor Kabupaten Gresik Kemenag, Jawa Timur, Muafaq Wirahadi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).
"Bu Khofifah sama sekali tidak pernah menyampakain ke saya terkait saudara Haris," kata Lukman di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).
Saat melakukan seleksi jabatan di Kemenag, Lukman mengaku memang meminta sejumlah masukan dari akademisi. Namun, dia tak menampik masukan terkait pencalonan Haris tersebut juga didapat dari eks Ketua Umum PPP, Romahurmuziy atau Rommy.
"Oh ya yang terkait dengan Haris hanya masukan dari Romahurmuziy. Tidak ada yang langsung kepada saya," ujar Lukman.
Lukman pun membantah ada intervensi dari Rommy terkait seleksi pencalonan pejabat Kemenag termasuk memasukan nama Haris sebagai Kakanwil Kemenag di Jatim.
Dugaan intervensi itu lantaran Lukman merupakan kader PPP saat Rommy masih menjabat ketua umum.
"Sama sekali tidak. Saya merasa saya cukup mandiri untuk menjalankan kewenangan saya sebagai Menag tanpa intervensi dari pihak manapun," tutup Lukman.
Dalam kasus suap jual beli jabatan di Kemenag telah menyeret tiga orang termasuk eks Ketua Umum PPP Romahumuziy atau Rommy. Selain Rommy, kedua orang itu adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Jawa Timur Muhammad Muafaq Wirahadi.
Baca Juga: Akhirnya, Menteri Agama Lukman Hakim Jadi Saksi Sidang Korupsi Anak Buahnya
Berkas kedua pejabat Kemanag itu pun sudah lebih dulu masuk ke persidangan.
Dalam kasus ini, Haris dan Muafaq didakwa memberikan uang suap kepada Rommy yang masing-masing berjumlah Rp 325 juta dan Rp 91,4 juta. Kemudian untuk meloloskan mereka berdua, Rommy pun meminta bantuan Menag Lukman Hakim Saifuddin.
Atas perbuatannya, Haris Hasanudin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Merengek Ketakutan Putra Benjamin Netanyahu Kabur ke AS saat Israel Dihujani Rudal Iran
-
Pramono Anung Siapkan 25 Ruang Terbuka Hijau Baru di Jakarta
-
Netanyahu Disalip Babi? Merlin Babi Pintar dengan Jutaan Followers di Instagram
-
Dompet Warga AS Tercekik, Harga BBM Meroket Cepat dalam Setahun, Trump Bisa Apa?
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Nyoman Parta: Serangan Air Keras ke Aktivis HAM Alarm Bahaya bagi Demokrasi
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Resmikan Taman Bendera Pusaka, Pramono Anung Janjikan RTH Jakarta Akan Bening Seperti di Korea
-
Anies Baswedan Tulis Surat Menyentuh untuk Aktivis KontraS Korban Penyiraman Air Keras
-
Jelang Idulfitri, KPK Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi dan Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas