Suara.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak beberapa dalil permohonan dari Tim Kuasa Hukum Capres - Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dalam sidang putusan gugatan sengketa Pemilihan Presiden 2019, Kamis (27/6/2019).
Menanggapi hal itu, Juru Bicara BPN Prabowo - Sandiaga, Andre Rosiade mengaku kubu 02 beserta pimpinan partai Koalisi Indonesia Adil dan Makmur masih optimistis untuk menunggu hasil sidang putusan tersebut.
"Sampai tadi barusan saya keluar pimpinan masih tetap optimis jadi kita masih menunggu keputusan resmi MK nanti jam 7 lewat ya," kata Andre di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis petang.
Karena keoptimisannya tersebut, lantas Andre meminta kepada seluruh pendukung untuk tetap mendoakan yang terbaik bagi Prabowo - Sandiaga. Andre juga berjanji nantinya Prabowo - Sandiaga akan menyampaikan keterangan terbuka seusai putusan MK selesai.
"Mohon doanya saja pada seluruh rakyat Indonesia apapun keputusan yang diambil kami pak Prabowo dan bang Sandi tentu akan memberikan pidato nanti malam setelah keputusan resmi diambil di MK," tandasnya.
Untuk diketahui, salah satu dalil yang ditolak Hakim MK soal hasil penghitungan perolehan suara Pilpres 2019 versi kubu Prabowo-Sandiaga.
Anggota majelis hakim Arief Hidayat, menilai hasil penghitungan suara BPN Prabowo – Sandiaga Uno tak memunyai dasar hukum.
Pada berkas permohonan, Prabowo – Sandiaga menggugat perbedaan hasil penghitungan perolehan suara versi Badan Pemenangan Nasional dengan KPU.
Versi KPU, Jokowi – Maruf Amin menang dengan meraih 85,6 juta suara atau 55,5 persen dari total suara.
Sementara Prabowo – Sandiaga cuma dapat 68,65 juta suara atau 44,5 persen.
Baca Juga: Sidang Putusan MK Kondusif, Nilai Tukar Rupiah dan IHSG Kompak Menguat
Sedangkan versi BPN Prabowo – Sandiaga, merekalah yang menang dengan mendapat 68,65 juta suara atau 52 persen. Jokowi – Maruf Amin kalah karena hanya mendapat 63,57 suara atau 48 persen.
Berita Terkait
-
Sidang Putusan MK Kondusif, Nilai Tukar Rupiah dan IHSG Kompak Menguat
-
Usai Putusan MK, KPU Akan Gelar Rapat Pleno Malam Ini
-
Ketua FPI: Kalau 01 Dimenangkan MK, Kami Siapkan Jihad
-
MK Resmi Tolak Hasil Penghitungan Suara Pilpres 2019 Versi BPN Prabowo
-
Massa di MK Bubar Sore, Abdullah Hehamahua: Kalau Gelap Ada Perusuh
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka