Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan menunggu kedatangan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dalam persidangan kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama yang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (3/7/2019) besok.
Sedianya, Khofifah akan diperiksa sebagai saksi untuk dua terdakwa, yakni Haris Hasanudin selaku Kepala Kantor Kemenag Wilayah Jawa Timur dan Kepala Kantor Kabupaten Gresik Kemenag, Jawa Timur, Muafaq Wirahadi.
"Ya, pernyataan Bu Khofifah kan sudah konfirmasi besok akan hadir ya. Nah, itu lebih baik saya kira (Bu Khofifah datang)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2019).
Febri berharap Khofifah dalam persidangan nantinya akan menyampaikan apapun yang diketahuinya terkait soal jual beli jabatan yang terjadi di lingkungan Kemenag.
Nantinya, kata Febri, Jaksa akan mengorek keterangan Khofifah soal munculnya nama Haris dan Muafaq, penyuap eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Rommy.
"Mendalami lebih lanjut terkait dengan fakta-fakta misalnya yang sudah ada. Bagaimana proses ketika nama Haris muncul nama Muafaq muncul. Nah, bagi saksi -saksi yang relevan kan itu perlu kami dalami," tutup Febri.
Sebelumnya, Khofifah mengklaim akan memenuhi panggilan JPU KPK untuk bersaksi di PN Tipikor, Jakarta, besok.
Khofifah mengatakan, alasan dirinya tak memenuhi panggilan pengadilan pada Rabu pekan lalu karena sibuk untu mengurus pesta pernikahan anak kandungnya.
"Besok Insyaallah saya hadir sesuai surat yang kami sampaikan Senin lalu, bahwa Rabu kemarin itu masih pada rangkaian prosesi pernikahan anak saya," kata Khofifah seperti dilansir Jatimnet.com--jaringan Suara.com.
Baca Juga: Sekjen Kemenag Klaim Tak Tahu Peran Rommy di Suap Jual Beli Jabatan
Sejatinya, mantan Menteri Sosial era Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla ini sebelumnya telah mendapat surat panggilan yang sama, Rabu (26/6/2019) lalu. Namun, karena agenda tersebut bersamaan dengan prosesi pernikahan, ia pun meminta untuk ditunda. Surat penundaan tersebut, menurut Khofifah, telah disampaikan kepada jaksa penuntut umum (JPU), untuk diteruskan ke hakim.
"Kami sampaikan melalui lawyer dan diteruskan ke jaksa, dan jaksa membacakan itu, dan disampaikan ke hakim. Jadi sudah pada posisi formal untuk ditunda tanggal 3 besok," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Modus 'Tak Diklik': KPK Bongkar Pungli dan Setoran Gelap Kanim Bali untuk Eks Wamen Silmy Karim
-
Nasib Pilu Korban Penyekapan Bandung, Menkes Tak Bisa Jamin Pulih Sempurna
-
Negara Eropa Bersatu untuk Venezuela, Kirim Banyak Bantuan Termasuk Pesawat Angkut A400M
-
Buntut Viral di Medsos, Kawasan Senopati Kena 'Sikat' Petugas: Mobil Mewah Ikut Kena Angkut!
-
Geger Siswa SD Demo Dukung MBG, Saat Hak Anak Dirampas Demi 'Syahwat' Orang Dewasa
-
Update Gempa Venezuela, Korban Tewas Tembus 164 Orang
-
Tiga Manajer KDMP dan KNMP Meninggal di Latsarmil! DPR Desak Evaluasi Total Latihan Fisik
-
Skandal Suap dan Gratifikasi Rp2,5 Miliar! Ketua dan Wakil PN Depok Segera Disidang di Bandung
-
Rekayasa Lalu Lintas Bundaran HI 27 Juni, Cek Rute Alternatif dan Kantong Parkir HUT Jakarta
-
Penderita TBC Bakal Terima MBG? Begini Penjelasan Menkes