Suara.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak beberapa dalil permohonan dari Tim Kuasa Hukum Capres - Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dalam sidang putusan gugatan sengketa Pemilihan Presiden 2019, Kamis (27/6/2019).
Menanggapi hal itu, Juru Bicara BPN Prabowo - Sandiaga, Andre Rosiade mengaku kubu 02 beserta pimpinan partai Koalisi Indonesia Adil dan Makmur masih optimistis untuk menunggu hasil sidang putusan tersebut.
"Sampai tadi barusan saya keluar pimpinan masih tetap optimis jadi kita masih menunggu keputusan resmi MK nanti jam 7 lewat ya," kata Andre di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis petang.
Karena keoptimisannya tersebut, lantas Andre meminta kepada seluruh pendukung untuk tetap mendoakan yang terbaik bagi Prabowo - Sandiaga. Andre juga berjanji nantinya Prabowo - Sandiaga akan menyampaikan keterangan terbuka seusai putusan MK selesai.
"Mohon doanya saja pada seluruh rakyat Indonesia apapun keputusan yang diambil kami pak Prabowo dan bang Sandi tentu akan memberikan pidato nanti malam setelah keputusan resmi diambil di MK," tandasnya.
Untuk diketahui, salah satu dalil yang ditolak Hakim MK soal hasil penghitungan perolehan suara Pilpres 2019 versi kubu Prabowo-Sandiaga.
Anggota majelis hakim Arief Hidayat, menilai hasil penghitungan suara BPN Prabowo – Sandiaga Uno tak memunyai dasar hukum.
Pada berkas permohonan, Prabowo – Sandiaga menggugat perbedaan hasil penghitungan perolehan suara versi Badan Pemenangan Nasional dengan KPU.
Versi KPU, Jokowi – Maruf Amin menang dengan meraih 85,6 juta suara atau 55,5 persen dari total suara.
Sementara Prabowo – Sandiaga cuma dapat 68,65 juta suara atau 44,5 persen.
Baca Juga: Sidang Putusan MK Kondusif, Nilai Tukar Rupiah dan IHSG Kompak Menguat
Sedangkan versi BPN Prabowo – Sandiaga, merekalah yang menang dengan mendapat 68,65 juta suara atau 52 persen. Jokowi – Maruf Amin kalah karena hanya mendapat 63,57 suara atau 48 persen.
Berita Terkait
-
Sidang Putusan MK Kondusif, Nilai Tukar Rupiah dan IHSG Kompak Menguat
-
Usai Putusan MK, KPU Akan Gelar Rapat Pleno Malam Ini
-
Ketua FPI: Kalau 01 Dimenangkan MK, Kami Siapkan Jihad
-
MK Resmi Tolak Hasil Penghitungan Suara Pilpres 2019 Versi BPN Prabowo
-
Massa di MK Bubar Sore, Abdullah Hehamahua: Kalau Gelap Ada Perusuh
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Waspada Video Lawas! Pemilik Akun Medsos Penyebar Hoaks Demo Anarkis Bisa Dipidana
-
Link Download Logo Hari Pramuka 2026 ke-65 Format PNG Resmi dan Maknanya
-
Menko Polkam Bantah Pagar Tinggi Mal Terkait Isu Keamanan Agustus 2026
-
BRI Siapkan 3 Sektor Bisnis Ini Jadi Tulang Punggung Ekspor Indonesia 2026
-
Universitas Muhammadiyah Ungkap Alasan Pecat Dosen Mengaku Tegur Mahasiswi Berpakaian Ketat
-
Nyaris 1,5 Juta Penerima Bansos Terindikasi Main Judol, Kemensos Tahan Penyaluran Bantuan
-
Kapolri Listyo Sigit Buka Suara Soal Isu Bakal Diganti
-
22 Juta Investor Kripto Jadi Rebutan, CFX Gandeng 5 Fintech Bangun Ekosistem Aset Digital Syariah
-
Pasokan Rudal Iran Meningkat Pesat, Siap-siap Jika Perundingan Damai dengan AS Gagal Lagi
-
Waspada Motor Bodong! Ini Cara Cek Keaslian BPKB dan STNK Motor Bekas Biar Transaksi Aman