Suara.com - Ketua Tim Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ali Nurdin meminta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil permohonan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno yang menyebut adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif dalam Pilpres 2019.
Ali menilai selaku pemohon Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno tidak mampu menjelaskan adanya pelangggaran kecurangan yang bersifat TSM.
Ali menuturkan permohonannya Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno menuntut adanya saksi diskualifikasi terhadap pasangan calon nomor urut 01 Jokowi - Ma'ruf Amin atas pelangggaran yang meliputi enam bentuk.
Pertama, ketidaknetralan ASN, polisi dan intelejen. Kedua, diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegak hukum. Ketiga, Penyalahgunaan birokrasi dan BUMN. Keempat, penyalahgunaan Anggaran Belanja Negara dan/atau program pemerintah. Kelima, penyalahgunaan anggaran BUMN. Keenam pembatasan kebebasan pers dan media.
"Pemohon tidak mempu menjelaskan hubungan kausalitas antara pelanggaran tersebut dengan kebebasan Pemilih dalam menentukan pilihannya, apakah bentuk-bentuk pelangggaran tadi telah memberikan dampak secara nyata yang memengaruhi para Pemilih pada suatu wilayah, sehingga Pemilih tidak bebas lagi menentukan pilihannya, yang melanggar asas langsung, umum, bebas, dan rahasia (Luber)" kata Ali dalam persidangan PHPU Pilpres 2019, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Selian itu, Ali mengatakan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno juga tidak mampu merumuskan bagaimana dampak atau pengaruh terhadap perolehan suara masing-masing pasangan calon presiden di Pilpres 2019.
"Dengan demikian dalil Pemohon mengenai adanya pelangggaran yang bersifat TSM atas enam bentuk pelangggaran dimaksud tidak berpengaruh terhadap perolehan suara pasangan calon. Sehingga, dalil Pemohon mengenai mengenai hal ini haruslah ditolak atau dikesampingkan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Di Sidang MK, KPU: Sebutan Mahkamah Kalkulator Bentuk Penghinaan
-
KPU Fokus Jawab 4 Poin Gugatan Tim Prabowo
-
Tangkis Gugatan Prabowo, Bawaslu Bawa Berkas Setebal 250 Halaman
-
Hadapi Gugatan Tim Prabowo, KPU Siapkan Jawaban Setebal 300 Halaman
-
Sidang PHPU Hari Ini Bisa Capai 12 Jam, TNI-Polri Perketat Gedung MK
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!