Suara.com - Ketua Tim Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ali Nurdin meminta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil permohonan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno yang menyebut adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif dalam Pilpres 2019.
Ali menilai selaku pemohon Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno tidak mampu menjelaskan adanya pelangggaran kecurangan yang bersifat TSM.
Ali menuturkan permohonannya Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno menuntut adanya saksi diskualifikasi terhadap pasangan calon nomor urut 01 Jokowi - Ma'ruf Amin atas pelangggaran yang meliputi enam bentuk.
Pertama, ketidaknetralan ASN, polisi dan intelejen. Kedua, diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegak hukum. Ketiga, Penyalahgunaan birokrasi dan BUMN. Keempat, penyalahgunaan Anggaran Belanja Negara dan/atau program pemerintah. Kelima, penyalahgunaan anggaran BUMN. Keenam pembatasan kebebasan pers dan media.
"Pemohon tidak mempu menjelaskan hubungan kausalitas antara pelanggaran tersebut dengan kebebasan Pemilih dalam menentukan pilihannya, apakah bentuk-bentuk pelangggaran tadi telah memberikan dampak secara nyata yang memengaruhi para Pemilih pada suatu wilayah, sehingga Pemilih tidak bebas lagi menentukan pilihannya, yang melanggar asas langsung, umum, bebas, dan rahasia (Luber)" kata Ali dalam persidangan PHPU Pilpres 2019, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Selian itu, Ali mengatakan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno juga tidak mampu merumuskan bagaimana dampak atau pengaruh terhadap perolehan suara masing-masing pasangan calon presiden di Pilpres 2019.
"Dengan demikian dalil Pemohon mengenai adanya pelangggaran yang bersifat TSM atas enam bentuk pelangggaran dimaksud tidak berpengaruh terhadap perolehan suara pasangan calon. Sehingga, dalil Pemohon mengenai mengenai hal ini haruslah ditolak atau dikesampingkan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Di Sidang MK, KPU: Sebutan Mahkamah Kalkulator Bentuk Penghinaan
-
KPU Fokus Jawab 4 Poin Gugatan Tim Prabowo
-
Tangkis Gugatan Prabowo, Bawaslu Bawa Berkas Setebal 250 Halaman
-
Hadapi Gugatan Tim Prabowo, KPU Siapkan Jawaban Setebal 300 Halaman
-
Sidang PHPU Hari Ini Bisa Capai 12 Jam, TNI-Polri Perketat Gedung MK
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Becakayu, Toyota Altis Diduga Hilang Kendali dan Tabrak Dua Mobil
-
Megawati Hadiri Bung Karno Festival 2026, Duduk Berdampingan dengan Pramono Anung
-
Sudinhub Jaktim Minta Maaf atas Kegaduhan Penertiban Motor Ojol di Jatinegara
-
Ketika Ketahanan Pangan Dibangun Lewat Pelabuhan, Kawasan Industri, dan Petani
-
Aktivis 98 Kritik Kondisi Ekonomi hingga Ruang Demokrasi, Sebut Reformasi Belum Tuntas