Suara.com - Ketua Tim Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ali Nurdin meminta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil permohonan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno yang menyebut adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif dalam Pilpres 2019.
Ali menilai selaku pemohon Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno tidak mampu menjelaskan adanya pelangggaran kecurangan yang bersifat TSM.
Ali menuturkan permohonannya Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno menuntut adanya saksi diskualifikasi terhadap pasangan calon nomor urut 01 Jokowi - Ma'ruf Amin atas pelangggaran yang meliputi enam bentuk.
Pertama, ketidaknetralan ASN, polisi dan intelejen. Kedua, diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegak hukum. Ketiga, Penyalahgunaan birokrasi dan BUMN. Keempat, penyalahgunaan Anggaran Belanja Negara dan/atau program pemerintah. Kelima, penyalahgunaan anggaran BUMN. Keenam pembatasan kebebasan pers dan media.
"Pemohon tidak mempu menjelaskan hubungan kausalitas antara pelanggaran tersebut dengan kebebasan Pemilih dalam menentukan pilihannya, apakah bentuk-bentuk pelangggaran tadi telah memberikan dampak secara nyata yang memengaruhi para Pemilih pada suatu wilayah, sehingga Pemilih tidak bebas lagi menentukan pilihannya, yang melanggar asas langsung, umum, bebas, dan rahasia (Luber)" kata Ali dalam persidangan PHPU Pilpres 2019, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Selian itu, Ali mengatakan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno juga tidak mampu merumuskan bagaimana dampak atau pengaruh terhadap perolehan suara masing-masing pasangan calon presiden di Pilpres 2019.
"Dengan demikian dalil Pemohon mengenai adanya pelangggaran yang bersifat TSM atas enam bentuk pelangggaran dimaksud tidak berpengaruh terhadap perolehan suara pasangan calon. Sehingga, dalil Pemohon mengenai mengenai hal ini haruslah ditolak atau dikesampingkan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Di Sidang MK, KPU: Sebutan Mahkamah Kalkulator Bentuk Penghinaan
-
KPU Fokus Jawab 4 Poin Gugatan Tim Prabowo
-
Tangkis Gugatan Prabowo, Bawaslu Bawa Berkas Setebal 250 Halaman
-
Hadapi Gugatan Tim Prabowo, KPU Siapkan Jawaban Setebal 300 Halaman
-
Sidang PHPU Hari Ini Bisa Capai 12 Jam, TNI-Polri Perketat Gedung MK
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Tak Sekadar Kemiskinan, KPAI Ungkap Dugaan Bullying di Balik Kematian Bocah Ngada
-
Viral! Aksi Pria Bawa Anak-Istri Curi Paket Kurir di Kalibata, Kini Diburu Polisi
-
Kasus Bunuh Diri Anak Muncul Hampir Tiap Tahun, KPAI: Bukan Sekadar Kemiskinan!
-
Masalah Kotoran Kucing di Skywalk Kebayoran Lama Mencuat, Gubernur DKI Instruksikan Penertiban
-
Nyawa Melayang karena Rp10 Ribu, Cak Imin Sebut Tragedi Siswa SD di NTT Jadi 'Cambuk'
-
Nama Gubernur Khofifah Muncul di Sidang Korupsi Dana Hibah, Akan Jadi Saksi Besok
-
Memanas! Jet Tempur AS Tembak Jatuh Drone Iran yang Incar Kapal Induk USS Abraham Lincoln
-
Prakiraan Cuaca Jawa Barat 4 Februari 2026: BMKG Prediksi Hujan Siang Hari
-
Baru Dibuka, 22.494 Tiket Kereta H-1 Lebaran dari Jakarta Ludes Terjual
-
Tanggapan Mensos Soal Kematian Siswa SD di NTT: Ini Bukan Kasus Individual, Data Kita Bocor!