Suara.com - Ketua Tim Hukum pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto - Snadiaga Uno, Bambang Widjojanto menyayangkan keputusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak dalil permohonan soal dugaan politik uang dan pembelian suara (vote buying) yang disebut dilakukan pasangan calon nomor urut 01, Joko Widodo - Ma'ruf Amin.
BW menilai seharusnya majelis hakim MK dapat melakukan judicial activism atau aktivisme yudisial terhadap dua dalil tersebut. Sebab, BW menilai ada problem paradigmatik antara pihaknya dengan MK terkait pendalilan suatu peristiwa perkara.
"Tapi ada problem paradigmatik lain sebenarnya. Misalnya, kami mendalilkan di dalam salah satu TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) ada money politik, tapi mahkamah tidak melakukan judicial activism secara paripurna," kata BW di sela sidang sengketa Pilpres 2019 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Lebih lanjut, BW mengatakan meskipun pihaknya tidak merumuskan apa yang dimaksud politik uang dalam dalil permohonannya itu, seharusnya MK saat melakukan aktivisme yudisial.
"Karena kami tidak merumuskan apa itu money politik yang sebenarnya itu bisa dilakukan Mahkamah kalau Mahkamah mau melakukan judicial activism. Maka kemudian indikasi vote buying yang kami kemukakan itu tidak dianalisis secara jauh," ujarnya.
Menurut BW, jika majelis hakim MK melakukan aktivisms yudicial secara paripurna, sesungguhnya tidak lagi diperlukan adanya definisi mengenai politik uang untuk menjustifikasi ada tidaknya pembelian suara sebagaimana diungkap majelis hakim MK dalam persidangan.
"Kalau judicial activism dipakai secara paripurna oleh Mahkamah, maka tidak perlu harus ada definisi yang disebut money politik untuk menjustifikasi ada tidaknya vote buying. Itu kewenangan dari mahkamah untuk menentukan itu, tapi kami lihat ada perbedaan itu," tandasnya.
Baca Juga: Meski Dalil Banyak Ditolak MK, Kubu Prabowo Optimis Menangkan Gugatan
Berita Terkait
-
Meski Dalil Banyak Ditolak MK, Kubu Prabowo Optimis Menangkan Gugatan
-
Sidang Putusan MK Kondusif, Nilai Tukar Rupiah dan IHSG Kompak Menguat
-
Usai Putusan MK, KPU Akan Gelar Rapat Pleno Malam Ini
-
Ketua FPI: Kalau 01 Dimenangkan MK, Kami Siapkan Jihad
-
Bukan soal Politik, Publik Tonton Live Sidang MK karena 4 Jurnalis Kece Ini
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan
-
Jadwal Padat Piala Presiden 2026 Diprotes Klub, Panpel Klaim Sudah Direstui AFC