Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan menunggu kedatangan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dalam persidangan kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama yang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (3/7/2019) besok.
Sedianya, Khofifah akan diperiksa sebagai saksi untuk dua terdakwa, yakni Haris Hasanudin selaku Kepala Kantor Kemenag Wilayah Jawa Timur dan Kepala Kantor Kabupaten Gresik Kemenag, Jawa Timur, Muafaq Wirahadi.
"Ya, pernyataan Bu Khofifah kan sudah konfirmasi besok akan hadir ya. Nah, itu lebih baik saya kira (Bu Khofifah datang)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2019).
Febri berharap Khofifah dalam persidangan nantinya akan menyampaikan apapun yang diketahuinya terkait soal jual beli jabatan yang terjadi di lingkungan Kemenag.
Nantinya, kata Febri, Jaksa akan mengorek keterangan Khofifah soal munculnya nama Haris dan Muafaq, penyuap eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Rommy.
"Mendalami lebih lanjut terkait dengan fakta-fakta misalnya yang sudah ada. Bagaimana proses ketika nama Haris muncul nama Muafaq muncul. Nah, bagi saksi -saksi yang relevan kan itu perlu kami dalami," tutup Febri.
Sebelumnya, Khofifah mengklaim akan memenuhi panggilan JPU KPK untuk bersaksi di PN Tipikor, Jakarta, besok.
Khofifah mengatakan, alasan dirinya tak memenuhi panggilan pengadilan pada Rabu pekan lalu karena sibuk untu mengurus pesta pernikahan anak kandungnya.
"Besok Insyaallah saya hadir sesuai surat yang kami sampaikan Senin lalu, bahwa Rabu kemarin itu masih pada rangkaian prosesi pernikahan anak saya," kata Khofifah seperti dilansir Jatimnet.com--jaringan Suara.com.
Baca Juga: Sekjen Kemenag Klaim Tak Tahu Peran Rommy di Suap Jual Beli Jabatan
Sejatinya, mantan Menteri Sosial era Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla ini sebelumnya telah mendapat surat panggilan yang sama, Rabu (26/6/2019) lalu. Namun, karena agenda tersebut bersamaan dengan prosesi pernikahan, ia pun meminta untuk ditunda. Surat penundaan tersebut, menurut Khofifah, telah disampaikan kepada jaksa penuntut umum (JPU), untuk diteruskan ke hakim.
"Kami sampaikan melalui lawyer dan diteruskan ke jaksa, dan jaksa membacakan itu, dan disampaikan ke hakim. Jadi sudah pada posisi formal untuk ditunda tanggal 3 besok," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal
-
Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?
-
Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan
-
Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim
-
Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman
-
Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus
-
Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah
-
30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?
-
Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027
-
Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!