Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan menunggu kedatangan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dalam persidangan kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama yang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (3/7/2019) besok.
Sedianya, Khofifah akan diperiksa sebagai saksi untuk dua terdakwa, yakni Haris Hasanudin selaku Kepala Kantor Kemenag Wilayah Jawa Timur dan Kepala Kantor Kabupaten Gresik Kemenag, Jawa Timur, Muafaq Wirahadi.
"Ya, pernyataan Bu Khofifah kan sudah konfirmasi besok akan hadir ya. Nah, itu lebih baik saya kira (Bu Khofifah datang)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2019).
Febri berharap Khofifah dalam persidangan nantinya akan menyampaikan apapun yang diketahuinya terkait soal jual beli jabatan yang terjadi di lingkungan Kemenag.
Nantinya, kata Febri, Jaksa akan mengorek keterangan Khofifah soal munculnya nama Haris dan Muafaq, penyuap eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Rommy.
"Mendalami lebih lanjut terkait dengan fakta-fakta misalnya yang sudah ada. Bagaimana proses ketika nama Haris muncul nama Muafaq muncul. Nah, bagi saksi -saksi yang relevan kan itu perlu kami dalami," tutup Febri.
Sebelumnya, Khofifah mengklaim akan memenuhi panggilan JPU KPK untuk bersaksi di PN Tipikor, Jakarta, besok.
Khofifah mengatakan, alasan dirinya tak memenuhi panggilan pengadilan pada Rabu pekan lalu karena sibuk untu mengurus pesta pernikahan anak kandungnya.
"Besok Insyaallah saya hadir sesuai surat yang kami sampaikan Senin lalu, bahwa Rabu kemarin itu masih pada rangkaian prosesi pernikahan anak saya," kata Khofifah seperti dilansir Jatimnet.com--jaringan Suara.com.
Baca Juga: Sekjen Kemenag Klaim Tak Tahu Peran Rommy di Suap Jual Beli Jabatan
Sejatinya, mantan Menteri Sosial era Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla ini sebelumnya telah mendapat surat panggilan yang sama, Rabu (26/6/2019) lalu. Namun, karena agenda tersebut bersamaan dengan prosesi pernikahan, ia pun meminta untuk ditunda. Surat penundaan tersebut, menurut Khofifah, telah disampaikan kepada jaksa penuntut umum (JPU), untuk diteruskan ke hakim.
"Kami sampaikan melalui lawyer dan diteruskan ke jaksa, dan jaksa membacakan itu, dan disampaikan ke hakim. Jadi sudah pada posisi formal untuk ditunda tanggal 3 besok," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
Terkini
-
Pilih Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo, PKS Belum Tentukan Sikap Soal Pilkada via DPRD
-
Mahfud MD Soroti Rekrutmen dan Promosi Polri, Ada Ketimpangan Kenaikan Pangkat
-
Melaju Kencang di Tikungan Tajam, 7 Fakta Kecelakaan Maut Bus PO Cahaya Trans di Exit Tol Semarang
-
Sentil Pejabat yang 'Flexing', Rocky Gerung Sebut Prabowo Perlu Sosok Jujur untuk Kendalikan Bencana
-
Punya Harta Rp 79 Miliar, Asal-Usul 29 Bidang Tanah Bupati Bekasi Jadi Sorotan
-
Akhir Pelarian Kasidatun HSU: Bantah Tabrak KPK, Diduga Terima Aliran Dana Rp1 Miliar
-
Drama Berakhir di Polda: Erika Carlina Resmi Cabut Laporan terhadap DJ Panda
-
4 Kritik Tajam Dino Patti Djalal ke Menlu Sugiono: Ferrari Kemlu Terancam Mogok
-
Habiburokhman: KUHAP Baru Jadi Terobosan Konstitusional Reformasi Polri
-
Mekanisme Khusus MBG Saat Libur Nataru: Datang ke Sekolah atau Tak Dapat