Suara.com - Akhirnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjadi saksi untuk dua anak buahnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Gresik Muh Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (26/6/2019).
Lukman menjadi saksi bersama dengan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) non-aktif yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2014-2019 Romahurmizy alias Rommy, Kyai Asep Saifuddin Halim, Zuhri, Khasan Effendy, Sudwidjo Kuspriyomurdono dan Mukmin Timoro.
"Nanti saja ya nanti," kata Lukman di pengadilan Tipikor Jakarta.
Namun hingga jeda makan siang, Lukman belum menyampaikan keterangan karena baru dua orang saksi yang bersaksi yaitu dua orang anggota panitia seleksi pejabat tinggi Kemenag Prof Khasan Effendy dan Sudwidjo Kuspriyomurdono.
Dalam keterangannya, Khasan Effendy mengaku bahwa sebagai panitia seleksi, tugasnya hanya melakukan wawancara dan memeriksa makalah calon pejabat tinggi Kemenag.
Terdakwa dalam perkara ini, Haris Hasanuddin yang melamar menjadi Kakanwil Kemenag Jawa Timur seharusnya tidak dapat lolos dalam seleksi jabatan tinggi di Kemenag Karena Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengirim surat ke Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengenai adanya ketidaksesuaian persyaratan seleksi administrasi karena ada 2 peserta yang lolos seleksi yaitu Haris Hasanudin dan Anshori ternyata pernah mendapat hukuman disiplin pada 2015 dan 2016 karena syarat untuk menjadi pejabat tinggi adalah tidak pernah dijatuhi sanski hukuman disiplin sedang atau berat selama 5 tahun terakhir.
Tapi Ketua Pansel yaitu Sekretaris Jenderal Kemenag Nur Kholis mengatakan bahwa Menteri Agama Lukman Hakim ingin agar Haris masuk.
"Beliau (Nur Kholis) pada rapat sebelum pleno 1 Februari 2019 menyampaikan keluh kesah mengenai adanya keinginan pimpinan bahwa ada kepentingan yang dari Jawa Timur itu masuk, tapi tidak menyebut nama secara vulgar," kata Khasan.
Padahal Khasan hanya memberikan nilai 65 atau di bawah standar nilai 70 bagi Haris karena tahu bahwa Haris bermasalah.
Baca Juga: Sebelum Dimakamkan, Mantan Menteri Agama Era Gus Dur Disalatkan Tiga Kali
"Setahu saya tidak ada perubahan nilai, saya juga tidak pernah diajak bicara tapi satu minggu setelah wawancara panitia telepon saya minta ada satu makalah belum dinilai, lalu utusannya datang membawa format nilai dan saya tanda tangan namun belakang diketahui bahwa nilainya diisi dengan pensil," ungkap Khasan.
Senada dengan Khasan, Kurspriyomurdono mengatakan bahwa ia tidak pernah membuat perubahan nilai.
"Saya tidak thu ada yang mengubah nilai, saya konsisten dengan nilai saya karena saya sudah tanda tangan," kata Kurspriyomurdono.
Dalam perkara ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin yang didakwa menyuap Ketua Umum PP non-aktif yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2014-2019 Romahurmizy alias Rommy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin senilai Rp325 juta dan Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Gresik Muh Muafaq Wirahadi yang didakwa menyuap Rommy Rp91,4 juta. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Suap Bowo Sidik, KPK Periksa Bupati Minahasa Selatan
-
Besok, JPU KPK Panggil Ulang Menag Lukman dan Khofifah ke PN Tipikor
-
Menteri Yasonna: Bisa Gawat Jika Napi Koruptor Ditaruh ke Nusakambangan
-
Menteri Yasonna Akui Dicecar KPK soal Rapat Bareng Markus Nari di Komisi II
-
Kebut Berkas Bupati Kepulauan Talaud, KPK Periksa Dua Saksi
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Bahlil Ubah Kuota RKAB Minerba 2026, Perusahaan Setor Royalti Terbesar Diprioritaskan
-
Remember Fest x Cube Concert Siap Gebrak Jakarta dengan Nostalgia dan Inovasi
-
Hoaks atau Fakta? Polisi Klarifikasi Isu Pagar Tinggi di Mal-Mal Solo
-
Apakah Pakai Tinted Sunscreen Aman untuk Kulit Berjerawat? Simak Jawabannya di Sini!
-
Kaki Hilang dan Tangan Terikat, Jasad Mutilasi di Depok Ditemukan Saat Warga Bakar Karung
-
Geger di Garut! Dendam Lama Berujung Pembacokan, Pria Serang Kerabat Pakai Golok
-
KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel, Usut Kasus Gratifikasi Eks Wamen Silmy Karim
-
MBG Telan Korban, BGN Naikkan Status Kasus dan Sanksi Tegas Pelaku
-
Pemerintah Lebih Untung Jika Jalankan Putusan MK Soal MBG di 2027, Pakar UGM Jelaskan Alasannya
-
Lolos Final Piala Presiden 2026, Igor Tolic Justru Ungkap Alarm Bahaya untuk Persib Bandung