Suara.com - Akhirnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjadi saksi untuk dua anak buahnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Gresik Muh Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (26/6/2019).
Lukman menjadi saksi bersama dengan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) non-aktif yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2014-2019 Romahurmizy alias Rommy, Kyai Asep Saifuddin Halim, Zuhri, Khasan Effendy, Sudwidjo Kuspriyomurdono dan Mukmin Timoro.
"Nanti saja ya nanti," kata Lukman di pengadilan Tipikor Jakarta.
Namun hingga jeda makan siang, Lukman belum menyampaikan keterangan karena baru dua orang saksi yang bersaksi yaitu dua orang anggota panitia seleksi pejabat tinggi Kemenag Prof Khasan Effendy dan Sudwidjo Kuspriyomurdono.
Dalam keterangannya, Khasan Effendy mengaku bahwa sebagai panitia seleksi, tugasnya hanya melakukan wawancara dan memeriksa makalah calon pejabat tinggi Kemenag.
Terdakwa dalam perkara ini, Haris Hasanuddin yang melamar menjadi Kakanwil Kemenag Jawa Timur seharusnya tidak dapat lolos dalam seleksi jabatan tinggi di Kemenag Karena Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengirim surat ke Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengenai adanya ketidaksesuaian persyaratan seleksi administrasi karena ada 2 peserta yang lolos seleksi yaitu Haris Hasanudin dan Anshori ternyata pernah mendapat hukuman disiplin pada 2015 dan 2016 karena syarat untuk menjadi pejabat tinggi adalah tidak pernah dijatuhi sanski hukuman disiplin sedang atau berat selama 5 tahun terakhir.
Tapi Ketua Pansel yaitu Sekretaris Jenderal Kemenag Nur Kholis mengatakan bahwa Menteri Agama Lukman Hakim ingin agar Haris masuk.
"Beliau (Nur Kholis) pada rapat sebelum pleno 1 Februari 2019 menyampaikan keluh kesah mengenai adanya keinginan pimpinan bahwa ada kepentingan yang dari Jawa Timur itu masuk, tapi tidak menyebut nama secara vulgar," kata Khasan.
Padahal Khasan hanya memberikan nilai 65 atau di bawah standar nilai 70 bagi Haris karena tahu bahwa Haris bermasalah.
Baca Juga: Sebelum Dimakamkan, Mantan Menteri Agama Era Gus Dur Disalatkan Tiga Kali
"Setahu saya tidak ada perubahan nilai, saya juga tidak pernah diajak bicara tapi satu minggu setelah wawancara panitia telepon saya minta ada satu makalah belum dinilai, lalu utusannya datang membawa format nilai dan saya tanda tangan namun belakang diketahui bahwa nilainya diisi dengan pensil," ungkap Khasan.
Senada dengan Khasan, Kurspriyomurdono mengatakan bahwa ia tidak pernah membuat perubahan nilai.
"Saya tidak thu ada yang mengubah nilai, saya konsisten dengan nilai saya karena saya sudah tanda tangan," kata Kurspriyomurdono.
Dalam perkara ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin yang didakwa menyuap Ketua Umum PP non-aktif yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2014-2019 Romahurmizy alias Rommy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin senilai Rp325 juta dan Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Gresik Muh Muafaq Wirahadi yang didakwa menyuap Rommy Rp91,4 juta. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Suap Bowo Sidik, KPK Periksa Bupati Minahasa Selatan
-
Besok, JPU KPK Panggil Ulang Menag Lukman dan Khofifah ke PN Tipikor
-
Menteri Yasonna: Bisa Gawat Jika Napi Koruptor Ditaruh ke Nusakambangan
-
Menteri Yasonna Akui Dicecar KPK soal Rapat Bareng Markus Nari di Komisi II
-
Kebut Berkas Bupati Kepulauan Talaud, KPK Periksa Dua Saksi
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra