Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019 - 2024 selambat-lambatnya tiga hari setelah hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sengketa Pilpres 2019 pada 27 Juni 2019.
Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya memiliki waktu untuk menetapkan presiden dan wapres terpilih pada tanggal 28 hingga 30 Juni.
"Yang penting dalam durasi maksimal tiga hari setelah pembacaan putusan. Setelah hari itu (Kamis 27 Juni), apakah hari Jumat (28 Juni), Sabtu (29 Juni) atau Ahad (30 Juni), yang penting masih dalam durasi tiga hari setelah pembacaan putusan," kata Hasyim di Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).
Hasyim menjelaskan, penetapan tersebut akan melalui rapat pleno terbuka.
KPU sebagai penyelenggara Pemilu akan mengundang semua pihak, mulai dari perserta Pilpres 2019, partai politik peserta Pemilu 2019, perwakilan dari pemerintah, hingga organisasi masyarakat.
"Rapat pleno terbuka, mengundang semua pihak dengan agenda tunggal yaitu penetapan pasangan calon terpilih," ujarnya.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 pada Kamis (27/6/2019) besok. Sidang pembacaan putusan PHPU Pilpres 2019 tersebut dipercepat dari yang dijadwalkan sebelumnya pada Jumat (28/6/2019).
Jadwal resmi putusan gugatan Pilpres 2019 itu tercatat dalam laman resmi Mahkamah Konstitusi. Sidang putusan gugatan Pilpres 2019 akan digelar pukul 12.30 WIB.
Baca Juga: KPU RI Minta MK Tolak Dalil Kubu Prabowo soal 6 Bentuk Pelanggaran Pilpres
Berita Terkait
-
Aksi di MK Bubar, Abdullah Hehamahua Ajak Massa Datang Lagi Besok
-
Marwan Batubara Minta Prabowo Tolak Putusan MK Jika Tetap Menangkan Jokowi
-
Ditanya Soal Rekonsiliasi Jokowi dan Prabowo, Moeldoko: Nanti Dilihat
-
Protes Pengamanan di Sekitar MK, BPN Prabowo: Emang Masyarakat Mau Nyerbu?
-
Putusan Sengketa Pilpres, Ada 10 Grup Pendemo Dekat Gedung MK Besok
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Kriminalisasi Masyarakat Adat Penentang Tambang Ilegal PT Position, Jatam Ajukan Amicus Curiae
-
Drama PPP Belum Usai: Jateng Tolak SK Mardiono, 'Spill' Fakta Sebenarnya di Muktamar X
-
Horor MBG Terulang Lagi! Dinas KPKP Bongkar 'Dosa' Dapur Umum: SOP Diabaikan!
-
Jalani Kebijakan 'Koplaknomics', Ekonom Prediksi Indonesia Hadapi Ancaman Resesi dan Gejolak Sosial
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK
-
Detik-detik Bus DAMRI Ludes Terbakar di Tol Cikampek, Semua Penumpang Selamat
-
Titik Didih Krisis Puncak! Penutupan Belasan Tempat Wisata KLH Picu PHK Massal, Mulyadi Geram
-
Minta Pendampingan KPK, Gus Irfan Pastikan Ibadah Haji dan Umrah Bebas Rasuah
-
Misteri Keracunan 1.315 Siswa Terpecahkan: BGN Temukan Kadar Nitrit Hampir 4 Kali Lipat Batas Aman
-
Wali Kota Semarang Dorong Sekolah Rakyat Jadi Wadah Lahirkan Generasi Hebat