Suara.com - Ketua Tim Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ali Nurdin meminta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil permohonan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno yang menyebut adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif dalam Pilpres 2019.
Ali menilai selaku pemohon Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno tidak mampu menjelaskan adanya pelangggaran kecurangan yang bersifat TSM.
Ali menuturkan permohonannya Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno menuntut adanya saksi diskualifikasi terhadap pasangan calon nomor urut 01 Jokowi - Ma'ruf Amin atas pelangggaran yang meliputi enam bentuk.
Pertama, ketidaknetralan ASN, polisi dan intelejen. Kedua, diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegak hukum. Ketiga, Penyalahgunaan birokrasi dan BUMN. Keempat, penyalahgunaan Anggaran Belanja Negara dan/atau program pemerintah. Kelima, penyalahgunaan anggaran BUMN. Keenam pembatasan kebebasan pers dan media.
"Pemohon tidak mempu menjelaskan hubungan kausalitas antara pelanggaran tersebut dengan kebebasan Pemilih dalam menentukan pilihannya, apakah bentuk-bentuk pelangggaran tadi telah memberikan dampak secara nyata yang memengaruhi para Pemilih pada suatu wilayah, sehingga Pemilih tidak bebas lagi menentukan pilihannya, yang melanggar asas langsung, umum, bebas, dan rahasia (Luber)" kata Ali dalam persidangan PHPU Pilpres 2019, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Selian itu, Ali mengatakan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno juga tidak mampu merumuskan bagaimana dampak atau pengaruh terhadap perolehan suara masing-masing pasangan calon presiden di Pilpres 2019.
"Dengan demikian dalil Pemohon mengenai adanya pelangggaran yang bersifat TSM atas enam bentuk pelangggaran dimaksud tidak berpengaruh terhadap perolehan suara pasangan calon. Sehingga, dalil Pemohon mengenai mengenai hal ini haruslah ditolak atau dikesampingkan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Di Sidang MK, KPU: Sebutan Mahkamah Kalkulator Bentuk Penghinaan
-
KPU Fokus Jawab 4 Poin Gugatan Tim Prabowo
-
Tangkis Gugatan Prabowo, Bawaslu Bawa Berkas Setebal 250 Halaman
-
Hadapi Gugatan Tim Prabowo, KPU Siapkan Jawaban Setebal 300 Halaman
-
Sidang PHPU Hari Ini Bisa Capai 12 Jam, TNI-Polri Perketat Gedung MK
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
Terkini
-
Ratusan Pelajar Keracunan Massal Usai Santap MBG, Polisi Turun Tangan Hingga RS Kewalahan
-
Amarah Memuncak, Suami di Cakung Bakar Kontrakan Usai Ribut dengan Istri
-
Baru Menjabat, KSP Qodari Langsung Kaji Kebijakan Impor BBM Satu Pintu, Waspadai 'Blind Spot'
-
Tangkap Delpedro Marhaen dkk, Asfinawati: Logika Sesat, Polisi Anggap Demo Perbuatan Terlarang!
-
Apakah Boleh Erick Thohir Jadi Ketum PSSI dan Menpora Sekaligus? Ini Aturannya
-
Tangis Pecah di Sertijab KSP: M. Qodari Gantikan AM Putranto, Agenda Perumahan Jadi Prioritas
-
Misteri Orang Hilang Pasca-Demo Rusuh, Eko Ditemukan Jadi Nelayan di Kalteng
-
Demo Ojol di DPR Sepi Imbas Ada Pecah Sikap soal Pemotongan Komisi
-
Terjerat Utang Pinjol, Perempuan di Depok Nekat Karang Kisah Begal hingga Bikin Geger Warga
-
Detik-detik Mencekam Evakuasi 6 Kopassus di Elelim, Diserang Massa Saat Rusuh Berdarah di Papua