Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019 - 2024 selambat-lambatnya tiga hari setelah hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sengketa Pilpres 2019 pada 27 Juni 2019.
Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya memiliki waktu untuk menetapkan presiden dan wapres terpilih pada tanggal 28 hingga 30 Juni.
"Yang penting dalam durasi maksimal tiga hari setelah pembacaan putusan. Setelah hari itu (Kamis 27 Juni), apakah hari Jumat (28 Juni), Sabtu (29 Juni) atau Ahad (30 Juni), yang penting masih dalam durasi tiga hari setelah pembacaan putusan," kata Hasyim di Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).
Hasyim menjelaskan, penetapan tersebut akan melalui rapat pleno terbuka.
KPU sebagai penyelenggara Pemilu akan mengundang semua pihak, mulai dari perserta Pilpres 2019, partai politik peserta Pemilu 2019, perwakilan dari pemerintah, hingga organisasi masyarakat.
"Rapat pleno terbuka, mengundang semua pihak dengan agenda tunggal yaitu penetapan pasangan calon terpilih," ujarnya.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 pada Kamis (27/6/2019) besok. Sidang pembacaan putusan PHPU Pilpres 2019 tersebut dipercepat dari yang dijadwalkan sebelumnya pada Jumat (28/6/2019).
Jadwal resmi putusan gugatan Pilpres 2019 itu tercatat dalam laman resmi Mahkamah Konstitusi. Sidang putusan gugatan Pilpres 2019 akan digelar pukul 12.30 WIB.
Baca Juga: KPU RI Minta MK Tolak Dalil Kubu Prabowo soal 6 Bentuk Pelanggaran Pilpres
Berita Terkait
-
Aksi di MK Bubar, Abdullah Hehamahua Ajak Massa Datang Lagi Besok
-
Marwan Batubara Minta Prabowo Tolak Putusan MK Jika Tetap Menangkan Jokowi
-
Ditanya Soal Rekonsiliasi Jokowi dan Prabowo, Moeldoko: Nanti Dilihat
-
Protes Pengamanan di Sekitar MK, BPN Prabowo: Emang Masyarakat Mau Nyerbu?
-
Putusan Sengketa Pilpres, Ada 10 Grup Pendemo Dekat Gedung MK Besok
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
TNI Akan Bentuk Batalion Olahraga, Atlet Emas Langsung Naik Pangkat Jadi Kapten
-
Suara dari Aksi Buruh: Hidup di Jakarta Butuh Rp6,4 Juta, Upah Saat Ini Tak Cukup
-
KPK Ultimatum Nyumarno, Politisi PDIP Bekasi Didesak Bersaksi di Kasus Suap Bupati
-
Susah Jadi Diktator di Era Medsos, Pengamat Nilai Tuduhan ke Prabowo Tak Tepat
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik