Suara.com - Akhirnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjadi saksi untuk dua anak buahnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Gresik Muh Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (26/6/2019).
Lukman menjadi saksi bersama dengan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) non-aktif yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2014-2019 Romahurmizy alias Rommy, Kyai Asep Saifuddin Halim, Zuhri, Khasan Effendy, Sudwidjo Kuspriyomurdono dan Mukmin Timoro.
"Nanti saja ya nanti," kata Lukman di pengadilan Tipikor Jakarta.
Namun hingga jeda makan siang, Lukman belum menyampaikan keterangan karena baru dua orang saksi yang bersaksi yaitu dua orang anggota panitia seleksi pejabat tinggi Kemenag Prof Khasan Effendy dan Sudwidjo Kuspriyomurdono.
Dalam keterangannya, Khasan Effendy mengaku bahwa sebagai panitia seleksi, tugasnya hanya melakukan wawancara dan memeriksa makalah calon pejabat tinggi Kemenag.
Terdakwa dalam perkara ini, Haris Hasanuddin yang melamar menjadi Kakanwil Kemenag Jawa Timur seharusnya tidak dapat lolos dalam seleksi jabatan tinggi di Kemenag Karena Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengirim surat ke Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengenai adanya ketidaksesuaian persyaratan seleksi administrasi karena ada 2 peserta yang lolos seleksi yaitu Haris Hasanudin dan Anshori ternyata pernah mendapat hukuman disiplin pada 2015 dan 2016 karena syarat untuk menjadi pejabat tinggi adalah tidak pernah dijatuhi sanski hukuman disiplin sedang atau berat selama 5 tahun terakhir.
Tapi Ketua Pansel yaitu Sekretaris Jenderal Kemenag Nur Kholis mengatakan bahwa Menteri Agama Lukman Hakim ingin agar Haris masuk.
"Beliau (Nur Kholis) pada rapat sebelum pleno 1 Februari 2019 menyampaikan keluh kesah mengenai adanya keinginan pimpinan bahwa ada kepentingan yang dari Jawa Timur itu masuk, tapi tidak menyebut nama secara vulgar," kata Khasan.
Padahal Khasan hanya memberikan nilai 65 atau di bawah standar nilai 70 bagi Haris karena tahu bahwa Haris bermasalah.
Baca Juga: Sebelum Dimakamkan, Mantan Menteri Agama Era Gus Dur Disalatkan Tiga Kali
"Setahu saya tidak ada perubahan nilai, saya juga tidak pernah diajak bicara tapi satu minggu setelah wawancara panitia telepon saya minta ada satu makalah belum dinilai, lalu utusannya datang membawa format nilai dan saya tanda tangan namun belakang diketahui bahwa nilainya diisi dengan pensil," ungkap Khasan.
Senada dengan Khasan, Kurspriyomurdono mengatakan bahwa ia tidak pernah membuat perubahan nilai.
"Saya tidak thu ada yang mengubah nilai, saya konsisten dengan nilai saya karena saya sudah tanda tangan," kata Kurspriyomurdono.
Dalam perkara ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin yang didakwa menyuap Ketua Umum PP non-aktif yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2014-2019 Romahurmizy alias Rommy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin senilai Rp325 juta dan Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Gresik Muh Muafaq Wirahadi yang didakwa menyuap Rommy Rp91,4 juta. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Suap Bowo Sidik, KPK Periksa Bupati Minahasa Selatan
-
Besok, JPU KPK Panggil Ulang Menag Lukman dan Khofifah ke PN Tipikor
-
Menteri Yasonna: Bisa Gawat Jika Napi Koruptor Ditaruh ke Nusakambangan
-
Menteri Yasonna Akui Dicecar KPK soal Rapat Bareng Markus Nari di Komisi II
-
Kebut Berkas Bupati Kepulauan Talaud, KPK Periksa Dua Saksi
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Panduan Lengkap Daftar Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Cetak Kartu SNBP 2026
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag