Suara.com - Rahmadsyah Sitompul, salah satu saksi yang dihadirkan Tim Hukum Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, resmi dijebloskan ke sel tahanan.
Kekinian, seperti diberitakan Kabarmedan.com—jaringan Suara.com, status Rahmadsyah juga dialihkan dari tahanan kota menjadi tahanan negara.
Penahanan terhadap terdakwa dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik itu dilakukan seusai sidang, dengan agenda mendengar keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Sumatera Utara pada Selasa (25/6/2019).
“Iya benar, yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan. Ia ditahan di Rutan Labuhanruku,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Sumanggar Siagian, Rabu (26/6/2019).
Pengalihan status tersebut dilakukan karena terdakwa sudah kali mangkir dalam persidangan. Pada 21 Mei 2019 dengan agenda pembacaan putusan sela, terdakwa mangkir tanpa alasan yang jelas.
Sementara 8 Juni 2019 pada persidangan dengan agenda pemeriksaan para saksi, terdakwa juga tidak menghadiri persidangan.
“Majelis hakim memutuskan untuk menahan yang bersangkutan,” jelasnya.
Saya Takut Yang Mulia
Rahmadsyah, kali pertama dikenal luas publik saat hadir dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/6/2019) malam. Ketika itu, dia ternyata berstatus terdakwa.
Baca Juga: Rahmadsyah Berstatus Terdakwa, Kubu Prabowo: Kami Tak Terpikir ke Situ
Tak hanya itu, ternyata Rahmadsyah berstatus tahanan kota, sehingga Tim Hukum Capres Cawapres Nomor urut 1 Jokowi – Maruf Amin mempertanyakan dirinya yang bisa ke Jakarta untuk bersaksi di MK.
Hakim MK I Dewa Gede Palaguna lantas bertanya kepada Rahmadsyah, apakah dirinya sudah mengajukan izin dan diizinkan oleh pihak pengadilan untuk ke Jakarta menjadi saksi di MK.
“Apakah saudara bisa menunjukkan surat izinnya?” kata Palaguna.
“Saya sudah membuat surat pemberitahuan yang mulia,” jawab Rahmadsyah.
“Lho, surat pemberitahuan bagaimana?” cecara Hakim Palaguna.
“Ya, saya membuat surat pemberitahuan ke Jakarta untuk menemani orangtua yang sakit,” tutur Rahmadsyah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan