Suara.com - Ketua Tim Hukum pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto - Snadiaga Uno, Bambang Widjojanto menyayangkan keputusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak dalil permohonan soal dugaan politik uang dan pembelian suara (vote buying) yang disebut dilakukan pasangan calon nomor urut 01, Joko Widodo - Ma'ruf Amin.
BW menilai seharusnya majelis hakim MK dapat melakukan judicial activism atau aktivisme yudisial terhadap dua dalil tersebut. Sebab, BW menilai ada problem paradigmatik antara pihaknya dengan MK terkait pendalilan suatu peristiwa perkara.
"Tapi ada problem paradigmatik lain sebenarnya. Misalnya, kami mendalilkan di dalam salah satu TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) ada money politik, tapi mahkamah tidak melakukan judicial activism secara paripurna," kata BW di sela sidang sengketa Pilpres 2019 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Lebih lanjut, BW mengatakan meskipun pihaknya tidak merumuskan apa yang dimaksud politik uang dalam dalil permohonannya itu, seharusnya MK saat melakukan aktivisme yudisial.
"Karena kami tidak merumuskan apa itu money politik yang sebenarnya itu bisa dilakukan Mahkamah kalau Mahkamah mau melakukan judicial activism. Maka kemudian indikasi vote buying yang kami kemukakan itu tidak dianalisis secara jauh," ujarnya.
Menurut BW, jika majelis hakim MK melakukan aktivisms yudicial secara paripurna, sesungguhnya tidak lagi diperlukan adanya definisi mengenai politik uang untuk menjustifikasi ada tidaknya pembelian suara sebagaimana diungkap majelis hakim MK dalam persidangan.
"Kalau judicial activism dipakai secara paripurna oleh Mahkamah, maka tidak perlu harus ada definisi yang disebut money politik untuk menjustifikasi ada tidaknya vote buying. Itu kewenangan dari mahkamah untuk menentukan itu, tapi kami lihat ada perbedaan itu," tandasnya.
Baca Juga: Meski Dalil Banyak Ditolak MK, Kubu Prabowo Optimis Menangkan Gugatan
Berita Terkait
-
Meski Dalil Banyak Ditolak MK, Kubu Prabowo Optimis Menangkan Gugatan
-
Sidang Putusan MK Kondusif, Nilai Tukar Rupiah dan IHSG Kompak Menguat
-
Usai Putusan MK, KPU Akan Gelar Rapat Pleno Malam Ini
-
Ketua FPI: Kalau 01 Dimenangkan MK, Kami Siapkan Jihad
-
Bukan soal Politik, Publik Tonton Live Sidang MK karena 4 Jurnalis Kece Ini
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun
-
Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini
-
Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini
-
Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz
-
Ironi Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Saat Rakyat Meksiko Terhimpit Biaya Hidup
-
Apresiasi Daerah Berprestasi, Mendagri: Perlu Keseimbangan Pengawasan dan Insentif
-
Penjelasan PAM Jaya soal Penertiban 15 Rumah Dinas di Benhil
-
Ada 182 Laporan Dugaan Kekerasan Daycare Little Aresha, Puluhan Orang Tua Siap Tempuh Jalur Hukum