Suara.com - Mahkamah Konstitusi menolak hasil penghitungan perolehan suara Pilpres 2019 yang diajukan oleh Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno untuk disengketakan melawan versi KPU.
Dalam sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019, Kamis (27/6), MK dalam berkas putusan yang dibaca majelis hakim Arief Hidayat, menilai hasil penghitungan suara BPN Prabowo – Sandiaga Uno tak memunyai dasar hukum.
Pada berkas permohonan, Prabowo – Sandiaga menggugat perbedaan hasil penghitungan perolehan suara versi Badan Pemenangan Nasional dengan KPU.
Versi KPU, Jokowi – Maruf Amin menang dengan meraih 85,6 juta suara atau 55,5 persen dari total suara. Sementara Prabowo – Sandiaga cuma dapat 68,65 juta suara atau 44,5 persen.
Sedangkan versi BPN Prabowo – Sandiaga, merekalah yang menang dengan mendapat 68,65 juta suara atau 52 persen. Jokowi – Maruf Amin kalah karena hanya mendapat 63,57 suara atau 48 persen.
Tapi, MK menolak penghitungan suara BPN, ”Dalil a quo pemohon tak beralasan secara hukum,” kata Hakim Arief Hidayat membacakan amar putusan.
Dalam konsideran, MK menilai Prabowo – Sandiaga tak mampu menunjukkan bukti cukup mengenai cara mereka memeroleh angka perolehan suara.
Pada persidangan pembuktian, Tim Hukum Prabowo – Sandiaga hanya memberikan bukti berupa fotokopi berita acara pemeriksaan, sertifikat rekapitulasi penghitungan suara dan rekapitulasi berdasarkan form C1.
Tapi setelah diteliti MK, kubu Prabowo – Sandiaga tidak melampikan bukti rekapitulasi secara lengkap dari semua TPS.
Baca Juga: Massa di MK Bubar Sore, Abdullah Hehamahua: Kalau Gelap Ada Perusuh
Apalagi, form C1 yang diajukan Tim Hukum Prabowo – Sandiaga adalah hasil fotokopian maupun foto sehingga bukan dokumen resmi.
"Dalil pemohon tidak lengkap serta tidak jelas, di mana adanya perbedaan hasil penghitungan suara. Pemohon juga tidk membuktikan melalui alat bukti yang cukup untuk meyakinkan mahkamah," tegas Arief.
Tak hanya itu, kata Arief, Tim Hukum Prabowo – Sandiaga juga tak mampu membuktikan apakah saksi pemohon sempat mengajukan protes mengenai perbedaan selisih suara saat rekapitulasi berjenjang dilakukan oleh KPU.
Berita Terkait
-
Massa di MK Bubar Sore, Abdullah Hehamahua: Kalau Gelap Ada Perusuh
-
Tak Bisa Buktikan soal TPS Siluman, Dalil Kubu Prabowo Kembali Ditolak MK
-
Nobar Sidang Putusan MK Kelamaan, Ketua Umum PAN Tinggalkan Rumah Prabowo
-
Dalil Ditolak MK, Yusril: Tuduhan Kubu Prabowo Tak Satu pun Terbukti
-
Optimis Menang, Putra Ma'ruf: Program Ini Bisa Bangkitkan Pengusaha Kecil
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Sri Mulyani: Sebut Eks Menkeu 'Terlalu Protektif' ke Pegawai Bermasalah
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
Terkini
-
Ignasius Jonan Merapat ke Istana saat Prabowo-AHY Rapat Bahas Utang Whoosh, Bakal Buka-bukaan?
-
Alasan Onad Pakai Narkoba Akhirnya Terungkap, Pengajuan Rehab Bakal Dikabulkan?
-
Dulu Digugat, Kini Aset Harvey Moeis dan Koleksi Sandra Dewi Siap Dilelang Kejagung!
-
Diungkap AHY, Prabowo Akan Bahas Restrukturisasi Utang Whoosh di Istana
-
Dishub DKI Bantah Warga Habiskan 30% Gaji untuk Transportasi: Nggak Sampai 10 Persen!
-
Sembunyi di Plafon dan Jatuh, Sahroni Ungkap Detik-detik Mencekam Penjarahan Rumahnya
-
Manuver Projo Merapat ke Gerindra: Rocky Gerung Sebut 'Gempa Bumi Politik' dan Minta Media Bongkar
-
Usai Jebol Bikin Banjir, Pramono Mau Kunjungi Tanggul Baswedan Besok
-
Tragis! Polisi Tewas di Tangan Pemabuk, Kronologi Ngeri Kasus Brigadir Abraham
-
Harta Karun Harvey Moeis-Sandra Dewi Siap Dilelang! Cek Daftar Rumah Mewah hingga Perhiasannya